Petaka Kabut Asap Karhutla


Oleh: Ivanur

Laporan mengenai indeks kualitas udara yang berada pada fase "membahayakan" (zona hitam, ISPU >300) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan adalah fakta terkini akibat krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). El Niño yang sangat kuat memicu kekeringan ekstrem, membuat lahan gambut sangat persisten menyimpan bara api bawah tanah dan memperparah kabut asap pekat. Data pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BMKG mencatat beberapa wilayah mengalami lonjakan polutan udara yang ekstrem yaitu Kotawaringin Timur (Kotim) dimana Nilai ISPU sempat menembus angka ekstrem 1.200 lebih, kemudian Palangka Raya, dimana Konsentrasi polutan PM10 bahkan dilaporkan sempat menyentuh angka 4.100, menjadikannya salah satu kota dengan polusi paling berbahaya. Adapu wilayah lain yaitu Kota-kota seperti Pekanbaru, Sampit, Pangkalan Bun, Sintang, dan Banjarbaru secara konsisten mencatatkan kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya akibat partikel halus PM2.5. Bahkan, sebaran asap pekat ini sempat terbawa angin lintas pulau hingga ke atmosfer atas Jabodetabek dan memicu penutupan sekolah di negara tetangga seperti Malaysia. Paparan udara berbahaya ini mengandung campuran gas beracun (karbon monoksida, formaldehida) dan partikel mikro PM2.5 yang dapat masuk jauh ke dalam kantung paru-paru. Dampak langsung yang terjadi di lapangan meliputi iritasi Akut seperti mata perih, tenggorokan sakit, hidung berair, dan batuk-batuk. Lonjakan Kasus ISPA, ratusan ribu warga di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Korban Jiwa, di beberapa daerah, serangan asma dan sesak napas akut yang dipicu oleh kepekatan asap berujung pada laporan adanya korban meninggal dunia. Serta kelompok paling rentan yaity bayi/anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat asma kronis atau Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). 

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung selama 4 bulan berturut-turut telah memicu krisis kesehatan massal dan nyata-nyata mengancam nyawa warga terdampak. Kualitas udara yang memburuk drastis akibat kepungan asap pekat mengandung partikel halus berbahaya seperti PM2,5 yang dapat menembus saluran pernapasan terdalam hingga masuk ke peredaran darah. Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 yang melanda Kalimantan dan Sumatera telah menyebabkan ratusan ribu hektare terbakar, kerugian ekonomi hingga Rp30 triliun, serta ribuan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kritik luas mengemuka karena pemerintah dinilai reaktif, gagal menindak korporasi pemegang konsesi, dan belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis sering kali dikritik oleh berbagai pakar lingkungan, sosiolog, dan aktivis karena dinilai menitikberatkan pada keuntungan ekonomi jangka pendek (profit-oriented). Cara pandang ini dinilai berpotensi membawa dampak signifikan di berbagai sektor yaitu sektor ekologi (deforestasi masif, kehilangan keanekaragaman hayati, bencana alam, dan krisis iklim), sektor ekonomi (ketimpangan penguasaan lahan, marjinalisasi masyarakat adat, kerugian jangka panjang), sektor kesehatan (polusi udara, penyebaran penyakit zoonosis, krisis air bersih). Sanksi yang lemah atau tidak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi pemicu utama kebakaran berulang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum secara multidoor (sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata) terhadap puluhan perusahaan dan subjek hukum. 

Dalam kondisi darurat karhutla, negara wajib menjadikan penanganan kesehatan sebagai prioritas utama melalui layanan medis gratis, evakuasi kelompok rentan, serta distribusi tenaga dan logistik medis. Pemerintah telah menerjunkan ribuan tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik untuk menekan dampak buruk kabut asap. Dalam pandangan syariat Islam, konsepsi mengenai peran negara dirumuskan secara lugas melalui dua pilar utama, yaitu sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai/pelindung). Agar kemaslahatan publik tercapai, pelaksanaan kedua peran ini memang dituntut untuk berjalan secara maksimal dan menyeluruh. Dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai korporasi yang mencari untung dari rakyat, melainkan sebagai pelayan yang wajib memenuhi kebutuhan dasar publik. Selain itu Negara juga berfungsi sebagai pelindung fisik, kehormatan, jiwa, harta, dan keyakinan warga negaranya dari segala ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Ketika negara abai atau setengah-setengah dalam menjalankan peran ra'in dan junnah, yang terjadi adalah pengabaian hak-hak publik (tadhyi’ul huquq). Sebaliknya, pelaksanaan yang maksimal membutuhkan integritas pemimpin, sistem hukum yang adil, serta mekanisme kontrol (koreksi) yang aktif dari masyarakat. Sistem sanksi dalam Islam dirancang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan fungsi utama sebagai zawajir (pencemaran/pencegah bagi masyarakat) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Penegakan hukum ini dijalankan oleh otoritas negara melalui peradilan demi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqashid syariah).




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar