Jalan Lebar Korupsi di Kementerian


Oleh : Sri Setyowati (Aliansi Penulis Rindu Islam) 

Pada Rabu (16/09/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta petinggi PT Summarecon Agung Tbk yang diduga melakukan praktik mafia tanah.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar serta menetapkan 8 orang sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. (BBC.com, 18/09/2026)

Dalam sistem kapitalis, tujuan utama dalam segala hal adalah mengejar keuntungan, karena itu tanah dapat diperlakukan sebagai komoditas dan aset investasi. Hal ini dapat memunculkan praktek land banking yaitu praktik membeli, mengumpulkan, dan menyimpan tanah dalam jumlah yang besar untuk digunakan, dijual, atau dikembangkan di masa depan. Tanah ditahan selama beberapa tahun dan belum tentu diproduktifkan, hingga harganya naik atau permintaan pasar meningkat untuk kemudian dijual kembali maupun dijadikan bangunan.  

Tanah menjadi bagian akumulasi modal dan keuntungan para korporat serta oknum pejabat yang mengambil celah keuntungan dengan memuluskan perizinan lewat praktik suap ratusan miliar rupiah. Sementara itu jutaan masyarakat dan petani kesulitan mendapatkan lahan produktif dan terus tergusur akibat sengketa tanah yang penyelesaiannya dipersulit oleh sistem yang ada. Tertutupnya akses publik terhadap data seperti hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) membuat praktik mafia tanah semakin menjamur.

Ketika nilai tanah semakin besar, maka izin HGB atau HGU dan keputusan administrasinya juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jalan untuk korupsi pun makin tinggi.

Sistem ini juga menjadikan orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan atau pemerintahan tidak menjalankan amanahnya sebagai pelayanan terhadap kepentingan publik. Mereka akan selalu berusaha menggunakan kewenangannya untuk mencari insentif pribadi. Layanan publik diperdagangkan hingga berubah menjadi sumber rente. Tanah akan terus menjadi ajang sengketa, perebutan kepentingan hingga menciptakan celah korupsi.

Dalam perspektif hukum Islam, tanah tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas. Tanah tidak boleh ditimbun, harus dimanfaatkan dan diproduktifkan. Ada konsep ihya al mawat (menghidupkan tanah mati) dan larangan menelantarkan tanah. 

Menghidupkan adalah mengolah dan menanami pepohonan atau mendirikan bangunan diatasnya. Sedangkan tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh orang. Maka siapa saja yang telah menghidupkannya maka tanah tersebut menjadi miliknya selama dikelola dengan baik. Jika di kemudian hari dia membiarkan tanah tersebut kosong selama tiga tahun secara terus menerus maka kepemilikannya akan dicabut oleh negara. Negara berhak memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang dapat mengelolanya.

Sistem kepemilikan tanah ada tiga jenis yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

1) Tanah milik individu (milkiyah fardhiyah) adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki secara sah oleh seseorang atau badan hukum tertentu melalui usaha atau bekerja, seperti menghidupkan tanah mati, warisan dari keluarga, melalui transaksi yang sah, seperti jual beli, hibah, atau pemberian dari negara. Pemilik berhak memanfaatkan, mengelola, atau memindah tangankan tanahnya selama tidak melanggar syariat atau merugikan orang lain.

2) Tanah milik umum (milkiyah ammah) yaitu tanah atau sumber daya yang ditetapkan oleh syariat sebagai hak bersama bagi seluruh masyarakat, dan dilarang diprivatisasi oleh individu maupun korporasi. Contoh: fasilitas umum seperti jalan raya, padang gembalaan umum, sumber air bersama, kawasan pesisir, dan tanah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara berperan sebagai pengelola untuk kepentingan rakyat banyak. Masyarakat bebas memanfaatkannya secara bersama-sama, tidak boleh dimonopoli.

3) Tanah milik negara (milkiyah daulah) yaitu tanah yang penguasaannya berada di tangan kepala negara (khalifah) untuk dikelola demi kemaslahatan seluruh rakyat. Meliputi tanah kosong atau tanah mati yang tidak dihidupkan oleh individu. Tanah fa’i (tanah yang diperoleh kaum muslim tanpa melalui peperangan). Tanah ghanimah (tanah yang diperoleh kaum muslim melalui peperangan), dan tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa ahli waris. Negara berhak memberikan hak pengelolaan (iqtha') kepada warga yang membutuhkan untuk dihidupkan atau memanfaatkannya bagi anggaran dan kesejahteraan umum.

Pendidikan dalam sistem Islam berlandaskan pada akidah Islam sehingga menjadikan manusia yang bertakwa. Ketika menjadi penguasa yang bertugas dalam bidang pertanahan maupun bidang yang lain akan amanah dalam melakukan tugasnya karena takut diawasi oleh Allah Swt. Gaji dan fasilitas para petugasnya akan dicukupi. Bila telah dicukupi dia mengambil selainnya, maka itu suatu keharaman.

Ketika terjadi pengkhianatan seperti korupsi atau suap maka akan dikenakan hukuman yang setimpal (takzir). Bisa disiarkan melalui media agar masyarakat mengetahui kecurangannya. Hasil korupsi atau suap akan disita dengan pembuktian terbalik. Bisa dihukum potong tangannya, dan bisa juga dihukum mati jika jumlahnya besar dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Hanya dalam negara Khilafah yang menerapkan sistem ekonomi Islam, keadilan dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.

Wallahu a"lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar