Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Lebih dari 20 ribu perempuan pelaku usaha mikro dan kecil telah mengikuti program Financial Inclusion for Women Entrepreneurs dari DBS Foundation bersama Mercy Corps Indonesia melalui pelatihan literasi keuangan, digital, pemasaran, dan pendampingan usaha. Program tersebut menargetkan 40 ribu perempuan di Semarang, Surabaya, dan Medan hingga September 2027 (Republika, 3/10/2026).
Program ini memperluas pengetahuan dan akses usaha bagi perempuan UMKM. Peserta dibekali pemahaman layanan keuangan, pemasaran digital, serta pengembangan usaha.
Namun, jumlah peserta dan target program tidak otomatis menunjukkan kesejahteraan masyarakat telah terselesaikan. Di balik istilah pemberdayaan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa keluarga harus terus mencari jalan sendiri agar mampu memenuhi kebutuhan hidup?
UMKM memang dapat menjadi jalan ikhtiar bagi masyarakat memperoleh penghasilan. Akan tetapi, usaha kecil tidak semestinya menjadi pengganti tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan yang layak.
Ketika perempuan terus diarahkan menjadi pelaku usaha, persoalannya bukan sekadar keterampilan atau akses pembiayaan. Persoalan utamanya ialah apakah sistem ekonomi mampu menghadirkan pekerjaan, penghasilan layak, harga kebutuhan terjangkau, dan perlindungan bagi keluarga.
Pemberdayaan terdengar indah dalam laporan program. Namun, bagi keluarga yang setiap hari menghitung uang belanja, pemberdayaan tanpa jaminan kesejahteraan dapat berubah menjadi tuntutan agar mereka semakin kuat menanggung beban.
Di sinilah perlu dibedakan ikhtiar individu dan kewajiban negara. Masyarakat boleh berdagang atau membangun UMKM, tetapi negara tidak boleh menjadikan kegigihan masyarakat alasan mengurangi tanggung jawabnya.
Perempuan tidak semestinya diposisikan sebagai penyangga utama ekonomi keluarga atas nama pemberdayaan. Ketika penghasilan keluarga tidak mencukupi, yang harus dibenahi bukan sekadar kemampuan perempuan mencari tambahan pendapatan, melainkan mekanisme ekonomi yang membuat kebutuhan hidup semakin berat.
Jika masalah struktural terus dijawab dengan pelatihan, masyarakat akan terus diminta menyesuaikan diri. Mereka diajarkan mengatur keuangan saat pendapatan terbatas, berjualan digital di tengah persaingan, dan mengembangkan usaha ketika daya beli belum tentu memadai.
Pemberdayaan Bukan Beban
Dampaknya terasa dalam kehidupan keluarga. Ketika tekanan ekonomi meningkat, perempuan berpotensi memikul peran ganda, mengurus rumah tangga sekaligus mengejar penghasilan, sementara pekerjaan domestik dan pengasuhan tetap membutuhkan tenaga.
Beban ganda bukan persoalan yang selesai melalui satu pelatihan. Jika berlangsung terus, keluarga dapat kehilangan ruang menjalankan pendidikan, pengasuhan, dan pembentukan karakter generasi.
Ukuran keberhasilan pemberdayaan jangan berhenti pada jumlah peserta, pelatihan, atau usaha yang tumbuh. Ukuran terpenting ialah apakah masyarakat memperoleh kehidupan layak, kebutuhan dasar terpenuhi, dan keluarga tidak dipaksa bertahan dengan cara apa pun.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Allah SWT sudah menegaskan dalam firman-Nya, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan,” yang menunjukkan tanggung jawab keluarga, termasuk kewajiban nafkah sesuai syariat." (QS An-Nisa: 34).
Dalam Islam, perempuan memiliki peran sebagai ummu wa rabbatul bait, yakni ibu, pengelola rumah tangga, dan pendidik generasi. Laki-laki berkewajiban menanggung nafkah keluarga sesuai tanggungannya, sehingga perempuan boleh bekerja atau berusaha tanpa menggantikan kewajiban tersebut.
Pandangan ini bukan berarti Islam melarang perempuan berkarya atau berusaha. Perempuan boleh bekerja dan berdagang selama sesuai syariat, tetapi aktivitas tersebut merupakan pilihan, bukan kewajiban menutup kegagalan pemenuhan nafkah keluarga.
Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pelatihan. Negara wajib menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan laki-laki memperoleh pekerjaan dan penghasilan layak sehingga kewajiban nafkah dapat ditunaikan.
Dalam sistem Islam, negara juga mengelola sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum sesuai syariat. Hasilnya diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi kekayaan yang berputar di antara segelintir pihak.
Dengan mekanisme tersebut, negara tidak sekadar menyuruh masyarakat tangguh menghadapi kesulitan. Negara hadir mengurus kebutuhan masyarakat dan memastikan beban kesejahteraan tidak terus dipindahkan kepada keluarga.
Negara Wajib Menjamin
Inilah perbedaan mendasar antara pemberdayaan dalam kapitalisme dan pengaturan ekonomi dalam Islam. Kapitalisme cenderung mendorong individu bertahan di tengah persaingan, sedangkan Islam menetapkan tanggung jawab bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Masyarakat tetap boleh berikhtiar melalui UMKM, tetapi ikhtiar itu harus menjadi pilihan, bukan kewajiban menyelamatkan negara dari tanggung jawabnya. Jangan sampai slogan pemberdayaan menjadi bahasa halus bahwa setiap keluarga harus menyelesaikan sendiri persoalan ekonomi.
Jika syariah diterapkan menyeluruh dalam institusi Khilafah, kesejahteraan tidak dibangun hanya melalui pelatihan keterampilan. Kesejahteraan dibangun melalui pembagian peran dengan jelas, pengelolaan kekayaan amanah, pemenuhan kebutuhan dasar, serta sistem ekonomi yang mencegah harta berputar pada kelompok tertentu.
Perempuan tetap dapat berkarya tanpa dipaksa menjadi tulang punggung keluarga. Laki-laki dapat menunaikan nafkah dengan dukungan sistem ekonomi yang memungkinkan pekerjaan layak, sementara negara menjalankan fungsi riayah dengan sungguh-sungguh dan amanah.
Inilah solusi paling mendasar daripada sekadar menambah peserta program pemberdayaan. Masyarakat tidak cukup diajari bertahan, tetapi membutuhkan sistem yang mencegah mereka terus berada dalam kondisi yang memaksa bertahan.
Pada akhirnya, kesejahteraan tidak boleh disederhanakan menjadi persoalan kurangnya keterampilan masyarakat. Jika negara hadir dengan tanggung jawab penuh, pemberdayaan menjadi pelengkap ikhtiar, bukan tameng menutupi kegagalan sistem menjamin kehidupan layak.
Islam tidak merendahkan perempuan dengan menjadikannya sekadar pencari nafkah, dan tidak menghalanginya bekerja sesuai syariat. Islam menempatkan setiap pihak pada tanggung jawabnya, lalu negara memastikan kehidupan berjalan untuk menjaga agama, jiwa, keluarga, harta, dan kehormatan masyarakat.
UMKM tetap dapat menjadi jalan ikhtiar yang bernilai. Namun, kesejahteraan hakiki membutuhkan negara yang tidak sekadar mengajarkan masyarakat menjadi kuat, melainkan hadir sebagai raa'in yang mengurus urusan mereka menyeluruh. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar