Nyawa Harus Dijaga Negara


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 menyisakan duka mendalam. Dari 243 orang dalam manifes, sebanyak 160 telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 52 orang meninggal dunia, sementara 83 lainnya masih dalam pencarian melalui operasi SAR (detiknews, 25/9/2026).

Angka tersebut bukan catatan operasi SAR, melainkan gambaran nyata betapa mahal harga sebuah kecelakaan transportasi laut. Di balik 52 korban meninggal terdapat keluarga yang kehilangan orang terkasih, sedangkan 83 orang yang belum ditemukan meninggalkan kecemasan dan penantian yang tidak terukur dengan angka.


Negara Jangan Absen

Kecelakaan dapat dipengaruhi cuaca, kondisi teknis kapal, kemampuan awak, maupun faktor lainnya. Namun, menjadikan faktor teknis atau kesalahan individu sebagai jawaban akhir justru berisiko menutup pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah seluruh sistem keselamatan menempatkan nyawa manusia sebagai prioritas sejak sebelum kapal berlayar?

Negara tidak cukup hadir setelah tragedi terjadi dengan mengerahkan tim pencarian, mengevakuasi korban, mengidentifikasi jenazah, lalu melakukan evaluasi. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan kapal laik, perawatan berjalan, awak memiliki kompetensi, perlengkapan keselamatan tersedia, kapasitas penumpang terkendali, dan prosedur evakuasi siap digunakan ketika keadaan darurat terjadi.

Di sinilah persoalan sistem perlu dibicarakan secara serius. Ketika transportasi dikelola dalam tarik-menarik antara regulasi negara, efisiensi biaya, dan kepentingan bisnis, keselamatan berisiko diperlakukan sebagai bagian dari perhitungan operasional, padahal nyawa manusia tidak seharusnya memiliki batas anggaran.

Perusahaan tentu memiliki pertimbangan biaya, pendapatan, efisiensi, dan keberlangsungan usaha. Persoalan muncul ketika kepentingan tersebut berhadapan dengan kewajiban menyediakan transportasi yang aman, sebab pemeliharaan kapal, pemeriksaan berkala, pelatihan awak, perlengkapan keselamatan, dan kesiapan evakuasi membutuhkan biaya besar.

Jika keselamatan akhirnya dianggap sebagai beban yang harus ditekan demi efisiensi, masyarakatlah yang berada di posisi paling rentan. Penumpang tidak seharusnya membeli tiket dengan kecemasan bahwa semakin murah biaya transportasi, semakin besar pula keselamatan yang harus dipertaruhkan.

Transportasi laut bagi negara kepulauan bukan sekadar urusan bisnis. Ia menjadi penghubung masyarakat antardaerah untuk bekerja, berdagang, belajar, memperoleh layanan kesehatan, mengirim barang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, keselamatan tidak boleh berubah menjadi komoditas. Kapal laik, awak kompeten, alat keselamatan memadai, pemeliharaan rutin, serta sistem evakuasi yang siap bukanlah kemewahan, melainkan standar dasar yang wajib dipenuhi.

Lebih menyakitkan lagi jika tragedi hanya berhenti pada pencarian korban dan pemberian santunan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup apabila akar persoalan tata kelola tidak disentuh, karena keluarga korban tidak membutuhkan sekadar janji bahwa tragedi berikutnya akan dievaluasi setelah korban kembali berjatuhan.

Data 52 orang meninggal dan 83 masih dicari seharusnya menjadi alarm bagi penyelenggara transportasi. Jangan sampai masyarakat hanya diingatkan tentang keselamatan ketika kapal sudah terbalik, korban sudah berjatuhan, dan keluarga sudah menunggu kepastian di tengah penantian.


Keselamatan Jadi Amanah

Dalam Islam, keselamatan masyarakat bukan urusan tambahan yang boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Makna riayah tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus kebutuhan masyarakat, termasuk memastikan transportasi yang digunakan aman dan layak. Negara bukan sekadar pembuat aturan yang menunggu kepatuhan, lalu bergerak setelah pelanggaran menghasilkan korban.

Negara harus memiliki kendali terhadap standar keselamatan sejak awal. Pemeriksaan kelayakan kapal, pemeliharaan, kompetensi awak, perlengkapan keselamatan, batas kapasitas, kesiapan menghadapi cuaca buruk, hingga mekanisme evakuasi harus dipastikan tegas dan tidak boleh menjadi dokumen administratif semata.

Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, umum, dan negara. Pengelolaan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga kekuatan fiskal negara tidak semestinya bergantung pada logika komersial ketika membiayai kebutuhan publik.

Dengan pengelolaan tersebut, transportasi publik dapat ditempatkan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab menyediakan sarana yang aman dan layak tanpa menjadikan keselamatan sebagai fasilitas tambahan yang bergantung pada kemampuan membayar.

Selain pencegahan, Islam memiliki mekanisme jawabir dan zawajir. Pelanggaran diperbaiki dan ditutup celahnya, sedangkan pihak yang terbukti lalai atau sengaja membahayakan masyarakat diberi sanksi sesuai ketentuan hukum agar sanksi bukan sekadar reaksi setelah korban berjatuhan, tetapi menjadi pencegah.

Jika sebuah korporasi terbukti mengabaikan standar keselamatan demi menekan biaya, memperpanjang penggunaan armada tanpa pemeliharaan yang layak, atau melakukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Begitu pula jika kelalaian individu terbukti menjadi penyebab, harus ada pertanggungjawaban yang tegas dan adil.

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada memperbaiki kapal setelah kecelakaan. Solusinya dimulai dari paradigma bahwa keselamatan manusia adalah amanah negara, transportasi merupakan pelayanan publik, sumber daya strategis dikelola sesuai ketentuan syariat, dan pelanggaran dicegah sekaligus ditindak.

Tragedi KM Virgo Transport 8 semestinya tidak dibiarkan menjadi angka yang hilang dari ingatan. Selama keselamatan masih berada di antara kepentingan efisiensi, regulasi, dan keuntungan, negara perlu terus dipertanyakan: apakah nyawa masyarakat benar-benar ditempatkan sebagai amanah yang harus dijaga?

Dalam konstruksi Islam, keselamatan tidak boleh dikorbankan demi apapun termasuk anggaran dan keuntungan. Keselamatan adalah bagian dari kewajiban riayah negara, dan penerapannya membutuhkan pengaturan kehidupan berdasarkan Islam Kaffah dalam naungan Syariah dan Khilafah. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar