Oleh : Nova Rina, SE
Kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah mencapai Rp100 ribu per kilogram di Kabupaten Intan Jaya. Budi Santoso sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp 41 ribu per kg. Beliau menyampaikan bahwa memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada daerah tertentu yang lebih rendah tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu. (CNNIndonesia, 27-08-2026)
Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan tapi pernyataan pemerintah bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan. Sebab masyarakat merasakan harga pangan kian melambung tinggi hampir pada setiap barang kebutuhan sehari-hari. Kenaikan harga pangan hampir tiap hari meningkat, hal ini berdampak besar karena pangan merupakan kebutuhan pokok. Sementara pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang sebanding, sehingga daya beli masyarakat menurun.
Masyarakat yang mempunyai pendapatan rendah menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari tingginya harga pangan, sehingga masyarakat terpaksa mengurangi jumlah atau menurunkan kualitas makanan. Mereka menyiasatinya dengan mengurangi pembelian kebutuhan lain atau terpaksa mencari tambahan pendapatan supaya mendapatkan kehidupan yang layak untuk keluarga.
Penyebab Tingginya Harga Pangan
Persoalan tingginya harga pangan di pasaran bukan semata-mata karena kurangnya ketersediaan pangan di lapangan, tetapi apakah pangan yang tersedia tadi bisa dijangkau oleh rakyat. Pada dasarnya tolak ukur suatu negara yang sudah bisa meraih swasembada bukan hanya dilihat dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri dengan tingkat impor minimal 10 persen dari total kebutuhan nasional alias surplus.
Namun di samping itu, negara tersebut juga harus bisa memastikan masyarakat mampu menjangkau ketersediaan pangan tadi, artinya distribusi pangan harus merata di seluruh wilayah. Hal ini mustahil terjadi ketika negara tidak mampu mengelola sumber daya alam dengan baik. Pengelolaan itu sangat dipengaruhi oleh sistem operasional apa yang diterapkan negara untuk mengaturnya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam swasembada: Pertama, faktor produksi merupakan indikator utama dalam mewujudkan swasembada pangan. Swasembada pangan artinya negara mampu memenuhi ketersediaan pangan secara mandiri sehingga ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi. Kedua, stok tersedia, yakni cadangan pangan yang ada dan siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan pasokan. Ketiga, distribusi lancar dikirim dan sampai dari daerah penghasil ke daerah yang membutuhkan dengan mudah, cepat dan biaya yang wajar.
Dari ketiga poin di atas apabila dilaksanakan secara sistematis maka harga pangan dapat mengalami kestabilan, sehingga petani sejahtera dan masyarakat mampu membeli pangan. Maka faktor kecukupan produksi saja belum otomatis menghadirkan pangan dengan harga terjangkau. Ketika produksi, stok tersedia dan distribusi masih bermasalah, ada peluang harga pangan tetap dapat melambung meskipun produksi secara nasional diklaim mencukupi. Sehingga tingginya harga pangan di tengah masyarakat membuat swasembada yang diharapkan hanyalah sebuah angan.
Pemenuhan Pangan dalam Islam
Negara harus menjamin kebutuhan pangan rakyat. Sebab dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara. Negara perlu memastikan pangan tersedia dan dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang terjangkau, sebab Allah Swt. sudah memberikan jaminan bagi manusia terkait ketersediaan pangan lewat firman-nya dalam ayat berikut: “Dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya..” (QS. Al-Baqarah: 126)
Selain itu negara perlu memberikan dukungan kepada petani melalui penyediaan sarana produksi, teknologi, irigasi, akses lahan, dan infrastruktur. Sehingga produksi pangan dapat meningkatkan secara berkelanjutan. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-nya: “Makanlah dari buahnya ketika ia berbuah dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya”. (QS. Al An’am: 141)
Negara dituntut untuk membenahi distribusi pangan. Sebab memenuhi pangan saja tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaannya di daerah produksi. Negara pun harus memastikan distribusinya sampai ke seluruh wilayah dengan biaya yang wajar. Sehingga tidak terjadi kelangkaan buatan di suatu daerah.
Dari sisi praktik kecurangan, negara harus bisa mencegah penimbunan (ihtikar). Sebab Islam melarang praktik menahan barang kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan. Karena itu, praktik penimbunan yang menyebabkan kesulitan masyarakat harus dicegah. Nabi Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan bersabda: “ Tidaklah melakukan ihtikar kecuali orang yang berdosa" (HR. Muslim)
Selain menimbun, kecurangan dalam perdagangan pun bisa terjadi. Seperti manipulasi, penimbunan, atau manipulasi dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Maka penting bagi negara agar mampu mencegah bentuk kecurangan-kecurangan ini sebagai tindakan preventif. Islam melarangnya dengan sabda Rasulullah Saw: “Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami“ (HR. Muslim)
Di satu sisi negara bertugas untuk mengawasi pasar namun di sisi lain negara tidak boleh sampai menzalimi pedagang. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi monopoli, penimbunan, atau manipulasi pasar. Pada saat yang sama, perdagangan yang halal dan keuntungan yang wajar tetap diberikan ruang.
Hal yang paling urgen dari itu semua yakni, negara mampu mengelola sumber daya publik untuk kemaslahatan rakyat. Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai oleh segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya.
Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Islam memberi tanggung jawab kepada penguasa sebagai ra’in (pengurus) untuk bertanggung jawab atas rakyatnya. Karena hal itu merupakan bentuk perlindungan rakyat termasuk memastikan kebutuhan pokok seperti ketersediaan pangan dan dapat diperoleh dengan layak. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw berikut: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam pandangan Islam ketika swasembada diklaim tetapi harga pangan tetap melambung, maka solusinya bukan hanya meningkatkan produksi. Namun harus dicari tahu terlebih dahulu sebab utamanya, apakah hanya kurangnya produksi atau justru adanya proses distribusi yang masih tersendat. Maka memastikan produksi dan ketersediaan stok saja tidaklah cukup.
Mesti ada pengelolaan distribusi agar lancar dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Usaha yang dilakukan negara bukan sekadar mengejar peningkatan produksi, tetapi membangun sistem pangan yang menjamin produksi, distribusi yang lancar, mencegah penimbunan dan kecurangan, serta memastikan pangan dapat dijangkau seluruh masyarakat agar swasembada bukan lagi sebuah angan melainkan sebuah target ke depan.
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar