Oleh : Nur Saleha, S.Pd
“Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin... Hukuman tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.” Lirik lagu lama itu rasanya menyindir telak wajah hukum di negeri kita hari ini. Saat rakyat kecil harus berdesakan di sel sempit yang pengap, para narapidana kaya justru santai menikmati hari-hari mereka di balik jeruji besi yang disulap bak resor.
Fenomena ini bukan cuma sekadar desas-desus. Pertengahan September lalu, tim Ombudsman RI membongkar deretan hunian mewah mirip vila di Lapas Kelas IIA Cibinong—mewah dengan AC, TV layar lebar, area gym, bahkan rencana tempat mini golf (Cnnindonesianews.com, 23-9-2026).
Merespons gelombang kemarahan publik, Kementerian Imipas langsung menonaktifkan Kepala Lapas bersama empat pejabat lainnya untuk diperiksa secara internal (inews.id, 24-9-2026).
Namun, kalau kita mau jujur, penonaktifan seperti ini cuma aksi pemadam kebakaran. Langkah sporadis yang sama sekali tak menyentuh akar masalah, melainkan sekadar sandiwara hukum demi meredam gejolak publik sementara waktu. Fenomena penindakan instan semacam ini hanya berulang tanpa membawa perubahan nyata yang mendasar.
Skandal Cibinong ini sebenarnya cuma satu bukti kecil bahwa penjara kita sudah lama bergeser fungsi menjadi lapak bisnis. Asal ada uang, tembok penjara setebal apa pun bisa mendadak "lunak" dan kenyamanan hidup bisa ditransaksikan. Hukuman kurungan akhirnya tak lagi bikin jera para penjahat berkantong tebal. Bagi mereka, masuk penjara cuma sekadar pindah alamat tidur yang tetap serba ada.
Sistem hukum hari ini memang menempatkan materi sebagai panglima. Ketika uang jadi ukuran, kewenangan dan jabatan otomatis ikut diperjualbelikan. Aparat penegak hukum kehilangan kompas moralnya, lalu berganti peran jadi penyedia fasilitas bagi siapa pun yang sanggup membayar mahal. Akibatnya sangat jelas: hukum mati angin di hadapan si kaya, sementara rakyat biasa cuma bisa mengurut dada menyaksikan keadilan yang harganya teramat mahal.
Akar kebobrokan ini sebenarnya bermuara pada diterapkannya sistem hukum sekuler-kapitalistik. Ketika aturan agama dipisahkan dari kehidupan publik, kontrol iman dan rasa takut kepada Allah menguap begitu saja dari dada para penguasa maupun aparat. Jabatan akhirnya dipandang bukan sebagai amanah berat, melainkan ladang basah untuk memperkaya diri. Hukum pun ikut dikapitalisasi—bisa dibeli oleh pemilik modal, sementara rakyat miskin harus pasrah menerima tebasan hukum yang tak pernah berbelas kasih.
Sangat bertolak belakang dengan kondisi hari ini, tatanan hukum dalam Islam (Nizhām al-'Uqubāt) dibangun bukan untuk mengeruk keuntungan materi. Hukum syariat dirancang sebagai pencegah (jawajir) agar orang takut berbuat kejahatan, sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya di akhirat kelak. Keadilan ditegakkan murni demi melindungi ketertiban masyarakat tanpa memandang kasta atau status sosial.
Sejarah mencatat betapa mahalnya nilai sebuah keadilan dalam Islam. Saat seorang wanita dari suku terpandang, Bani Makhzum, kedapatan mencuri, para tokoh masyarakat waktu itu mencoba melobi Rasulullah saw agar hukumannya dibatalkan demi menjaga gengsi suku mereka. Namun intervensi status sosial itu ditepis tegas. Beliau saw mengingatkan bahwa yang membinasakan bangsa-bangsa terdahulu adalah sikap tebang pilih: jika orang kaya mencuri mereka biarkan, tapi jika rakyat kecil yang bersalah hukum langsung ditegakkan tanpa ampun. Ditegaskan pula, Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari No. 3475 & Muslim No. 1688).
Padahal, Islam juga menutup rapat celah korupsi sistemik sejak awal. Segala bentuk suap-menyuap (rasyi wal murtasyi) maupun penerimaan fasilitas tak sah oleh pejabat (hadayal 'ummal) diharamkan secara mutlak dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi (ghulul) yang dilaknat. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang kami angkat di antara kamu untuk suatu tugas, lalu dia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah perbuatan ghulul (korupsi) yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR Bukhari No. 7174 & Abu Daud No. 3580).
Artinya, sekadar aksi sidak dadakan, sandiwara hukum, atau copot-mencopot pejabat tidak akan pernah menghentikan kebobrokan ini selama hukum masih diukur dengan uang. Umat butuh perubahan mendasar, yakni kembali pada penerapan Islam secara kaffah dan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika Islam diterapkan secara kaffah, para aparat penegak hukumnya dibentuk untuk memiliki kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah) yang kuat, sehingga dorongan utama mereka bekerja adalah rasa takut kepada Allah, bukan iming-iming materi. Setiap hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah juga bernilai ruhiyah—bukan sekadar vonis fisik di dunia, melainkan bentuk pertanggungjawaban iman yang membersihkan dosa dan mendatangkan ketenangan hakiki.
Hanya melalui tatanan seperti inilah keadilan nyata dijamin berdiri tegak tanpa bisa ditawar atau dibeli dengan uang, sebab para penegaknya bekerja sepenuhnya di bawah naungan ketakwaan kepada Allah Taala. Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar