Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Kementerian Pekerjaan Umum menindaklanjuti temuan PPATK tentang sekitar 4.000 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, sementara sekitar 2.000 orang masih diperiksa dan diverifikasi berdasarkan bukti serta pola transaksi. Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin, sedangkan jika ditemukan unsur pidana akan diproses sesuai hukum, sekaligus menjadi bahan evaluasi pengawasan internal (CNN Indonesia, 10/9/2026).
Angka tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai daftar pegawai yang bermasalah, tetapi sebagai alarm keras bahwa judi online telah masuk ke berbagai lapisan kehidupan. Ketika aktivitas yang semestinya dilakukan secara bertanggung jawab justru bersinggungan dengan perjudian, persoalannya jelas tidak cukup diselesaikan dengan menegur beberapa orang kemudian menganggap masalah selesai.
Bukan Sekadar Moral
Mengatakan bahwa pemain judol hanya kurang iman memang terdengar mudah, tetapi jawaban itu terlalu sederhana untuk menjelaskan persoalan yang sudah begitu luas. PPATK mencatat sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit judi online pada 2025, dengan perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi.
Artinya, judol telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang mempertemukan manusia, teknologi, uang, promosi, dan jaringan perjudian dalam satu ruang yang sangat mudah diakses. Ponsel yang berada di tangan hampir setiap orang dapat berubah menjadi pintu masuk perjudian hanya dengan beberapa sentuhan, sementara sistem pembayaran digital membuat transaksi berlangsung cepat dan praktis.
Bahkan PPATK menyebut sekitar 70 persen transaksi deposit judol yang mereka identifikasi pada 2026 menggunakan QRIS. Pada saat yang sama, PPATK menegaskan bahwa penelusuran tidak berhenti pada rekening deposit, tetapi juga diarahkan untuk melihat pihak yang bertransaksi, frekuensi, nilai, dan aliran dana berikutnya.
Di sinilah masalah sebenarnya mulai terlihat, yaitu judi tidak lagi berdiri sebagai aktivitas tersembunyi yang hanya dilakukan di tempat tertentu. Ia telah bertemu dengan teknologi digital dan kepentingan bisnis, sehingga selama ada orang yang bermain dan ada pihak yang memperoleh keuntungan, ekosistem tersebut akan terus mencari celah untuk bertahan.
Kemiskinan dan tekanan ekonomi juga dapat menjadi ruang yang subur bagi munculnya ilusi jalan cepat kaya. Orang yang sedang terdesak kebutuhan, terlilit utang, atau memiliki pendapatan terbatas dapat dengan mudah tergoda oleh janji kemenangan besar, padahal uang yang dipertaruhkan justru mengalir kepada jaringan perjudian.
Data PPATK menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 571.410 NIK penerima bantuan sosial yang teridentifikasi terlibat judi online, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta transaksi. Data ini memang tidak membuktikan bahwa kemiskinan menyebabkan seseorang berjudi, tetapi menunjukkan bahwa kelompok berpenghasilan rendah pun dapat terseret ke dalam ekosistem tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, kerusakannya tidak berhenti pada hilangnya uang pribadi. Ketika uang kebutuhan rumah tangga berubah menjadi deposit, yang ikut dipertaruhkan adalah makanan keluarga, biaya pendidikan anak, pembayaran utang, keharmonisan rumah tangga, bahkan masa depan keluarga.
PPATK dalam analisis dampak sosialnya mendokumentasikan hubungan judol dengan adiksi, konflik keluarga, kekerasan, hingga kasus kriminal. Oleh karena itu, memandang judol hanya sebagai persoalan pemain yang tidak mampu menahan godaan berarti menutup mata terhadap rangkaian kerusakan yang dapat muncul setelahnya.
Ada ironi yang sangat menyakitkan ketika negara mengeluarkan berbagai program untuk membantu masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi pada saat yang sama uang masyarakat dapat tersedot kembali melalui ekosistem perjudian digital. Bantuan yang seharusnya menopang kebutuhan hidup akhirnya berisiko kehilangan tujuan ketika sebagian dana masuk ke aktivitas ilegal.
Membongkar Akar Masalah
Oleh karena itu, pemberantasan judol tidak boleh berhenti pada pemain sebagai pihak yang paling mudah ditemukan. Jika negara hanya memblokir situs, menutup rekening tertentu, kemudian menghukum sebagian pemain, jaringan perjudian akan mencari pintu baru melalui teknologi, rekening baru, promosi baru, atau metode pembayaran baru.
Langkah negara sebenarnya sudah bergerak ke arah penelusuran aliran dana dan jaringan, bukan hanya pemblokiran akses. PPATK mencatat penghentian transaksi terhadap ribuan rekening bandar serta penelusuran aliran dana sebagai bagian dari pemberantasan judi online, menunjukkan bahwa persoalan finansial menjadi salah satu titik penting yang harus diputus.
Namun, pemberantasan yang kuat tetap membutuhkan tiga benteng sekaligus, yakni individu, masyarakat, dan negara. Individu harus memiliki ketakwaan, masyarakat harus memiliki kepedulian, sedangkan negara harus mempunyai kekuatan untuk menutup seluruh ekosistem yang memungkinkan perjudian berkembang.
Islam tidak memandang judi hanya buruk karena dapat membuat seseorang kehilangan uang, tetapi mengharamkannya secara tegas karena di dalamnya terdapat kerusakan bagi manusia. Allah SWT sudah menegaskan dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung” (QS Al-Ma’idah: 90).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa judi bukan jalan mencari rezeki yang boleh dipilih ketika seseorang sedang membutuhkan uang. Sungguh, membangun ketakwaan bukan sekadar memberikan nasihat moral, melainkan menanamkan kesadaran bahwa mencari keuntungan melalui jalan haram tetap salah meskipun dibungkus dengan istilah bonus, cuan, permainan, atau hiburan.
Masyarakat juga tidak boleh membiarkan seseorang yang mulai terjerumus menghadapi persoalannya sendirian. Orang yang kecanduan perlu dinasihati, didampingi, dibantu keluar dari jeratan utang, dan diarahkan mencari penghasilan melalui jalan yang halal, sehingga amar makruf nahi mungkar benar-benar menjadi perlindungan sosial.
Pada tingkat negara, penindakan harus menyasar seluruh ekosistem, mulai dari situs, aplikasi, promosi, afiliator, rekening penampung, jalur pembayaran, bandar, hingga jaringan yang memperoleh keuntungan. Perkembangan perjudian dan pembayaran digital bahkan telah menjadi perhatian internasional karena dapat memperbesar risiko kejahatan keuangan dan pencucian uang lintas negara.
Dalam perspektif Islam Kaffah, negara juga tidak cukup hanya berkata kepada masyarakat, “Jangan berjudi.” Negara memiliki tanggung jawab menciptakan kehidupan ekonomi yang layak, mengelola kekayaan dan sumber daya secara amanah, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak dibiarkan menjadi ladang empuk bagi propaganda kaya secara instan.
Di sinilah solusi Islam Kaffah membongkar persoalan dari akarnya: individu dibentengi akidah dan ketakwaan, masyarakat dibangun dengan kepedulian dan amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara bertindak tegas menutup pintu kemaksiatan sekaligus menjamin kesejahteraan. Dengan tiga benteng tersebut, pemberantasan judol tidak hanya mengejar pemain yang sudah terjerat, tetapi juga mencegah munculnya pemain baru dan memutus keuntungan pihak yang membangun bisnis perjudian.
Sungguh, judol bukan sekadar persoalan orang yang kalah dalam permainan, melainkan persoalan ketika teknologi, kebutuhan ekonomi, kelemahan manusia, dan kepentingan keuntungan bertemu dalam satu ekosistem yang rusak dan merusak. Selama akar tersebut tidak dibongkar, menutup satu pintu hanya akan membuat perjudian mencari pintu lain, sedangkan Islam menawarkan pembenahan individu, masyarakat, dan negara secara bersamaan. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar