Oleh : Sri Setyowati (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Pada Rabu (23/09/2026) Ombudsman RI menemukan bangunan mewah layaknya vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Bangunan mewah tersebut juga akan dibangun fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Selain itu ditemukan juga beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, botol minuman keras, dan alat kebugaran.
Kawasan rumah mewah tersebut tidak memiliki pagar pembatas yang permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya yang berpotensi sebagai akses keluar masuk tanpa pengawasan. Bagi warga binaan yang menempati fasilitas mewah tersebut harus membayar sejumlah uang. (cnnindonesia.com, 24/09/2026)
Masyarakat begitu tercengang sekaligus geram melihat fasilitas dan kemewahan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Bagaimana bisa lapas bisa memiliki fasilitas yang mewah bagaikan vila?
Tentu saja tidak semua tahanan bisa menikmati mewahnya fasilitas lapas. Hanya yang mampu membayar saja yang bisa menikmati dan mendapatkan akses mudah untuk bisa keluar masuk lapas. Bagi tahanan yang tidak bisa membayar, tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut. Hanya ada jeruji besi sempit dan pengap yang dihuni beberapa tahanan.
Perbedaan perlakuan itu tentu tidak bisa dibenarkan. Seharusnya semua mendapat perlakuan yang sama atas kejahatan yang telah mereka perbuat.
Sudah menjadi watak dari sistem kapitalisme bahwa tujuan utama adalah keuntungan materi. Narapidana dapat membeli hukum dan fasilitas hukuman. Antara petugas dan narapidana saling memanfaatkan keadaan untuk dijadikan bisnis. Bahkan di dalam lapas sendiri sering terjadi transaksi haram seperti perdagangan narkoba, minuman keras, dan lainnya.
Hukum yang diberlakukan berdasarkan hawa nafsu, agama tidak dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan. Manusia bebas melakukan apa saja demi keuntungan pribadi. Halal haram tidak lagi menjadi pedoman. Penjara yang seharusnya menjadi tempat peringatan untuk menyadari kesalahan dan bertaubat justru menjadi tempat singgah yang menyenangkan. Kejahatan serupa berpotensi akan terjadi berulang karena hidup di penjara tidak ada bedanya dengan hidup di dunia luar.
Petugas lapas yang seharusnya menjaga warga binaannya justru memberi jalan kemudahan terhadap kejahatan tersebut. Orientasi materi telah merusak sistem penegakan hukum. Akibatnya, pelanggaran hukum bukan lagi sesuatu yang dianggap serius dan tidak memberikan efek jera karena kenyamanan bisa dibeli dari petugas lapas.
Dalam sistem ini, semua kejahatan berakhir dengan sanksi penjara sehingga lapas akan penuh dan negara harus menanggung biaya operasionalnya.
Dalam paradigma Islam, sanksi hukum adalah untuk menjaga jiwa dan harta dari berbagai bentuk kejahatan. Sanksi hukum yang diberikan sangat tegas karena sumber hukumnya dari wahyu Allah sehingga bisa memberikan efek jera (zawajir) supaya tidak melakukan lagi kejahatan yang sama, juga sebagai penebus dosa (jawabir). Semua sama di hadapan hukum.
Penjara bukan satu-satunya cara untuk menghukum seseorang ketika melakukan pelanggaran. Hukuman didasarkan pada jenis dan beratnya pelanggaran. Ada empat tingkatan sanksi utama yaitu hudud, qisas, diyat, dan takzir. Setiap tingkatan memiliki karakteristik, sumber hukum, dan tujuan yang berbeda.
Hudud adalah bentuk jama’ dari lafal had yang bermakna mencegah, ia bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan-perbuatan keji. Had adalah hukuman yang telah ditetapkan dan ditentukan secara pasti oleh syariat (Al-Qur'an dan Hadis) sebagai hak Allah. Ini berarti hukuman hudud bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Wajib ditegakkan oleh penguasa. Hakim tidak memiliki wewenang untuk mengubah, menambah, atau mengurangi hukuman tersebut. Hukuman ini bersifat tetap, tanpa mempertimbangkan kondisi atau latar belakang pelaku kejahatan. Diterapkan pada kasus seperti zina, menuduh zina, pencurian, minum minuman keras, perampokan dan murtad.
Qishas adalah tindakan membalas kejahatan terhadap seseorang dengan melakukan hal yang serupa seperti yang dia lakukan. Ini merupakan hak manusia sehingga hukuman pokoknya dapat dimaafkan atau diganti dengan kompensasi (diyat). Tergantung dari keridaan keluarga korban, seperti pembunuhan dan penganiayaan.
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau ahli warisnya sebagai ganti rugi atas tindak pidana yang berhubungan dengan jiwa (pembunuhan) atau anggota tubuh (penganiayaan). Hukuman ini ditetapkan oleh syariat untuk suatu kemaksiatan atau kejahatan yang tidak memiliki hukuman had atau kafarat (tebusan) yang telah ditentukan.
Takzir adalah kategori sanksi yang tidak disebutkan secara spesifik jenis dan kadarnya dalam nash Al-Qur'an dan Hadis. Penetapan hukuman ini sepenuhnya diserahkan kepada penguasa atau hakim (waliyul amri) yang berijtihad untuk mencapai kemaslahatan umum. Hukuman takzir bersifat sangat fleksibel, tanpa batas terendah atau tertinggi yang ditentukan secara syar'i. Penjara termasuk dalam kategori takzir.
Disamping itu, dengan keimanan dan ketakwaan, aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya sebagai amanah yang wajib memberi keadilan bagi seluruh rakyat.
Evaluasi dan perbaikan tata kelola lapas saja tidak cukup untuk membuat jera narapidana dan petugas lapas dalam memanipulasi hukum dan fasilitasnya. Saatnya beralih pada sistem yang bisa menerapkan sanksi hukum dan hukum-hukum Allah lainnya dalam semua aspek kehidupan yang penuh keadilan dengan menegakkan Khilafah.
Wallahu a'lam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar