Oleh: Rumaisha Pejuang Literasi
Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto menginginkan biaya pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga universitas negeri, digratiskan dan tidak menjadi beban masyarakat. Pemerintah pun mulai menyiapkan skema untuk merealisasikan kebijakan tersebut secara bertahap. (Kompas.com, 24/9/2026)
Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah menyiapkan peta besar pendidikan dengan anggaran pendidikan tahun 2027 mencapai Rp824 triliun. Namun, angka tersebut merupakan total anggaran pendidikan, bukan anggaran khusus untuk program kuliah gratis. Pemerintah masih melakukan penghitungan kebutuhan pembiayaan dan mematangkan skema pelaksanaannya.
Presiden bahkan menyebut pengembalian uang negara dari hasil tindak pidana korupsi dapat menjadi salah satu sumber pendanaan pendidikan gratis. Sementara itu, pemerintah juga menyatakan program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri akan dipersiapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Tentu, gagasan pendidikan tinggi gratis patut diapresiasi. Pendidikan memang semestinya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah menggratiskan biaya kuliah otomatis akan menghapus komersialisasi pendidikan?
Gratis, tetapi Sistemnya Masih Sama
Pendidikan gratis pada dasarnya merupakan kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang membayar biaya kuliah. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana pendidikan dikelola dan ditempatkan dalam sistem kehidupan.
Selama pendidikan masih ditempatkan dalam kerangka ekonomi yang menjadikan efisiensi, pendanaan, pemasukan, dan kemampuan fiskal sebagai pertimbangan utama, istilah “gratis” belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Apalagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) memiliki tingkat otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan kelembagaan dan keuangan. Dalam praktiknya, sumber pendanaan PTN-BH juga dapat berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, usaha perguruan tinggi, kerja sama, pengelolaan aset, dan sumber lainnya sesuai ketentuan.
Artinya, ketika pemerintah menggratiskan UKT, persoalan komersialisasi pendidikan belum tentu otomatis selesai. Negara memang dapat mengambil alih sebagian atau seluruh biaya yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa, tetapi kerangka pengelolaan pendidikan yang menjadikan pembiayaan sebagai persoalan utama masih tetap ada.
Dengan kata lain, yang berubah bisa saja hanya siapa yang membayar, bukan paradigma pengelolaannya.
Bergantung pada Kemampuan Fiskal
Pemerintah menyebut program pendidikan tinggi gratis akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah bahkan masih menghitung berbagai opsi pembiayaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Di sinilah terlihat bahwa akses pendidikan gratis masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara. Jika penerimaan negara mencukupi, program dapat diperluas. Namun, sebaliknya jika kondisi fiskal mengalami tekanan, alhasil pendidikan akan dibebankan kepada masyarakat.
Pendidikan yang menjadi hak rakyat semestinya tidak bergantung pada ada atau tidaknya ruang fiskal semata. Sebab, pendidikan bukan sekadar program pemerintah yang dapat diperluas atau dikurangi sesuai kondisi anggaran, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin.
Demikian pula dengan wacana menggunakan uang hasil korupsi sebagai sumber pembiayaan. Pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi tentu merupakan hal yang baik. Namun, dana hasil korupsi tentu tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan yang bersifat permanen.
Sebab, pendidikan membutuhkan pembiayaan yang terencana, stabil, dan berkelanjutan, bukan bergantung pada ada atau tidaknya uang hasil pengungkapan kasus korupsi.
Pendidikan dalam Pandangan Islam
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Negara tidak sekadar berperan sebagai regulator, tetapi bertanggung jawab memastikan rakyat memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan sarana pendidikan dan menjamin akses masyarakat terhadap ilmu. Pendidikan tidak diarahkan menjadi ladang komersialisasi, sebab tujuan pendidikan adalah membentuk manusia berilmu sekaligus berkepribadian Islam.
Pembiayaannya pun tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara memiliki sumber-sumber pendapatan yang diatur syariat melalui baitulmal, termasuk pengelolaan harta kepemilikan umum yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat.
Pendidikan gratis bukan sekadar slogan atau kebijakan yang menunggu “kemampuan fiskal”. Negara memang harus merancang sistem pembiayaan yang mampu menjamin pendidikan secara berkelanjutan.
Bukan Sekadar Gratis
Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan menghapus UKT. Tetapi, yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pendidikan yang menjadikan negara sebagai ra'in (pengurus dan pelindung rakyat), bukan menyerahkan pendidikan kepada mekanisme pasar.
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, persoalan pendidikan bukan pada wacana gratis atau tidak gratis. Tetapi, ke arah yang lebih mendasar yaitu sistem seperti apa yang mampu menjamin pendidikan berkualitas, merata, bebas komersialisasi, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
Jika pendidikan masih berada dalam sistem kapitalisme yang menempatkan berbagai kebutuhan publik dalam logika ekonomi, maka kebijakan gratis bisa saja hanya menjadi solusi parsial. Islam menawarkan paradigma berbeda.
Pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Pembiayaannya disediakan melalui sistem keuangan negara yang sesuai syariat, sementara negara memastikan pendidikan dapat dinikmati masyarakat tanpa bishshawwab yg rakyat sebagai objek komersialisasi.
Karena itu, wacana kuliah gratis semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan pendidikan secara lebih menyeluruh. Bukan sekadar mengganti siapa yang membayar biaya kuliah, tetapi mengubah paradigma pengelolaan pendidikan agar benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat.
Pada akhirnya, pendidikan gratis memang baik. Namun, pendidikan yang terbebas dari komersialisasi membutuhkan perubahan sistemik.
Perubahan sistemik itu membutuhkan kesadaran umat untuk memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk melalui tegaknya sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang menjalankan seluruh aturan Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishshawwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar