Oleh: Eulis Nurhayati
Bencana alam merenggut rasa aman warga. Korupsi dana bencana merenggut sesuatu yang lebih mendasar: hak mereka untuk ditolong. Inilah ironi pahit yang terjadi saat ini.
Publik dikejutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Internasional Pengurangan Risiko Bencana. Di satu panggung negara mengampanyekan kesiapsiagaan, di panggung lain integritas tata kelola dana kebencanaan dipertanyakan.
KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang sekitar Rp1,4 - Rp3,3 miliar serta logam mulia. Pada 14 Oktober sore, 5 orang resmi ditetapkan tersangka dengan rompi orange: Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga adik kandung Kepala BNPB Letjen Suharyanto), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan), Richard Erlangga (Tenaga Ahli), serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Ironinya, Sestama BNPB Rustian yang ikut terjaring OTT justru lolos tanpa rompi. Per Kamis 15 Oktober, Kepala BNPB Suharyanto dicopot dan diganti Letjen Kristomei Sianturi.
Ini bukan kasus pertama. Sejarah penanganan bencana Indonesia tak lepas dari korupsi: dari tsunami Aceh-Nias, likuifaksi Palu, gempa Lombok, hingga mantan Mensos Juliari Batubara yang korupsi bansos Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Pada tahun 2026 saja, alokasi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB mencapai Rp4,62 triliun dan sempat diusulkan naik jadi Rp5 triliun. Dana darurat yang seharusnya untuk banjir, longsor, dan karhutla.
Dampaknya dirasakan langsung di lapangan. Relawan gempa NTT, Harry Kabut, mengaku bantuan BNPB tidak meng-cover semua wilayah, bahkan sebelum kasus ini terbongkar pemerintah dinilai "tidak punya skenario". Sebagaimana diingatkan Ketua MPBI Avianto Amri, kualitas barang dan jasa yang dikorupsi tidak sesuai standar dan bisa memperparah penderitaan warga.
Korupsi Saat Darurat: Kejahatan Paling Keji
Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ia terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat, paling lemah, paling butuh uluran tangan. Justru di saat itulah dana penyelamatan itu dijarah oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung.
Mengapa pola ini terus berulang? Mantan Komisioner KPK Laode M. Syarif menyebut polanya klasik: skema penunjukan langsung dan pengawasan yang tidak jalan.
Akarnya lebih dalam. Pertama, krisis iman akibat Sekularisme. Agama dipisahkan dari kehidupan. Tidak ada benteng keimanan dalam diri pejabat, sehingga tidak ada rasa takut kepada Allah SWT. untuk melakukan maksiat meski tidak ada CCTV manusia yang mengawasi. Sekularisme mencetak pejabat yang tidak punya hati, tega mengeruk keuntungan di atas penderitaan korban bencana.
Kedua, Kapitalisme adalah lumbung korupsi. Paradigma bencana sebagai lumbung keuntungan hanya lahir di sistem ini. Kapitalisme membuka celah korupsi dari hulunya: jual beli jabatan, politik balas budi, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kelompok. Lemahnya kontrol pemimpin terhadap bawahannya membuat korupsi merajalela. Korupsi bukan anomali dalam Kapitalisme, melainkan penyakit bawaan sistem.
Ketiga, sanksi tidak menjerakan. Hukuman bagi koruptor dana bencana yang taruhannya nyawa rakyat, masih bisa ditawar, dipotong, dan tidak membuat jera.
Bagaimana Islam Menutup Celah Korupsi Hingga ke Akarnya?
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Rasulullah SAW. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat, bukan ladang bisnis. Ia adalah junnah (perisai) yang melindungi rakyat.
Islam membangun solusi berlapis:
1. Benteng pertama: Keimanan. Islam membangun ketaqwaan individu sebagai CCTV abadi. Rasa takut kepada Allah mencegah seseorang berbuat curang meski tidak ada yang mengawasi. Inilah yang hilang dari pejabat sekuler.
2. Menutup celah dari hulu: Sistem Pendidikan & Rekrutmen. Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan pribadi berkepribadian Islam, bukan pemburu materi. Sistem rekrutmen pejabat bukan berbasis jual beli jabatan dan balas budi, tapi kapabilitas dan integritas. Selain itu ada mekanisme unik: perhitungan harta pejabat (al-hisbah) dan pembuktian terbalik. Harta pejabat dicatat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan tidak wajar, wajib dibuktikan asalnya. Jika tidak bisa, langsung disita untuk Baitul Mal.
3. Sanksi tegas sebagai zawajir dan jawabir. Islam menerapkan uqubat yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir yang tegas dan menjerakan, bisa berupa penjara lama, denda berlipat, pengumuman ke publik (tasyhir), hingga hukuman mati untuk korupsi yang menyebabkan hilangnya nyawa banyak orang, sesuai ijtihad Khalifah. Tidak ada kompromi untuk pengkhianat amanah umat.
Bencana alam adalah qadarullah. Tapi bencana korupsi adalah buah dari sistem rusak yang kita pelihara. Selama kita masih mempertahankan Sekularisme-Kapitalisme, maka selama itu pula rantai korupsi dana bencana akan terus memanjang, dan rakyat akan terus menjadi korban yang terzalimi dua kali: sekali oleh alam, kedua kalinya oleh pejabatnya sendiri.
Sudah saatnya kita campakkan sistem bobrok ini dan kembali kepada sistem yang menjadikan ridho Allah SWT. dan penjagaan umat sebagai satu-satunya standar.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar