Oleh: Sarinah
Publik digemparkan dengan adanya penemuan Fasilitas mewah di dalam lapas yang kini menjadi sorotan. Fasilitas mewah ditemukan di lapas Kelas 11A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tidak seharusnya diterima penghuni lapas. Terdapat rumah petak seperti vila serta temuan fasilitas mewah, sperti tempat fitness, televisi, kulkas, berbagai perlengkapan pendukung lainnya di area lapas, hingga mini golf dan minuman keras di dalam lapas. Hal ini diungkapkan Ombudsman (lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik) saat melakukan inspeksi mendadak. (LIPUTAN6, 27 September 2026).
Menanggapi adanya penemuan diatas, bahwasanya praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, menjelaskan dalam penyelenggaraannya, pemasyarakatan berpegang pada asas persamaan perlakuan pelayanan. Perbedaan status sosial ataupun ekonomi tidak menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan yang lebih istimewa dibanding dengan warga binaan lainnya. Oleh karenanya penyediaan fasilitas tersebut adalah bentuk dari pelanggaran undanng- undang tersebut.
Penjara tak lagi membuat jera, karena parapelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba. Penanganan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil menjadi latar belakang perlakuan khusus bagi para pelaku tahanan yang memiliki status sosial atau ekonomi yang tinggi, sehingga itu menjadi pengendali atas longgar dan ketatnya hukum yang seharusnya tegak di negeri ini. Hukum dan kemudahan dapat dibeli dengan uang. Praktik penyediaan fasilitas mewah untuk memanjakan narapidana ini disebabkan negara tidak menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya, fakta ini terlihat jelas tatkala penyediaan fasilitas di lapas kembali terulang.
Jika ditelisik lebih dalam, ini erat kaitannya dengan ideologi yang tegak di negeri ini. Idiologi yang tegak menjadi penopang saat ini adalah ideologi kapitalisme, yang memiliki tolak ukur materi dan berbuat atas dasar manfaat dan keuntungan semata. Materi dipandang sebagai pengukur keberhasilan hidup, maka wajar, jika materi menjadi hal yang terdepan yang menjadi pertimbangan diatas normal hukum dan segalanya.
Paradigma berfikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakkan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lepas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler yang manjamin pemilik harta bisa berbuat sesukanya meskipun melanggar aturan.
Dalam Islam sanksi/hukuman memiliki paradigma jawabir (menjerakan) dan jawazir (menghapus dosa). Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga menebus dosa. Aparat penegak hukum dalam islam memiliki kepribadian islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil, sehingga tidak tergiur terhadap materi yang ditawarkan untuk memberikan kelonggaran hukum.
Dalam sistem Islam, hukuman yang diterapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Maidah Ayat 50. "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini?"
Ayat tersebut menegaskan bahwa, tidak ada hukum yang lebih baik, selain dari pada hukum Allah. Maka seharusnya umat manusia menerapakan satu-satunya hukum yang baik, yakni hukum buatan Allah SWT, sebagai aturan kehidupan. Mengambil hukum selain itu, maka adalah batil.
Buruknya tata kelola lapas, termasuk maraknya fasilitas mewah bagi mereka yang mampu, tidak bisa diselesaikan hanya dengan perbaikan teknis atau razia. Fasilitas mewah yang disediakan dilapas adalah bentuk dari paradigma tata kelola negara yang salah, dan ciri khas dari ideologi sekuler-kapitalis. Oleh karenanya maka, sudah seharusnya kita kembali menegakkan hukum Allah sebagai satu-satunya hukum yang akan membawa kepada kemuliaan. Allahu a'lam bishawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar