Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle pada 14 September 2026 dengan mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya, sekaligus menjadi reshuffle keenam sejak pemerintahannya dimulai pada Oktober 2024. Pergantian tersebut juga menjadi perubahan kedua pada posisi Menteri Keuangan selama pemerintahannya Prabowo (detikJabar, 15/9/2026).
Pergantian menteri memang merupakan kewenangan Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia, sehingga persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya seorang menteri diganti. Persoalan yang lebih penting adalah mengapa arah kebijakan negara begitu bergantung pada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.
Menteri Keuangan bukanlah pejabat biasa karena keputusan yang berada di bawah kewenangannya berkaitan dengan keuangan negara, APBN, perpajakan, belanja negara, utang, defisit, dan kebijakan fiskal. Ketika orang yang memegang jabatan tersebut berganti, masyarakat wajar mempertanyakan apakah perubahan hanya menyangkut pejabat atau juga dapat memengaruhi arah pengelolaan keuangan negara.
Jika kebijakan strategis negara sangat bergantung pada keputusan manusia yang sedang berkuasa, kepastian arah kebijakan jangka panjang menjadi persoalan yang patut diperhatikan. Sebab manusia memiliki kepentingan, pertimbangan, keterbatasan, dan dapat mengambil keputusan berbeda ketika berada dalam posisi kekuasaan yang berbeda.
Di sinilah reshuffle seharusnya tidak dibaca sebatas berita tentang siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari kabinet. Pergantian pejabat justru membuka pertanyaan lebih besar tentang sistem yang memungkinkan arah kebijakan negara berubah mengikuti keputusan penguasa.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan negara tidak hanya mengikuti kepentingan politik pada satu periode pemerintahan. Kebijakan tentang keuangan negara, kekayaan, pajak, utang, dan belanja publik menyangkut kehidupan masyarakat luas sehingga seharusnya memiliki standar yang kokoh dan tidak mudah berubah hanya karena pergantian manusia.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika kekuasaan politik berjalan berdampingan dengan kepentingan ekonomi. Dalam sistem demokrasi kapitalistik, manusia memiliki ruang besar dalam menentukan kebijakan melalui mekanisme politik, sementara kepentingan ekonomi dan kekuatan modal juga dapat berinteraksi dengan proses pengambilan keputusan.
Tentu, tidak tepat menyimpulkan bahwa pergantian Purbaya dilakukan karena tekanan pemilik modal tanpa bukti yang jelas. Namun, peristiwa reshuffle tetap dapat menjadi bahan untuk mengkritisi sebuah sistem ketika arah kebijakan publik sangat ditentukan oleh manusia yang memegang kekuasaan.
Sebab, ketika manusia menjadi penentu utama arah pengaturan, pergantian manusia dapat membawa perubahan kebijakan. Hari ini suatu kebijakan dianggap tepat, tetapi ketika kekuasaan berganti, kebijakan tersebut dapat dievaluasi, diubah, bahkan ditinggalkan sesuai dengan arah pemerintahan yang baru.
Ketika Kuasa Berubah
Kondisi seperti ini membuat masyarakat harus lebih kritis dalam melihat persoalan negara. Jangan sampai perhatian hanya berhenti pada nama pejabat, sementara persoalan mendasar tentang siapa yang menentukan aturan dan standar apa yang digunakan justru terlewatkan.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat mendasar: jika manusia yang memegang kekuasaan dapat berganti, lalu apa yang menjamin agar arah pengaturan negara tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dalam jangka panjang? Jika standar kebijakan terus mengikuti perubahan manusia, bukankah ketidakpastian akan selalu menjadi bagian dari kehidupan bernegara?
Islam memberikan sudut pandang yang berbeda terhadap persoalan tersebut. Islam tidak menjadikan manusia sebagai pembuat hukum yang bebas menentukan halal dan haram berdasarkan kepentingannya sendiri, tetapi menempatkan hukum Allah sebagai standar dalam kehidupan.
Allah SWT sudah menegaskan dan berfirman, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40), ayat ini menunjukkan bahwa manusia memang dapat menjalankan kekuasaan, tetapi kekuasaan tersebut tidak boleh menjadikan manusia sebagai sumber hukum yang bebas menentukan aturan sesuai kepentingannya.
Dengan standar seperti itu, penguasa tetaplah manusia yang bisa salah dan bisa keliru. Namun, kekuasaannya tidak boleh berjalan sesuka hati karena terdapat hukum Allah yang menjadi batas sekaligus pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Inilah perbedaan mendasar yang perlu dipahami masyarakat. Persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi presiden, siapa yang menjadi menteri, atau berapa kali kabinet mengalami reshuffle, tetapi sistem apa yang menjadi dasar dalam menentukan arah negara.
Jika sistemnya tetap sama, pergantian orang tidak otomatis mengubah akar persoalan. Wajah pejabat dapat berganti, nama kementerian dapat berubah, bahkan kebijakan dapat mengalami penyesuaian, tetapi masyarakat tetap berhadapan dengan mekanisme yang sama selama standar pengaturan tidak berubah.
Mengubah Akar Masalah
Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan kesadaran yang lebih mendalam tentang persoalan sistem kehidupan. Kesadaran tersebut tidak cukup dibangun melalui kritik terhadap pejabat, tetapi harus melalui pemahaman bahwa Islam memiliki aturan yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, dan negara.
Islam Kaffah harus dipahami sebagai sistem kehidupan yang memiliki aturan menyeluruh, bukan sekadar ibadah individual. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa persoalan ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, dan pengelolaan kekayaan negara tidak boleh dilepaskan dari aturan Allah.
Kesadaran itu harus dibangun melalui dakwah yang terus-menerus dan terarah. Masyarakat perlu diajak memahami bahwa perubahan hakiki bukan sekadar mengganti individu yang berada di dalam pemerintahan, tetapi mengubah dasar pengaturan agar kehidupan benar-benar berjalan berdasarkan syariah.
Sungguh, keberadaan partai politik yang berlandaskan ideologi Islam menjadi bagian penting dalam perjuangan perubahan tersebut. Partai ideologis tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan untuk mendapatkan jabatan, tetapi menjadikan dakwah sebagai jalan untuk membangun kesadaran masyarakat dan memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.
Rasulullah SAW juga memberikan teladan bahwa perubahan masyarakat tidak dibangun dengan mengandalkan pergantian figur semata. Perubahan membutuhkan pembentukan pemikiran, penanaman keyakinan, dan perjuangan yang terarah hingga terbentuk kehidupan yang diatur berdasarkan Islam.
Reshuffle kabinet seharusnya tidak berhenti sebagai berita politik yang ramai selama beberapa hari lalu dilupakan. Peristiwa tersebut dapat menjadi pintu bagi masyarakat untuk berpikir lebih jauh tentang akar persoalan: apakah negara cukup diserahkan kepada pergantian manusia, atau membutuhkan standar pengaturan yang tidak berubah mengikuti kepentingan penguasa?
Dalam perspektif Islam, jawabannya adalah menjadikan syariah sebagai standar pengaturan dan membangun kesadaran masyarakat menuju perubahan yang menyeluruh. Dengan demikian, perjuangan tidak berhenti pada mengganti siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi diarahkan pada tegaknya kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai pedoman, melalui penerapan syariah dan Khilafah. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar