Oleh: Sri Mulyani
Pendahuluan
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan pada tahun 2026 menjadi salah satu bencana lingkungan terparah dalam lebih dari satu dekade akibat kombinasi fenomena iklim ekstrem dan pembukaan lahan. Konsentrasi titik api tertinggi terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, disusul oleh Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Utara. Ratusan ribu hektare lahan telah hangus terbakar secara nasional dengan puluhan ribu hektare di antaranya terkonsentrasi di wilayah Kalimantan, meluas hingga mendekati permukiman warga di Palangka Raya, Berau, dan Banjarbaru. Kepulan kabut asap tebal menurunkan jarak pandang, mengganggu penerbangan komersial (seperti di Bandara Tjilik Riwut), memicu gangguan kesehatan pernapasan, hingga berdampak lintas batas ke negara tetangga.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di enam provinsi prioritas telah menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 347 orang mengalami luka-luka (termasuk sesak napas berat dan kelelahan ekstrem).
Di Kalimantan Tengah diberitakan 3 korban meninggal dunia dan 313 orang mengalami luka berat. Sedangkan di Kalimantan Barat 1 korban meninggal dunia, 9 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Kemudian di Kalimantan Selatan 2 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan. Lalu, Provinsi lainnya (Kaltim, Jambi, Riau, Sumsel) belum ada laporan resmi korban jiwa atau luka berat/ringan langsung, namun ratusan ribu warga terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan kabut asap.
Secara jumlah data korban diatas terlihat sedikit, namun jika kita merujuk pada Islam yang sangat menghargai nyawa manusia yang ditegaskan dalam QS. Al Maidah ayat 32 yang artinya ... Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...". Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa hilangnya dunia beserta isinya lebih ringan di sisi Allah ta’ala daripada terbunuhnya seorang mukmin atau manusia tanpa hak. Karenanya makalah ini mencoba menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan yang bisa membuat hilangnya satu generasi dan bagaimana Sistem Islam mampu memberikan ri'ayah yang mumpuni mengatasi masalah ini.
Faktor Penyebab Utama Karhutla
Pertama, El Nino. El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di atas kondisi normal yang terjadi di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur. Kedatangan fenomena iklim ekstrem El Nino yang lebih cepat memperparah kekeringan di lahan gambut. Namun sekitar 95% titik api yang diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup berada di area perkebunan kelapa sawit, dengan sisa sebaran masif berada di ekosistem lahan gambut (tercatat 139.978 titik panas di Kesatuan Hidrologis Gambut). Dan kedalaman empat meter lahan yang terbakar sehingga bisa dianalisa bukan hanya karena gelombang elnino semata.
Kedua, aktivitas manusia. Sebagian besar kebakaran dipicu oleh praktik pembukaan dan pembersihan lahan. Lahan gambut adalah spon alami, menahan air. Alih fungsi lahan gambut, jika disebut elnino, ini tidak mungkin meluas jika ada pengawasan dan pencegahan yang secara sistematis dan berkelanjutan.
Titik api banyak terjadi di wilayah perkebunan dan pertambangan. Mestinya hal ini menjadi perhatian khusus terhadap pencegahan dan solusi sebab utama tidak akan selesai jika deforestasi tetap dilegalkan, aktivitas alih fungsi lahan gambut, pengelolaan alam yang merusak lingkungan dan mementingkan koporasi tertentu terus berjalan tanpa tindakan tegas.
Ketiga, Tata Kelola dan Mitigasi. Kebijakan dan penanganan, termasuk efektivitas pemulihan lahan gambut pasca-penataan kelembagaan, menjadi sorotan para pegiat lingkungan.
Dampak Kesehatan Akibat Karhutla
Asap yang muncul dari karhutla ternyata memberi dampak kesehatan yang serius. Bukan sekedar menghalangi pandangan atau mengganggu pernafasan yang bisa diatasi hanya dengan memakai masker misalnya. Berikut adalah beberapa dampak kesehatan akibat karhutla:
- Saluran Pernapasan: Menyebabkan batuk, tenggorokan gatal, sesak napas, serta memperburuk kondisi asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Efek kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi kesehatan yang paling utama adalah memicu gangguan pernapasan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat kandungan partikel halus PM2.5 dan zat beracun di dalam asap, yaitu karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), serta senyawa kimia lain hasil pembakaran tidak sempurna. Dimana partikel PM2.5 disinyalir memiliki ukuran sangat kecil sehingga masuk ke saluran pernapasan bagian bawah dan alveolus paru-paru. Hal itu dapat menyebabkan iritasi, peradangan, dan gangguan fungsi pernapasan.
- Mata dan Kulit: Menimbulkan iritasi, mata perih, merah, berair, serta gatal atau peradangan pada kulit.
- Kardiovaskular: Meningkatkan risiko hipertensi, serangan jantung, dan gangguan pembuluh darah akibat partikel polutan yang masuk ke aliran darah.
Dampak kesehatan diatas akan berbahaya terhadap kelompok rentan yaitu bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit kronis. Kelompok rentan jauh lebih mudah mengalami komplikasi berat. Pada anak-anak, paparan jangka panjang dapat mengganggu pertumbuhan dan kapasitas fungsi paru-paru.
Dampak Jangka Panjang pada Kesehatan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki dampak jangka panjang yang sangat serius bagi keberlangsungan generasi mendatang. Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan sesaat, melainkan ancaman sistemik yang merusak fisik, mental, dan ekonomi anak-cucu kita. Yang berarti ada potensi hilangnya satu generasi umat Islam di wilayah terdampak. Mari kita lihat dampaknya pada tumbuh kembang anak-anak:
- Kerusakan Paru Permanen/kronis: Paparan asap karhutla (mengandung PM2.5, karbon monoksida, dan logam berat) pada anak-anak dapat menghambat perkembangan paru-paru. Hal ini meningkatkan risiko asma kronis dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) seumur hidup. Bahkan pada anak-anak, kondisi ini dapat mengganggu pertumbuhan dan kapasitas paru-paru hingga dewasa, serta memicu Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau asma kronis.
- Gangguan Janin: Ibu hamil yang menghirup asap karhutla berisiko tinggi melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), prematur, hingga keterlambatan perkembangan otak (stunting kognitif).
- Penurunan Kecerdasan (IQ): Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan polusi udara berat pada usia dini dapat menurunkan kapasitas kognitif, mengganggu konsentrasi, dan menurunkan prestasi akademik anak.
- Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: Polutan dan racun dari asap karhutla yang masuk ke alur darah memicu peradangan sistemik dan stres oksidatif. Hal ini meningkatkan risiko hipertensi, aterosklerosis (pengerasan pembuluh darah), serangan jantung, dan stroke di kemudian hari.
- Kanker Paru-Paru: Kandungan zat karsinogenik dalam asap karhutla, seperti bahan kimia dari benda atau plastik yang ikut terbakar, meningkatkan risiko terjadinya kanker paru akibat paparan kronis.
- Kesehatan Mental dan Psikososial: Bencana karhutla dan kabut asap berulang menimbulkan stres, kecemasan, hingga trauma psikologis, terutama pada anak-anak dan warga yang wilayahnya terdampak parah.
Pencegahan Gangguan Kesehatan akibat asap karhutla
Masyarakat dihimbau mengurangi kegiatan di luar rumah terutama saat kualitas udara memburuk, menggunakan masker pelindung seperti standar N95, KN95, atau KF94 saat terpaksa beraktivitas di luar ruangan, kemudian menutup rapat pintu dan jendela agar asap tidak masuk ke dalam ruangan, dan segera memeriksakan kesehatan terdekat jika mengalami sesak napas atau batuk menetap yang tidak kunjung membaik.
Solusi dan Pandangan Sistem Islam
Dalam sistem Islam, kepemimpinan berfondasi akidah yang menempatkan pemimpin sebagai pengurus dan pelindung keselamatan rakyat. Pemimpin dituntut memiliki ketakwaan, kekuatan untuk mengemban amanah, serta kelembutan/empati terhadap penderitaan rakyat. Sumber daya alam yang berlimpah dikelola sebagai milik publik melalui Baitulmal untuk kesejahteraan masyarakat, bukan diserahkan kepada korporasi. Negara berkewajiban menyiapkan mitigasi, sistem peringatan dini, evakuasi, hingga pemulihan pascabencana tanpa memperhitungkan untung-rugi.
Struktur Administrasi Pembiayaan dan administrasi pembiayaan di dalam Khilafah dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah karya Syeikh Taqiyuddin an Nabhani rahimahullah bercirikan tiga hal mendasar, yaitu Kesederhanaan aturan, Kecepatan dalam pelayanan transaksi, Segala pekerjaan ditangani langsung oleh orang yang mampu dan profesional di bidangnya masing-masing. Proses distribusi bantuan menjadi lebih sigap, tepat waktu, dan terarah. Keterlambatan penanganan bencana yang sering terjadi akibat kerumitan administrasi dalam sistem sekarang tidak muncul dalam sistem Khilafah, karena negara memandang penyelamatan nyawa sebagai amanah langsung dari Allah SWT yang harus segera dipenuhi.
Kaidah La Darar wa La Dhirar: Dilarang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Kabut asap karhutla terbukti secara nyata membahayakan kesehatan jutaan masyarakat luas yang tidak terlibat dalam pembakaran. Fatwa MUI & Tradisi Adat: Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 22 Tahun 2011 menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang merusak dan mengabaikan hak generasi mendatang hukumnya dilarang syariat.
Hisbah dan Maqashid Syariah: Islam mendorong pengawasan publik (hisbah) terhadap kejahatan korporasi/pembakar hutan tanpa pandang bulu terhadap kekuatan modal (QS. An-Nisa: 135). Pemikir maqashid syariah kontemporer memasukkan hifz al-bi'ah (pelestarian lingkungan) sebagai syarat utama dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs). Prinsip pengelolaan aset tertentu, syariat-Nya mengatur ada batasan kepemilikan individu, umum, dan negara Aset sumber daya alam ditetapkan sebagai milik umum berdasar hadits Nabi Shalallahu’alayhi wassalam “Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal, air, padang gembalaan, dan api.” (Abu daud dan ahmmad). Sumber daya alam haram diprivatisasi. Negara yang berasaskan Islam wajib mengelolanya dengan amanah. Hasil pengelolaan dialokasikan untuk memberikan pendidikan dan kesehatan minimal secara terjangkau dan maksimal gratis dan berkualitas bagi semua rakyat.
Kesimpulan
Kehadiran sistem Islam pada akhirnya mampu mengondisikan negara sebagai pelindung rakyat, bukan operator kepentingan ekonomi yang seringnya mengorbankan aspek kesehatan. Hal tersebut sebagaimana firmanNya dalam QS Al Anbiya’ ayat 107 yang berbunyi, “Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana berikut dampaknya terhadap kesehatan yang mengancam generasi dapat berjalan terencana, cepat, adil, dan tidak insidental. Terkhusus bagi seorang muslim, penerapan tata kelola ruang hidup berbasis syariat Islam ini, merupakan wujud dari konsekuensi keimanan yang kita miliki. Jadi sudah saatnya kita berjuang bersama, dalam mewujudkan Islam menjadi ruh dalam bernegara.
Dapat kita simpulkan secara singkat bahwa solusi Islam dari masalah karhutla dan semacamnya tidaklah begitu berarti jika tidak ditegakkan sistem Islam Kafah yang pasti sempurna dalam menjaga aqidah, jiwa, keamanan, nasab, dan harta.
Wallahu a’lam bishshowwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar