Oleh : Muflihahtul Chusnia
Mereka menyebutnya "Zombie Vape" atau "Vape Ketok".
Bukan tanpa alasan. Penggunanya tumbang dengan mata kosong, tubuh kejang, dan kesadaran hilang hanya dalam sekali hisap. Bukan keren, tapi mengerikan. Inilah wajah baru narkoba di kalangan anak muda kita: liquid vape beraroma buah, dengan kemasan lucu dan asap tebal yang bisa diatraksikan menjadi berbagai bentuk. Sebuah daya tarik yang mematikan.
Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Pol. Supriyanto, menegaskan bahwa Etomidate adalah obat bius suntik intravena yang bekerja sangat cepat hingga membuat seseorang tidak sadarkan diri. Zat anestesi yang seharusnya hanya ada di ruang operasi ini, kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Di Jakarta, barang haram ini dijual dalam satu kesatuan dengan harga fantastis, Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
BNN pun menghimbau, "Jauhi narkoba dan Etomidate karena dapat merusak sistem saraf pusat dan berisiko kecanduan yang sangat kuat." Himbauan ini dilakukan secara intens melalui penyuluhan di sekolah, kelurahan, hingga media sosial. (Kumparan News, Senin, 21/9/2026).
Dikutip dari Consumer Advocates for Smoke-Free Alternatives, rokok elektrik sebenarnya sudah ada sejak tahun 1930. Seiring kemajuan digitalisasi, rokok elektrik semakin modern. Vape masuk ke Indonesia pada tahun 2012 dan saat itu belum berstatus legal. Baru pada tahun 2018, vape resmi dilegalkan. Sejak itu penggunanya terus meledak. Tidak heran jika toko-toko vape kini menjamur, menjual produk dengan berbagai varian rasa hingga kualitas premium.
Awalnya vape dianggap sebagai gaya hidup, tren, dan dianggap lebih aman dari rokok konvensional. Namun kini, vape justru menjadi pintu masuk anak muda menuju ruang gawat darurat. Dampaknya nyata: kerusakan kognitif, kerusakan saraf otak, kerusakan saluran pernapasan, gangguan mental, hingga kematian pada remaja. Artinya, vape itu jauh lebih berbahaya dari yang kita kira.
Jika Vape Etomidate sangat berbahaya, mengapa masih begitu mudah dijual?
Jawabannya sederhana. Berkembangnya Zombie Vape adalah bukti nyata bahwa sistem kapitalisme sekuler tidak pernah peduli pada keselamatan generasi. Ideologi yang diemban berasaskan materi. Selama ada permintaan dan ada keuntungan, apapun akan dijual, bahkan racun sekalipun. Sistem batil yang diterapkan saat ini benar-benar menjadi surga bagi pengusaha vape.
Pada hakikatnya, generasi vape saat ini adalah korban dari kebijakan negara yang menjadikan "kebebasan" sebagai asas pemerintahan. Semua peraturan dan kebijakan mengabaikan kemaslahatan rakyat, termasuk keselamatan generasi. Negara hanya hadir sebagai regulator pasar, bukan sebagai penjaga akal dan jiwa rakyatnya.
Maka solusinya tidak cukup hanya dengan himbauan dan penyuluhan semata.
Dalam sistem Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan manjadikan hukum Syara' sebagai standar suatu perbuatan. Artinya segala sesuatu yang membahayakan haram hukumnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Mâjah, dan lainnya:
لاَ ضَرَرَ Ùˆَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain."
Syariat Islam memiliki prinsip dasar yang disebut maqasyid asy syariah antara lain, menjaga jiwa (hifdz an nafs) dan menjaga akal (hifdzul al aql). Menjadikan kehidupan seorang muslim harus terikat dengan hukum Syara'.
Jadi syariat Islam sangat peduli dengan keselamatan generasi penerus peradaban. Karena melindungi diri seseorang adalah bentuk dari pada keimanan dan ketakwaan. Keimanan dan ketakwaan tersebut mampu menjadi benteng utama perilaku kriminal, serta mampu membangun kesadaran bahwa setiap amal perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Begitulah Sistem islam dalam melindungi peradaban manusia dari kerusakan dan kehancuran. Terbukti pada masa ke emasan islam ketika menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.
Wallahu 'alam Bishowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar