Oleh : Aisyah Nur Azizah
Generasi muda hari ini menghadapi ancaman yang semakin sulit dikenali. Narkoba tidak lagi selalu hadir dalam bentuk yang identik dengan kejahatan, tetapi menyusup melalui produk yang dianggap modern, praktis, dan mengikuti tren pergaulan. Vape yang semula dikenal sebagai bagian dari gaya hidup kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai sarana menyebarkan zat berbahaya. Di balik kemasan yang tampak biasa, tersimpan ancaman serius bagi kesehatan, akal, dan masa depan generasi.
Peredaran vape yang mengandung etomidate, obat bius Golongan II, menjadi alarm keras bagi masyarakat. Produk yang dikenal dengan istilah “pod getar” tersebut dilaporkan beredar dengan harga Rp 3–6 juta per cartridge di wilayah Jakarta. Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan popularitas vape untuk menyasar kalangan anak muda. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengusulkan pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Namun, regulasi tersebut masih dalam pembahasan.
Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba terus berkembang mengikuti perubahan tren dan perilaku masyarakat. Pertanyaannya, mengapa generasi muda begitu mudah menjadi sasaran? Mengapa bisnis yang merusak masa depan manusia tetap menemukan pasar? Dan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelindung generasi?
Ketika Tren Mengalahkan Nilai Kehidupan
Salah satu persoalan mendasar adalah lemahnya fondasi nilai dalam kehidupan generasi. Dalam sistem sekularisme, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan sehingga standar perilaku cenderung dibentuk oleh kebebasan individu, lingkungan pergaulan, dan tren yang berkembang.
Akibatnya, sesuatu yang populer berpotensi dianggap wajar meskipun bertentangan dengan nilai agama dan membahayakan diri. Mengikuti tren menjadi alasan untuk mencoba sesuatu tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Begitu pula tekanan hidup, persoalan keluarga, atau masalah pribadi dapat mendorong sebagian anak muda mencari pelarian melalui perilaku yang merusak.
Dalam kondisi demikian, narkoba tidak selalu dipandang sebagai sesuatu yang harus dijauhi secara tegas. Padahal, penyalahgunaan zat yang memengaruhi kesadaran dapat mengganggu kesehatan, fungsi kognitif, keselamatan, dan kehidupan sosial penggunanya.
Islam memandang bahwa generasi membutuhkan benteng akidah yang kokoh. Keimanan bukan sebatas identitas, melainkan landasan berpikir dan bertindak. Kesadaran akan muraqabah, yakni keyakinan bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan manusia, menjadi pengendali internal agar seseorang tidak mudah tergoda melakukan sesuatu yang haram dan merusak.
Dengan fondasi tersebut, generasi memahami bahwa harga diri dan masa depan tidak ditentukan oleh penerimaan lingkungan atau kemampuan mengikuti tren, melainkan oleh ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab menjaga amanah kehidupan.
Kapitalisme dan Komersialisasi Kerusakan
Ancaman vape narkoba juga memperlihatkan bagaimana orientasi keuntungan dapat melahirkan bisnis yang membahayakan masyarakat. Dalam paradigma kapitalisme, aktivitas ekonomi sangat didorong oleh peluang pasar dan keuntungan material. Ketika suatu produk memiliki peminat, peluang bisnis terbuka, bahkan jika produk tersebut membawa risiko serius.
Generasi muda akhirnya berpotensi dipandang sebagai konsumen potensial. Tren dijadikan pintu masuk pemasaran, sementara dampak buruknya harus ditanggung pengguna, keluarga, dan masyarakat.
Jaringan narkoba memanfaatkan celah ini dengan menyamarkan zat berbahaya melalui produk yang lekat dengan budaya populer. Kejahatan pun bertransformasi menjadi bisnis yang berusaha menjangkau pasar melalui citra modern dan penerimaan sosial.
Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari ketentuan halal dan haram. Keuntungan bukan tujuan yang membenarkan segala cara. Bisnis yang merusak akal, mengancam jiwa, dan membahayakan masyarakat tidak boleh diberi ruang hanya karena menghasilkan keuntungan besar.
Islam mewajibkan penjagaan akal atau hifzh al-'aql sebagai salah satu tujuan utama syariat. Segala zat yang memabukkan atau merusak fungsi akal, seperti khamr dan narkoba, diharamkan. Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan manusia harus berada di atas kepentingan bisnis.
Negara Bukan Sekadar Pembuat Regulasi
Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab negara. Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai junnah atau pelindung dan raa'in atau pengurus urusan rakyat. Negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi wajib memastikan rakyat terlindungi dari berbagai ancaman yang merusak kehidupan mereka.
Ketika vape narkoba telah menyasar generasi muda, respons negara tidak boleh berhenti pada usulan pelarangan dalam regulasi yang masih dibahas. Negara harus hadir melalui pencegahan, pengawasan, pemberantasan jaringan peredaran, dan pembinaan generasi secara berkelanjutan.
Dalam sistem Khilafah, penerapan Islam secara menyeluruh menjadi landasan pengaturan kehidupan. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah. Generasi dibina agar memiliki pemahaman yang benar tentang halal dan haram serta mampu menghadapi tekanan lingkungan tanpa mengorbankan prinsip keimanan.
Negara juga berkewajiban memberantas bisnis narkoba, menutup ruang perdagangan zat berbahaya, dan mengawasi media agar tidak menjadi sarana promosi perilaku yang merusak. Pengawasan dilakukan terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Sanksi sebagai Pencegah dan Penebus Dosa
Islam tidak hanya mengandalkan pembinaan moral, tetapi juga menetapkan sistem hukum untuk menjaga masyarakat. Sanksi atau uqubat memiliki fungsi jawazir dan jawabir. Jawazir berarti pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa, sedangkan jawabir bermakna sebagai penebus dosa bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.
Dalam konteks kejahatan narkoba, penegakan hukum harus menyasar pihak-pihak yang terbukti terlibat, terutama produsen dan pengedar yang menjadikan kerusakan generasi sebagai sumber keuntungan. Penanganan terhadap pengguna juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, dengan memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan.
Dengan demikian, penjagaan generasi tidak hanya bertumpu pada kesadaran individu, tetapi didukung sistem pendidikan, ekonomi, sosial, dan hukum yang saling menguatkan.
Menyelamatkan Generasi, Menjaga Masa Depan
Peredaran vape narkoba sejatinya bukan sekadar persoalan produk terlarang, melainkan gambaran ancaman sistemik terhadap generasi. Ketika akidah tidak menjadi fondasi kehidupan, keuntungan menjadi orientasi utama, dan negara belum menghadirkan perlindungan menyeluruh, anak muda akan terus menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang menyamar sebagai tren.
Islam menawarkan paradigma berbeda: akidah sebagai benteng individu, syariat sebagai pedoman kehidupan, dan negara sebagai pelindung rakyat. Ketiganya menjadi satu kesatuan dalam menjaga akal, jiwa, dan masa depan generasi.
Generasi muda bukan komoditas yang boleh dijadikan sasaran bisnis berbahaya. Mereka adalah amanah yang harus dijaga. Karena itu, menyelamatkan generasi dari narkoba tidak cukup dengan melarang satu jenis produk, tetapi membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem yang membentuk cara berpikir, perilaku, dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Wallahu'alam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar