Barang Bukti Dimusnahkan, Mampukah Peredaran Narkoba Dihentikan?


Oleh: Hanum Hanindita, S.Si. (Penulis Opini Islam)

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah yang rutin dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan barang-barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Salah satu aksi ini ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang menggelar pemusnahan berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan kasus di wilayah mereka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arief Syarifudin, pada hari Rabu, 9 September 2026. Berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari berita Lampu Hijau, pemusnahan ini dilakukan di Mako Polres Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan. Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut mencakup 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu, serta 1,1078 gram tembakau sintetis. (lampuhijau.co.id, 11-09-26)


Esensi Penegakan Hukum: Tak Sekadar Memusnahkan Barang Bukti

Langkah Polres Metro Tangerang Kota dalam membakar dan melenyapkan narkoba tersebut tentu patut kita apresiasi. Tindakan preventif ini sangat penting untuk menutup celah penyalahgunaan kembali di internal institusi maupun masyarakat umum. Namun, jika kita melihat lebih dalam lagi, memusnahkan barang bukti hanyalah penanganan di bagian hilir dari sebuah problem sistemik yang sangat berakar.

Tantangan terbesar yang sebenarnya dihadapi oleh bangsa ini adalah bagaimana memutus mata rantai peredaran tersebut sejak dari bagian hulunya. Penyelundupan yang terus berulang menunjukkan bahwa pasokan narkoba tidak akan pernah berhenti selama para produsen, bandar besar, dan jaringan pengedar masih berkeliaran dengan bebas. Oleh karena itu, prioritas utama penegakan hukum harus lebih tegas lagi. Pemberian sanksi dan hukuman yang menjerakan harus ditegakkan kepada aktor intelektual di balik industri gelap ini.

Apabila hukum keliru dalam menakar hukuman dan hanya memberikan vonis ringan kepada para bandar, maka efek jera yang diharapkan tidak akan pernah terwujud. Penjara sering kali justru berubah fungsi menjadi pusat kendali baru bagi para narapidana narkoba bermodal untuk mengontrol bisnis mereka dari balik jeruji besi. Ketegasan mutlak tanpa kompromi adalah satu-satunya jalan agar para pelaku menyadari bahwa harga yang harus mereka bayar akibat merusak masyarakat teramat mahal.


Narkoba Mengancam Kehidupan Sosial dan Keluarga

Bahaya narkoba sangat besar. Efek buruknya bisa merembet dan merusak segala hal dengan cepat. Efek ini tidak hanya merusak tubuh dan mental si pemakai, tetapi juga langsung menghancurkan keluarga sebagai orang terdekat. Banyak keluarga yang menjadi bangkrut, stres berat, dan berantakan karena ada anggotanya yang kecanduan.

Dalam lingkungan yang lebih luas, narkoba membuat angka kejahatan meningkat, seperti pencurian dan kekerasan yang dilakukan demi membeli barang haram tersebut. Jika generasi muda sudah rusak karena narkoba, maka masa depan, kemajuan, dan keamanan negara terancam hancur.


Pandangan Islam: Sanksi bagi Pelaku Narkoba

Di dalam konsep Islam, negara memegang tanggung jawab penuh di hadapan Allah Swt. untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi yang sehat baik akal dan fisiknya. Kewajiban pemimpin dalam melindungi rakyatnya ini sejalan dengan kaidah fikih: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan”. Salah satu wujud kemaslahatan terbesar saat ini adalah melindungi masyarakat dari efek bahaya narkoba.

Dalam sudut pandang hukum Islam ,kejahatan narkoba dikategorikan sebagai jarimah atau tindak pidana berat karena dampak kerusakannya yang masif dan merusak tatanan hidup manusia. Islam sangat menjunjung tinggi prinsip Maqashid Asy-Syariah (tujuan-tujuan syariat), di mana salah satu pilar utamanya adalah Hifzhul Aql atau kewajiban untuk menjaga kelestarian akal pikiran. Akal merupakan karunia terbesar yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Oleh karena itu, segala zat yang sengaja digunakan untuk merusak, melemahkan, atau menghilangkan kesadaran hukumnya adalah haram. 

Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis: “Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan badan serta akal” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Narkoba secara nyata merusak akal dan menghancurkan potensi generasi penerus, mengonsumsi atau mengedarkannya sama saja dengan menjatuhkan diri dalam kehancuran. Allah Swt. telah melarang keras tindakan merusak diri ini melalui firman-Nya: “...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Bagoroh: 195)

Peredaran narkoba juga menebar kerusakan luas yang mengancam nyawa orang banyak, sehingga para pelaku utama jaringan ini tidak boleh dipandang sebagai pelaku kriminal biasa. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan otoritas kepada negara untuk menerapkan sanksi takzir yang sangat keras dan tegas bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba. Sanksi ini dapat berupa hukuman kurungan jangka panjang yang sangat ketat hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat bahaya dan skala kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku.

Pendekatan hukum yang keras ini lahir demi menegakkan prinsip :“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”, yaitu untuk melindungi jutaan jiwa rakyat dari akibat mematikan narkoba. Ketegasan hukum pidana Islam juga bertujuan memberikan efek jera agar mencegah pihak lain melakukan kejahatan serupa. Hal ini sejalan dengan kaidah: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah)

Melalui sinergi penegakan hukum yang konsisten dan pemahaman nilai-nilai agama yang kokoh, kita dapat membentengi masyarakat dari ancaman kehancuran akibat narkoba.


Penutup

Pemusnahan narkoba yang dilakukan aparat tentu sangat baik, tetapi itu belum cukup untuk menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Oleh karena itu, penerapan aturan Islam sangat penting karena agama ini dengan tegas melarang segala hal yang merusak akal dan masa depan manusia. Lewat hukuman yang tegas dan adil dalam Islam, para bandar besar tidak akan bisa lagi mempermainkan hukum atau mengendalikan bisnis dari penjara. Selain hukum yang tegas, ajaran Islam juga menanamkan iman yang kuat di dalam hati setiap orang agar mereka menjauhi barang haram tersebut dari kesadaran sendiri. Dengan kembali kepada aturan Islam, kita tidak hanya menghancurkan barang buktinya saja, tetapi juga benar-benar menyelamatkan generasi dan masa depan bangsa. Wallahua'lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar