APBN Besar, Masyarakat Belum Sejahtera


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan APBN 2027 dengan pendapatan negara Rp3.435,1 triliun, belanja Rp4.106,3 triliun, dan defisit 2,4 persen terhadap PDB. Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah prioritas, antara lain pendidikan Rp824 triliun, perlindungan sosial Rp539,7 triliun, serta ketahanan pangan Rp195,3 triliun (Kontan.co.id, 29/9/2026).

Angka sebesar itu sekilas tampak meyakinkan, seolah kesejahteraan masyarakat tinggal menunggu waktu untuk diwujudkan. Namun, ukuran keberhasilan APBN tidak semestinya berhenti pada besarnya pendapatan dan belanja, melainkan harus dilihat bagaimana anggaran tersebut diperoleh, digunakan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Anggaran Bukan Jaminan

APBN pada hakikatnya adalah instrumen pengelolaan keuangan negara, bukan jaminan otomatis bahwa setiap keluarga akan hidup sejahtera. Belanja negara yang mencapai ribuan triliun rupiah tetap perlu diuji melalui pertanyaan sederhana: apakah kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, pekerjaan tersedia, pendidikan terjangkau, kesehatan terlindungi, dan kehidupan berlangsung layak?

Di sinilah persoalan mendasarnya, yakni struktur penerimaan dan pembiayaan negara tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap masyarakat. Ketika negara membutuhkan penerimaan besar untuk membiayai belanja yang besar pula, masyarakat perlu mengetahui siapa yang pada akhirnya menanggung beban pembiayaan tersebut dan sejauh mana kekayaan negara digunakan untuk kepentingan mereka.

Pertumbuhan ekonomi juga tidak cukup dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan anggaran. Angka pertumbuhan dapat meningkat, tetapi apabila daya beli masyarakat melemah, lapangan kerja sulit diperoleh, dan biaya kebutuhan hidup terus menekan, maka angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat.

Lebih jauh, persoalan APBN bukan sekadar soal kurang atau lebihnya anggaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma pengelolaan ekonomi, terutama bagaimana negara memandang sumber kekayaan, siapa yang berhak menguasainya, dan untuk kepentingan siapa hasil pengelolaannya dikembalikan.

Jika sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum tidak dikelola secara optimal untuk kemaslahatan masyarakat, negara berpotensi terus mencari sumber penerimaan dari berbagai instrumen fiskal. Dalam kondisi demikian, masyarakat dapat berada pada posisi ganda: menjadi sumber penerimaan negara sekaligus penerima manfaat yang harus menunggu hasil pembangunan.

Padahal, kekayaan alam merupakan salah satu potensi besar yang semestinya menjadi sumber kekuatan ekonomi negara. Pengelolaannya tidak cukup dinilai dari seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara, tetapi juga dari seberapa luas manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kebutuhan dasar dan pelayanan publik.

Masalahnya bukan sekadar apakah APBN 2027 mengalami defisit 2,4 persen atau memiliki belanja lebih dari Rp4.000 triliun. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah desain anggaran tersebut mampu membangun kemandirian ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar memperindah laporan statistik.


Syariah Kelola Kekayaan

Dalam perspektif ekonomi Islam, persoalan tersebut diselesaikan melalui pengaturan kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak ditempatkan sebagai komoditas yang bebas dikuasai segelintir pihak, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat.

Rasulullah saw sudah menegaskan dalam sabdanya, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud). Hadis tersebut menjadi landasan pembahasan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat memiliki ketentuan kepemilikan dan pengelolaan yang tidak boleh diserahkan kepada mekanisme keuntungan.

Konsepsi tersebut membuat sumber penerimaan negara tidak hanya dipandang dari kemampuan menarik pajak atau memperoleh pembiayaan. Dalam sistem keuangan Islam, Baitul Mal memiliki pos pemasukan yang telah ditentukan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum dan sumber kekayaan negara.

Dengan konstruksi tersebut, kekayaan alam diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan berbagai fasilitas umum tidak boleh diposisikan sebagai program yang menunggu kemampuan fiskal dari penerimaan yang terbatas.

Kerangka ini juga memberikan batas terhadap pembiayaan negara yang dapat menimbulkan beban jangka panjang. Utang berbasis riba tidak dijadikan fondasi pembiayaan negara, sementara pengelolaan kekayaan yang menjadi hak masyarakat diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang kembali kepada mereka.

Dalam konsep pemerintahan Islam, yaitu Khilafah sebagai institusi politik dalam literatur fikih siyasah, negara memiliki fungsi riayah, yakni mengurus urusan masyarakat berdasarkan ketentuan syariah. Ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada pertumbuhan ekonomi atau besarnya angka APBN, tetapi pada terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu dan terlindunginya kepentingan masyarakat.

Sungguh, perdebatan tentang APBN seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar anggarannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana kekayaan negara diperoleh, bagaimana kekayaan tersebut dikelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan apakah negara benar-benar mampu memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Kemegahan nominal APBN 2027, tentu harus dilihat hasil akhirnya. Sebab, masyarakat tidak hidup dari angka triliunan di atas kertas, melainkan dari pangan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, pendidikan yang dapat diakses, kesehatan yang terlindungi, dan kehidupan yang aman serta bermartabat. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar