Menakar Bahaya Ritual Lintas Agama bagi Generasi Muda


Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Pada pertengahan September 2026, tepatnya Selasa (15/9/2026), SMKN 18 Samarinda menyelenggarakan rangkaian kegiatan keagamaan yang secara langsung melibatkan seluruh peserta didik dari berbagai latar belakang keyakinan. Berdasarkan rilis resmi Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda yang dipublikasikan pada laman kemenagsamarinda.id, agenda ini dirancang sebagai upaya penanaman kepedulian lingkungan sekaligus penguatan karakter religius siswa.

Secara teknis, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 542 siswa kelas X dan XI yang beragama Islam. Mereka melaksanakan Shalat Istisqa secara berjamaah dan penuh kekhidmatan sebagai ikhtiar doa untuk memohon turunnya hujan di tengah kondisi cuaca yang kering. Pada saat yang bersamaan, siswa kelas XII tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Hal yang menjadi sorotan utama adalah pelibatan peserta didik non-Muslim dalam rangkaian agenda yang sama. Siswa dari agama lain diarahkan untuk melaksanakan ritual doa sesuai dengan keyakinan masing-masing di bawah bimbingan guru mata pelajaran agama mereka. Agenda komunal ini dipantau langsung oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SMA/SMK, Baqi Nurul Hakkurahmy, M.Pd., serta mendapat dukungan penuh dari Kepala Sekolah SMKN 18 Samarinda, Celiyani, S.Pd., M.H.. Pihak otoritas menyatakan bahwa penyatuan ruang keagamaan ini adalah bentuk nyata dari implementasi moderasi beragama untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghargai perbedaan di sekolah. (kemenagsamarinda.id)

Jika ditelaah secara kritis, terdapat persoalan mendasar di balik masifnya agenda ritualitas bersama seperti ini. Selama ini, tolok ukur keberhasilan program moderasi beragama selalu disandarkan pada angka-angka kuantitatif, seperti tingginya indeks kerukunan lintas agama yang dicapai melalui survei nasional pada tahun 2025. Sayangnya, indikator keberhasilan tersebut sering kali mengabaikan aspek kualitatif yang jauh lebih krusial: apakah model penyatuan ritual ini merusak batas akidah generasi atau tidak? Dampak dari kampanye toleransi yang kebablasan ini justru membuat para siswa menjadi ramah dan toleran pada agama lain, namun di sisi lain memicu sikap skeptis serta waspada yang berlebihan terhadap ajaran agamanya sendiri.

Bagi generasi muda yang pemahamannya masih dalam tahap perkembangan, memposisikan berbagai macam ritual doa secara berdampingan dalam satu waktu dan sudut pandang resmi sekolah yang sama akan memicu kekeliruan berpikir. Mereka berisiko kehilangan kemampuan untuk membedakan mana yang haq (benar) dan mana yang bathil (salah) karena semua agama seolah dipandang sama benarnya. Agama tidak lagi dilihat sebagai kebenaran mutlak yang menuntut kepatuhan hukum dan syariat, melainkan diperkecil hanya sebagai pemuas naluri beragama (gharizah tadayyun). Ketika batasan antar agama menjadi kabur dan tidak ada batasan yang jelas, generasi muda akan terjebak dalam pemikiran pluralisme sekuler, di mana kebenaran agama menjadi sangat sederhana.


PANDANGAN ISLAM: Syarat Ibadah dan Batasan Toleransi yang Hakiki

Islam sesungguhnya telah mencegah persoalan ini dengan memiliki aturan yang sangat solutif, adil, dan mandiri dalam menyikapi perbedaan keyakinan tanpa harus meleburkan batas-batas ritualitas. Konsep toleransi dan penghormatan terhadap pemeluk agama lain telah tuntas digariskan melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Kafirun, yang menegaskan pemisahan mutlak dalam perkara peribadatan: "Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku." Islam juga memberikan jaminan kebebasan berpikir dan berkeyakinan tanpa adanya paksaan bagi orang kafir untuk memeluk Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 256: "Tidak ada paksaan dalam menganut agama (Islam)..."

Namun, Islam tidak pernah membenarkan pencampuradukkan simbol dan ritualitas atas nama kemanusiaan atau lingkungan. Dalam kaidah ibadah Islam, diterimanya sebuah amal (ihsanul amal) menuntut dua syarat mutlak: keikhlasan niat semata-mata karena Allah SWT dan kesesuaian cara dengan syariat Nabi Muhammad SAW. Ketika sebuah ritual keagamaan (seperti Shalat Istisqa) dibungkus dalam kegiatan massal lintas agama yang didasari atas paham pluralisme, hal tersebut dapat mengotori kesucian niat dan merusak nilai ibadah itu sendiri.

Oleh karena itu, sekolah dan para guru memiliki kewajiban moral dan ideologis untuk menangkal pemahaman moderasi beragama yang keliru dan bertentangan dengan syariat Islam. Generasi muda tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam kebingungan teologis. Mereka membutuhkan dakwah dan pembinaan yang intensif menuju pemahaman Islam Kaffah (secara menyeluruh) agar akidah mereka tetap terjaga dengan kokoh. Pada akhirnya, dibutuhkan perjuangan dan kesadaran politik yang besar agar negara hadir sebagai pelindung akidah umat, serta mampu menangkal segala bentuk pemahaman liberal yang berpotensi merusak fondasi keimanan generasi masa depan.

Wallahu alam bi shawab






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar