Oleh : Siti Rima Sarinah
Kegemerlapan dan kemegahan Kota Jakarta, menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk hidup dalam tinggal di kota tersebut. Jejeran kawasan perumahan elit, sudah bukan menjadi pemandangan baru di Kota Jakarta. Bisa bermukim dan tinggal di kawasan elit yang penuh dengan kenyamanan, menjadi dambaan semua orang. Namun, dibalik kemegahan pemukiman elit, terselip perkampungan padat dan kumuh yang sangat jauh dari kata nyaman dan layak.
Penataan kawasan pemukiman padat dan kumuh tanpa menggusur warga yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, patut mendapatkan apresiasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana akan memperbaiki kawasan sepanjang 2,3 km di belakang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Penataan ini diharapkan menjadi percontohan perbaikan pemukiman padat dan kumuh tanpa harus ada penggusuran warga. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan rapi, sekaligus mendorong warga untuk mengubah pola hidup untuk mendukung perbaikan kawasan (liputan6.com,15/10/2026)
Kesenjangan Antara Elit dan Kumuh
Kesenjangan sosial antara kawasan elit dan kawasan padat dan kumuh, bukanlah menjadi hal yang baru terjadi di kota-kota besar di negeri ini. DKI Jakarta hanyalah salah satu contoh wajah kesenjangan sosial sangat nyata dalam kehidupan masyarakat. Bisa kita bayangkan di pemukiman padat dan kumuh dengan ukuran rumah 3x4 berpenghuni 15 orang bisa hidup layak? Pemandangan ini bukanlah kebetulan, tetapi menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat di negeri ini hidup dalam rumah yang sangat jauh dari kata layak, dan untuk beristirahat pun harus bergantian dikarenakan rumah yang sangat sempit. Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin fungsi rumah untuk sebagai tempat beristirahat, bercengkerama dan membangun keharmonisa keluarga serta rumah menjadi tempat pendidikan pertama dan utama bisa ditunaikan.
Padahal rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan setiap anggota masyarakat berhak untuk memiliki rumah dengan kondisi aman dan nyaman serta dapat menjalankan peran dan fungsi keluarga didalamnya. Namun, kebutuhan ini sangat sulit untuk diwujudkan tatkala sistem kapitalisme hadir dalam sistem dan kebijakan yang berlaku di negeri ini. Kapitalisme telah melahirkan jurang kesenjangan yang sangat lebar antara si kaya dan si miskin. Karena sistem ini menganggap bahwa perumahan bukanlah hak melainkan komoditas. Siapa yang memiliki uang maka ia akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keindahan. Sedangkan yang tidak punya uang (miskin), hanya mendapatkan sisa-sisa lahan yang berada dibalik gedung-gedung tinggi dan mewah.
Kapitalisasi Lahan dan Ruang Hidup
Tidak dimungkiri, sistem kapitalisme telah membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan lahan untuk pemukiman, dikarenakan mahalnya harga tanah dan lahan-lahan tersebut banyak dikuasai oleh pengusaha property untuk dijadikan perumahan elit yang menawarkan berbagai macam kemewahan, fasilitas dan kenyamanan. Dan jelas, hanya segelintir masyarakat yang berkantong tebal yang mampu bermukim dan tinggal di perumahan tersebut. Karena, sistem kapitalisme memandang hajat hidup masyarakat sebagai orientasi bisnis dan keuntungan. Banyaknya pembangunan kawasan elit di negeri ini, bukan diperuntukkan untuk masyarakat, melainkan untuk kepentingan bisnis semata.
Sementara negara justru memfasilitasi para pengusaha property untuk mendapatkan lahan dengan mudah untuk membangunan perumahan elit demi keuntungan bisnis semata. Upaya penataan yang dilakukan pemerintah takkan menyelesaikan masalah pemukiman padat penduduk dan kumuh. Bagaimana bisa dilakukan penataan jika lahan yang dimiliki masyarakat sangat sempit, dan ditempat yang tidak layak? Bukan hanya rumah yang sempit, untuk menghirup udara pagi yang segar dan melihat sinar matahari pun mereka kesulitan, karena terhalang oleh bangunan pemukiman elit.
Perumahan Layak Butuh Sistem Dan Hadirnya Negara
Pada hakikatnya negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pokok rakyat sama seperti sandang dan pangan bisa tertunaikan secara adil dan merata. Seperti halnya kebutuhan akan perumahan yang menjadi kewajiban negara untuk menyediakan rumah yang sehat, layak dan nyaman untuk setiap individu rakyat. Dengan menyediakan ruang hidup yang layak dan memastikan tatkala masyarakat bermukin di tempat tersebut bisa menghirup udara segar dan sehat setiap hari serta dapat melihat cahaya matahari tanpa ada penghalang dari gedung-gedung tinggi.
Penataan lahan dan ruang hidup dilakukan oleh negara, dengan mewujudkan perumahan yang layak, nyaman dan aman. Negara akan memprioritaskan lahan dan ruang hidup dengan melakukan pemetaan wilayah untuk pemukiman, perkantoran, fasilitas umum dan lain sebagainya. Sehingga pemukiman masyarakat tidak bercampur dengan gedung perkantoran, fasilitas umum dan lain sebagainya Begitu pula halnya negara juga akan menyediakan lahan untuk pertanian, perkebunan dan peternakan.
Mekanisme ini akan berjalan tatkala negara hadir dengan sistem berbasis pelayanan rakyat yang memandang perumahan merupakan hajat hidup rakyat yang wajib dijamin dan difasilitasi. Sehingga pengaturan ini akan menutup celah bagi para pengusaha untuk menguasai lahan dan ruang hidup untuk kepentingan bisnis semata. Maka dapat dipastikan rakyat hidup di tempat yang sempit dan kumuh takkan pernah kita jumpai lagi. Karena negara hadir bukan sekadar menata, tapi negara harus hadir menjamin papan yang layak sebagai hak hidup. Rumah yang tidak hanya melindungi dari hujan, tapi melindungi keharmonisan keluarga dan menjalankan perannya sebagai pendidik pertama dan utama bagi generasi.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar