Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Fenomena downgrading atau peralihan ke barang yang lebih murah terjadi ketika masyarakat berusaha menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan yang tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup. Jumlah kelas menengah Indonesia tercatat turun dari 60,8 juta orang pada 2018 menjadi 46,7 juta orang pada 2025, sementara pemerintah didorong memperluas lapangan kerja berkualitas, meningkatkan upah, dan menekan biaya kebutuhan pokok (Republika, 10/10/2026).
Ketahanan Ekonomi Melemah
Penurunan jumlah kelas menengah tersebut patut menjadi peringatan bahwa ketahanan ekonomi masyarakat sedang menghadapi tekanan serius. Ketika kelompok yang sebelumnya relatif mampu memenuhi kebutuhan hidup mulai berhemat secara ketat, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai perubahan selera belanja, tetapi perlu ditelusuri hingga akar masalah ekonomi.
Masyarakat yang dahulu mampu membeli barang dengan kualitas baik kini harus memilih produk lebih murah demi mempertahankan pengeluaran sehari-hari. Perubahan ini bukan selalu pertanda keberhasilan hidup sederhana, melainkan dapat menjadi tanda bahwa kemampuan ekonomi keluarga semakin terbatas.
Persoalannya bukan terletak pada tindakan berhemat, melainkan pada keadaan yang memaksa masyarakat terus menurunkan standar konsumsi. Jika pendapatan tetap atau bahkan berkurang sementara harga kebutuhan meningkat, ruang keluarga untuk memenuhi kebutuhan gizi, pendidikan, kesehatan, dan tabungan semakin menyempit.
Pertumbuhan ekonomi juga tidak otomatis berarti kesejahteraan telah dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Angka pertumbuhan yang terlihat baik harus diuji melalui keadaan nyata, seperti kemampuan memperoleh pekerjaan layak, memenuhi kebutuhan pokok, membayar pendidikan, serta menyisihkan uang untuk menghadapi keadaan darurat.
Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme sekuler, persoalan mendasarnya ialah ketika kegiatan ekonomi lebih banyak digerakkan oleh mekanisme pasar dan orientasi keuntungan, sementara jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat belum memadai. Pasar dapat menyediakan beragam barang, tetapi keberadaan barang di rak toko tidak menjamin setiap keluarga memiliki daya beli untuk membelinya.
Kebijakan ekonomi semestinya tidak hanya dinilai dari pertumbuhan investasi, penerimaan negara, atau ramainya aktivitas perdagangan. Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat juga harus diperhitungkan, termasuk ketika kebijakan perpajakan, kenaikan harga, efisiensi usaha, dan pemutusan hubungan kerja menekan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidup.
Islam Menjamin Kesejahteraan
Dampak downgrading dapat menjalar jauh melampaui keputusan membeli barang yang lebih murah. Ketika penghasilan terus tertinggal dari pengeluaran, keluarga berisiko menghabiskan tabungan, menambah utang, mengurangi kualitas makanan, atau menunda pemeriksaan kesehatan yang sebenarnya diperlukan.
Tekanan ekonomi yang berlangsung lama juga dapat memicu kecemasan, konflik rumah tangga, dan ketidakpastian masa depan anak-anak. Masyarakat akhirnya dipaksa berkutat dengan persoalan bertahan hidup, padahal mereka semestinya mempunyai kesempatan untuk berkembang, menuntut ilmu, dan membangun kehidupan yang bermartabat.
Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan ini tidak cukup dengan mengimbau masyarakat agar lebih pandai berhemat atau membeli barang sesuai kemampuan. Ajakan tersebut memang dapat membantu pengelolaan keuangan keluarga, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar apabila lapangan kerja terbatas, upah tidak mencukupi, dan kebutuhan pokok semakin sulit dijangkau.
Islam memandang negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus urusan masyarakat, bukan sekadar bertindak sebagai pengawas pasar. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konstruksi Islam Kaffah, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengaturan kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Negara tidak cukup memberikan bantuan setelah keluarga jatuh miskin, tetapi harus membangun sistem yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan berkelanjutan.
Pertama, negara wajib membuka jalan bagi setiap laki-laki yang mampu bekerja untuk memperoleh nafkah melalui lapangan kerja yang layak. Pengelolaan ekonomi harus mendorong kegiatan produktif, melindungi hak pekerja, dan memastikan hubungan kerja berlangsung secara adil sehingga pendapatan keluarga tidak terus tertinggal dari kebutuhan hidup.
Kedua, negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat, terutama pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan, melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum Islam. Pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh semata-mata diserahkan kepada kemampuan membeli di pasar, sebab keluarga miskin dan kelompok rentan membutuhkan jaminan yang nyata.
Ketiga, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Hasil pengelolaannya harus digunakan sesuai ketentuan syariat, untuk memberikan pelayanan pada publik agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan kekayaan negeri memberikan manfaat yang lebih luas.
Keempat, negara harus mengelola keuangan melalui aturan Islam, termasuk pemanfaatan Baitul Mal sesuai pos penerimaannya. Pada saat yang sama, pembinaan akidah mendorong masyarakat hidup sederhana, menjauhi pemborosan, dan saling membantu tanpa menjadikan kesederhanaan sebagai alasan untuk membiarkan kemiskinan.
Solusi tersebut membutuhkan perubahan mendasar dalam cara pandang dan pengaturan ekonomi, bukan sekadar pergantian program bantuan. Islam Kaffah menempatkan kesejahteraan sebagai tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui aturan yang mengikat, pengelolaan kekayaan yang amanah, serta pelaksanaan kewajiban negara secara sungguh-sungguh.
Fenomena downgrading seharusnya menjadi alarm bahwa kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup tidak boleh terus tergerus tanpa penyelesaian pada akar persoalannya. Kesejahteraan tidak cukup diukur dari ramainya pasar atau tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi dari terjaminnya kebutuhan masyarakat secara layak, adil, dan berkelanjutan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh tanpa nanti. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar