Oleh: Ai Dewi Mulyawati
Di sistem ketatanegaraan Indonesia, ada lembaga yang berdiri di dekat kekuasaan, namun bayangannya jarang terlihat jelas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia dipandang sebagai ruang musyawarah tertinggi di tingkat negara, tempat para penasihat menyampaikan pandangan kepada Presiden. Namun bentuk, ukuran, dan caranya bekerja kini memicu pertanyaan mendasar, apakah lembaga ini mencerminkan musyawarah yang diajarkan Islam — terbuka, jujur, dan mengutamakan keadilan — atau sekadar lingkaran kepercayaan yang menjauh dari rakyat?
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat bagaimana seharusnya lembaga pertimbangan itu berjalan menurut ajaran Islam, lalu membandingkannya dengan kenyataan yang ada.
Majelis Umat: Teladan Musyawarah dalam Islam
Dalam sistem Islam, lembaga yang setara dengan dewan pertimbangan dikenal sebagai Majelis Umat. Ia bukan ciptaan manusia, melainkan teladan yang tumbuh sejak masa Rasulullah Saw. dan para Khulafaur Rasyidin.
Fungsi Majelis Umat mencakup dua pilar utama:
1. Syura — Musyawarah — menyampaikan pendapat secara terbuka kepada pemimpin, sebagaimana Allah SWT. berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ ۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
"Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." (QS. Ali Imran: 159).
Rasulullah Saw. pun senantiasa meminta pandangan sahabat, bahkan dalam urusan peperangan, tidak memaksakan kehendak, dan mengambil keputusan bersama.
2. Muhasabah — Pengawasan dan Koreksi — mengawasi kinerja pemimpin dan pejabat, menegur penyimpangan, dan memastikan kebijakan sejalan dengan syariat serta kepentingan rakyat. Umar bin Khattab menegaskan: "Siapa yang mengerjakan kemaksiatan dan diketahui, maka ia akan terkejar; siapa yang mengabaikan perbaikan, maka ia akan tercelaka."
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ ۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
"Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." (QS. Ali Imran: 159).
Rasulullah Saw. pun senantiasa meminta pandangan sahabat, bahkan dalam urusan peperangan, tidak memaksakan kehendak, dan mengambil keputusan bersama.
2. Muhasabah — Pengawasan dan Koreksi — mengawasi kinerja pemimpin dan pejabat, menegur penyimpangan, dan memastikan kebijakan sejalan dengan syariat serta kepentingan rakyat. Umar bin Khattab menegaskan: "Siapa yang mengerjakan kemaksiatan dan diketahui, maka ia akan terkejar; siapa yang mengabaikan perbaikan, maka ia akan tercelaka."
Kedudukan anggota Majelis Umat didasarkan pada kepercayaan umat, bukan kedudukan, kekayaan, atau kedekatan pribadi. Yang diutamakan adalah keilmuan, keadilan, kematangan, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Mereka mewakili seluruh lapisan masyarakat — kaya maupun miskin, dari berbagai kaum — sehingga tidak ada suara yang tertinggal.
Pemimpin wajib mendengarkan dan mempertimbangkan masukan tersebut. Jika menolak kebenaran, umat berhak mengingatkan terus-menerus hingga perbaikan terjadi. Bahkan warga non-Muslim pun berhak menyampaikan pengaduan atas kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka. Keadilan adalah milik semua orang.
Wantimpres: Kenyataan yang Terlihat Saat Ini
Berbeda dengan teladan Majelis Umat, Wantimpres hari ini menampilkan wajah yang mengundang kegelisahan.
Jumlah Anggota yang Membesar, Beban Rakyat yang Bertambah
- Era SBY: 9 orang
- Era Jokowi: maksimal 11 orang
- Era Prabowo: 26 orang — hampir tiga kali lipat lebih banyak
Setiap anggota menerima penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp76,5 juta per bulan, belum termasuk biaya operasional dan staf. Di saat yang sama, defisit APBN sangat mengkhawatirkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menelan anggaran ratusan triliun rupiah, Koperasi Desa (Kopdes) juga membebani anggaran negara, sehingga pos kesehatan, pendidikan, dan pembangunan daerah terpaksa dipangkas. Rakyat bertanya, mengapa pengeluaran untuk penasihat justru ditambah saat layanan rakyat dikurangi?
Komposisi yang Mengundang Pertanyaan
Anggota yang dilantik terdiri dari pengusaha besar, politisi, dan tokoh agama. Publik bertanya:
- Mengapa pengusaha masuk ke lembaga pemberi nasihat? Apakah nasihat yang disampaikan mengutamakan kepentingan bisnis atau kepentingan rakyat?
- Politisi yang dulu kritis kini bergabung — apakah suara mereka tetap tegas seperti dulu, atau melemah setelah menerima jabatan? Apakah mereka berani menegur kesalahan pemimpin, atau justru diam demi mempertahankan kedudukan?
- Kehadiran tokoh agama — apakah menjadi pengingat keadilan, atau sekadar memberikan pembenaran atas kebijakan yang sudah diputuskan?
Bisik-Bisik yang Tak Terdengar
Wantimpres memang tidak mengeluarkan keputusan resmi, tidak ikut menandatangani proyek, dan tidak bertanggung jawab secara langsung di muka umum. Namun mereka memiliki akses istimewa, dapat membisikkan kata-kata langsung ke telinga Presiden. Tidak ada catatan resmi, tidak dipublikasikan, rakyat tidak tahu apa yang disarankan, siapa yang menyarankan, dan apa tujuannya.
Inilah yang paling jauh dari semangat Majelis Umat, musyawarah dalam Islam terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Nasihat yang disampaikan secara gelap dan tertutup mudah berubah menjadi permainan kepentingan, bukan pelaksanaan amanah.
Perbandingan: Teladan dan Kenyataan
Perbedaan mendasar antara Majelis Umat dalam teladan Islam dengan Wantimpres yang berjalan saat ini tampak jelas dari prinsip keanggotaannya. Anggota Majelis Umat dipilih atas dasar kepercayaan umat, didasarkan pada keilmuan, keadilan, serta kejujuran yang telah teruji. Sebaliknya, anggota Wantimpres ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa kriteria yang dipublikasikan secara terbuka, sehingga rakyat tidak mengetahui patokan apa yang dijadikan dasar pemilihannya.
Dari segi sifat musyawarah, keduanya berjalan di jalur yang berbeda. Musyawarah dalam Majelis Umat bersifat terbuka, sehingga apa yang dibicarakan dapat diketahui oleh seluruh rakyat. Di Wantimpres, sebaliknya, seluruh proses pertimbangan berlangsung secara tertutup dan rahasia, tanpa catatan resmi yang dapat diakses publik.
Hal ini berdampak pula pada pelaksanaan fungsi pengawasan. Majelis Umat memiliki kewajiban mengawasi kinerja pemimpin dan menegur penyimpangan secara terus-menerus demi menjaga keadilan. Teladan Umar mengajarkan bahwa, teguran kepada pemimpin adalah kewajiban, bukan pilihan. Sementara itu, Wantimpres tidak memiliki kewajiban mempublikasikan teguran atau masukan apa pun kepada rakyat, sehingga tidak ada jaminan bahwa kesalahan akan dikoreksi di hadapan umum.
Perbedaan yang mencolok juga tampak dari sisi pembiayaan. Majelis Umat dikelola dengan prinsip kesederhanaan, tidak membebani rakyat secara berlebihan, dan harta negara digunakan secara hemat serta tepat sasaran. Dalam Islam, harta negara dikelola dengan hemat dan tepat sasaran — bukan dibelanjakan untuk memperbanyak kursi penasihat di saat rakyat kesulitan. Sebaliknya, jumlah anggota Wantimpres yang makin banyak justru menaikkan biaya pengeluaran negara, padahal di saat yang sama berbagai pos anggaran pelayanan rakyat terpaksa dipangkas.
Dalam hal kepentingan yang diwakili, Majelis Umat mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dalam Islam, amanah tidak boleh tercampur dengan kepentingan pribadi. Sementara itu, komposisi Wantimpres yang melibatkan tokoh-tokoh dari dunia usaha dan kalangan politik memunculkan keraguan di kalangan masyarakat, apakah kepentingan pribadi atau kelompok tertentu ikut masuk ke dalam ruang pertimbangan tersebut?
Terakhir, hal ini berkaitan dengan tanggung jawab yang diemban. Anggota Majelis Umat memikul tanggung jawab kepada Allah SWT. sekaligus kepada seluruh rakyat yang mempercayai mereka. Berbeda dengan Wantimpres yang hanya bertanggung jawab kepada Presiden semata, sehingga tidak ada pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat luas.
Penutup: Kembali ke Hakikat Amanah
Majelis Umat mengajarkan satu kebenaran yang sederhana namun berat, kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT. bukan milik siapa pun. Pemimpin perlu didengar, tetapi juga perlu diingatkan. Nasihat yang baik adalah yang disampaikan dengan jujur, terbuka, dan tanpa kepentingan tersembunyi — sebagaimana sahabat-sahabat Rasulullah Saw. menyampaikan pandangan mereka tanpa takut tidak disetujui.
Jika Wantimpres ingin benar-benar bermanfaat bagi bangsa, ia harus mengubah wajahnya:
- Mengecilkan jumlah anggota agar biayanya tidak membebani APBN
- Membuka proses kerjanya sehingga rakyat tahu apa yang dibicarakan
- Mengutamakan orang-orang yang dikenal keadilannya, bukan kedekatannya dengan kekuasaan
- Berani menegur kesalahan meski pahit, sebagaimana para sahabat menegur pemimpin di masa lalu
Kenyataan menunjukkan, sistem yang mengutamakan kepentingan sebagian pihak di atas keadilan seluruh rakyat tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan yang merata. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, di mana syariat Allah menjadi dasar tatanan negara, pemerintahan dapat berjalan di atas prinsip keadilan, amanah, dan pertanggungjawaban yang sejati — sehingga kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa terkecuali.
Karena pada akhirnya, tidak ada kursi yang kekal. Yang tinggal hanyalah pertanggungjawaban — bukan kepada Presiden, bukan pula kepada jabatan, melainkan kepada Allah SWT. di mana setiap bisikan dan diam akan dipertanyakan.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar