Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Presiden Prabowo Subianto melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama 25 anggota lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Jabatan tersebut disertai hak keuangan Rp76,5 juta per bulan atau sekitar Rp918 juta per tahun sebelum pajak, serta fasilitas setara menteri yang berlaku sejak pelantikan hingga masa jabatan berakhir atau yang bersangkutan mengundurkan diri (Serambi.com, 5/10/2026).
Pelantikan pejabat baru sering dipahami sebagai tanda adanya penyegaran dalam pemerintahan, terlebih ketika sosok yang dilantik sebelumnya dikenal memiliki pandangan kritis terhadap pemerintah. Namun, pergantian atau penambahan figur dalam lingkar kekuasaan tidak otomatis menunjukkan bahwa cara negara mengelola urusan masyarakat ikut berubah.
Sekadar Ganti Posisi
Di sinilah persoalan sesungguhnya perlu dibongkar secara jernih, yakni perubahan pejabat tidak boleh disamakan dengan perubahan pemerintahan. Jika seseorang hanya berpindah posisi, sementara cara pandang dalam mengelola negara tetap sama dan tidak ada evaluasi terbuka terhadap persoalan sebelumnya, yang terjadi hanyalah pergeseran kursi saja, bukan perbaikan tata kelola.
Reshuffle semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang diganti dan siapa yang masuk, tetapi harus menjawab mengapa pergantian tersebut dilakukan. Jika penempatan pejabat lebih ditentukan oleh keseimbangan kekuatan politik, akomodasi kepentingan, atau pembagian ruang kekuasaan, sementara kompetensi dan rekam jejak menjadi pertimbangan sekunder, reshuffle kehilangan makna perubahannya.
Masyarakat itu membutuhkan pemerintahan yang mampu menyelesaikan persoalan, bukan sekadar susunan pejabat yang terlihat baru. Pergantian nama dalam struktur kekuasaan tidak akan banyak berarti apabila akar masalah dalam pengelolaan negara dibiarkan tetap berdiri dan hanya ditutupi oleh wajah-wajah baru.
Masalahnya bukan sekadar apakah reshuffle menghasilkan perubahan, tetapi apakah sejak awal perubahan memang menjadi tujuan utama. Jika tujuan utamanya hanya menjaga keseimbangan kekuasaan, kursi boleh berganti, tetapi arah kebijakan berjalan di jalur yang sama menjadi keniscayaan.
Kondisi seperti ini berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa jabatan benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan, bukan sekadar menjadi bagian dari konfigurasi kekuasaan.
Ketika pergantian pejabat tidak diikuti perbaikan nyata, masyarakat dapat melihat reshuffle hanya sebagai perubahan administratif tanpa perubahan kualitas pelayanan negara. Akibatnya, muncul pertanyaan mendasar: apakah yang sedang dibenahi benar-benar tata kelola pemerintahan atau sekadar susunan orang-orang yang berada di dalamnya?
Amanah Bukan Kekuasaan
Dampaknya menjadi lebih serius apabila jabatan dipandang sebagai penghargaan politik, bukan amanah yang menuntut kemampuan dan pertanggungjawaban. Negara akhirnya berisiko memiliki banyak pejabat dengan posisi tinggi, tetapi belum tentu memiliki tata kelola yang mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan secara nyata.
Islam memiliki standar yang berbeda dalam memandang jabatan, yaitu jabatan bukan kesempatan untuk memperoleh kedudukan, melainkan amanah yang harus diberikan kepada orang yang mampu menunaikannya. Rasulullah saw. pernah mengingatkan Abu Dzar r.a. ketika ia meminta jabatan, sebagaimana sabda beliau bahwa jabatan adalah amanah dan pada hari kiamat dapat menjadi kehinaan serta penyesalan bagi orang yang tidak mampu menunaikannya (HR Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa keberanian meminta jabatan, kedekatan dengan penguasa, atau pertimbangan kepentingan tertentu tidak cukup untuk menjadi dasar pengangkatan. Ukuran utama harus dikembalikan pada kelayakan, kemampuan, integritas, dan kesanggupan seseorang dalam menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.
Oleh karena itu, solusi tidak cukup dengan mengganti pejabat satu dengan pejabat lainnya, tetapi harus dimulai dari pembenahan standar pengangkatan pejabat. Setiap orang yang diberi amanah kekuasaan harus dinilai berdasarkan kemampuan, integritas, rekam jejak, dan kesanggupannya menjalankan tanggung jawab, bukan sekadar berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik.
Sungguh, pejabat yang baik saja belum cukup apabila sistem yang menaunginya tetap membuka ruang bagi kepentingan manusia untuk mengendalikan kekuasaan. Amanah membutuhkan aturan yang mengikat penguasa dan pejabat agar keputusan negara tidak ditentukan oleh kepentingan pribadi, kelompok, ataupun tarik-menarik politik.
Dalam Islam Kaffah, kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan Syariah, bukan berdasarkan selera penguasa atau kepentingan kelompok. Naungan Khilafah menempatkan hukum Allah swt. sebagai standar dalam mengatur kehidupan masyarakat, sehingga perubahan tidak berhenti pada siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi menyentuh bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan.
Inilah perbedaan antara sekadar mengganti orang dan benar-benar melakukan perubahan. Jika masalahnya hanya kursi, reshuffle cukup dengan mengganti orang, tetapi jika masalahnya adalah tata kelola negara, yang dibutuhkan adalah perubahan standar pengangkatan pejabat sekaligus sistem yang mengatur kekuasaan.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar wajah baru di ruang kekuasaan, tetapi membutuhkan pemerintahan yang benar-benar menjalankan amanah. Perubahan hakiki bukan ketika kursi berpindah dari satu orang kepada orang lain, melainkan ketika kekuasaan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan aturan yang benar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Selama pergantian pejabat hanya mengubah susunan tanpa mengubah arah, reshuffle tidak lebih dari pergeseran posisi. Perubahan yang sesungguhnya menuntut keberanian membenahi standar pengangkatan pejabat dan sistem kekuasaan agar amanah tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengurusan urusan masyarakat.
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar