Oleh: Saffana Afra
Wacana kuliah gratis kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan agar pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri, dapat diakses masyarakat tanpa biaya (setneg.go.id, 23/09/26). Gagasan ini tentu menarik, terutama di tengah mahalnya biaya pendidikan tinggi yang masih menjadi salah satu hambatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan. Namun, di balik wacana kuliah gratis terdapat persoalan yang lebih mendasar: apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan problem komersialisasi pendidikan, atau sekadar mengubah pihak yang menanggung biaya pendidikan?
Pemerintah menyampaikan bahwa pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Artinya, pelaksanaan kuliah gratis sangat bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga masih mengkaji kebutuhan pembiayaan perguruan tinggi, termasuk biaya operasional dan kebutuhan mahasiswa (setneg.go.id, 23/09/26).
Prabowo juga menyebut pengembalian uang negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis (Kompas.id, 24/09/26). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pendidikan tinggi gratis.
Namun, pendidikan gratis tidak sesederhana menghapus biaya yang telah dibayarkan mahasiswa. Pada dasarnya, kebijakan tersebut mengubah pihak yang menanggung biaya. Jika sebelumnya sebagian biaya pendidikan dibebankan kepada mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya, dalam skema kuliah gratis beban tersebut dialihkan kepada negara. Pertanyaan berikutnya adalah dari mana negara memperoleh dana untuk membiayai pendidikan secara berkelanjutan.
Persoalan ini menjadi penting jika dikaitkan dengan perkembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN-BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber pendanaan. Dalam praktiknya, model tersebut menuai kritik karena dapat mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan sendiri, termasuk dari mahasiswa.
Di sinilah terdapat persoalan struktural. Di satu sisi, negara ingin memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Di sisi lain, perguruan tinggi diberikan ruang otonomi untuk mengembangkan sumber pendapatan. Jika persoalan ini tidak dibenahi, penghapusan UKT belum tentu berarti hilangnya komersialisasi pendidikan. Bentuk pembiayaannya dapat berubah, sementara logika pendidikan sebagai sesuatu yang harus menghasilkan pendapatan tetap bertahan.
Pendidikan tinggi juga tidak hanya membutuhkan biaya untuk membebaskan mahasiswa dari UKT. Perguruan tinggi memerlukan dana untuk membayar dosen dan tenaga kependidikan, membangun serta merawat fasilitas, menyediakan laboratorium, mengembangkan penelitian, memberikan beasiswa, dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Semua kebutuhan tersebut membutuhkan pembiayaan yang terus-menerus.
Karena itu, menjadikan dana hasil pengembalian uang korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan tidak dapat menjadi fondasi pembiayaan jangka panjang. Dana hasil pemberantasan korupsi memiliki karakter yang tidak sama dengan penerimaan negara yang rutin dan dapat diproyeksikan setiap tahun. Sementara itu, pendidikan membutuhkan kepastian pembiayaan agar dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dengan demikian, kuliah gratis memang dapat mengurangi beban masyarakat, tetapi tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Jika pembiayaan perguruan tinggi masih bergantung pada kemampuan fiskal negara, mekanisme pendapatan tertentu, atau kebijakan anggaran yang dapat berubah, persoalan mendasar mengenai posisi pendidikan dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya terselesaikan.
Berbeda dengan bagaimana kapitalisme memandang pendidikan sebagai komoditas, Islam memandang pendidikan sebagai salah satu kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah bersabda, “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari)
Dalam Islam, pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Negara berkewajiban memastikan rakyat memperoleh pendidikan masyarakat sebagai kebutuhan dasar.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam juga tidak semata-mata bergantung pada kemampuan fiskal tahunan. Dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui Baitul Maal. Terdapat pos-pos penerimaan yang telah diatur syariah, termasuk pengelolaan kepemilikan umum, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan ditempatkan sebagai tanggung jawab negara yang pembiayaannya harus dijamin melalui pengelolaan sumber daya sesuai ketentuan syariah. Negara tidak sekadar membuat program pendidikan gratis, tetapi memastikan pendidikan menjadi layanan yang dapat diakses oleh seluruh rakyat secara berkelanjutan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan pada akhirnya bukan hanya masalah besarnya UKT atau jumlah anggaran yang dialokasikan. Persoalannya berkaitan dengan paradigma tentang siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan dan bagaimana negara memperoleh serta mengelola sumber pembiayaannya.
Wacana kuliah gratis seharusnya membuka ruang untuk membahas persoalan pendidikan secara lebih mendalam. Masyarakat tidak cukup hanya bertanya apakah mahasiswa nantinya membayar UKT atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan, bagaimana perguruan tinggi dikelola, dari mana sumber dana pendidikan berasal, dan apakah pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan publik atau sebagai layanan yang mengikuti mekanisme pembiayaan tertentu.
Kuliah gratis dapat menjadi langkah untuk mengurangi beban masyarakat. Namun, jika ingin menyelesaikan persoalan pendidikan secara mendasar, perubahan skema pembayaran saja tidak cukup. Diperlukan perubahan pada sistem pembiayaan sekaligus paradigma pengelolaan pendidikan.
Dalam Islam, solusi tersebut tidak berhenti pada program kuliah gratis, tetapi ditempatkan dalam kerangka sistem yang lebih luas. Khilafah sebagai thariqah, yaitu metode untuk menerapkan Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan pendidikan dan keuangan negara.
Karena itu, perjuangan mewujudkan pendidikan yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan pendidikan semata. Perjuangan ini harus diarahkan pada perubahan sistem secara menyeluruh melalui perjuangan politik Islam ideologis, sehingga negara dapat menjalankan fungsi raa'in dan menjamin kebutuhan dasar rakyat berdasarkan hukum syariah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar