Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Pemerintah memperpanjang kewajiban sertifikasi halal yang semula berakhir pada 18 Oktober 2026 hingga 2028 karena masih ada pelaku usaha yang kesulitan melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan (Antara, 26/10/2026). Fakta ini semestinya menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan kebijakan, sebab kewajiban yang terus dituntut tanpa kesiapan pelayanan hanya akan memperpanjang persoalan, bukan menyelesaikannya.
Aturan Bukan Solusi
Sertifikasi halal bukan urusan sepele, tetapi juga tidak boleh dijalankan dengan pola pikir bahwa masyarakat cukup diperintah untuk patuh tanpa dipastikan mampu memenuhi kewajibannya. Pemerintah tidak bisa sekadar mengetuk palu peraturan, menetapkan tenggat, lalu menganggap tugasnya selesai ketika pelaku usaha justru masih bergulat dengan kerumitan persyaratan.
Perpanjangan waktu hingga 2028 seharusnya menjadi kesempatan untuk membongkar hambatan yang selama ini menghalangi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Jika persoalannya hanya dipindahkan ke tenggat berikutnya tanpa perubahan nyata, pemerintah sesungguhnya sedang menunda masalah, bukan menghadirkan penyelesaian.
UMKM bukan perusahaan raksasa yang memiliki modal besar, staf administrasi, dan tenaga khusus untuk mengurus setiap lembar persyaratan. Banyak pedagang kecil harus merangkap sebagai pemilik usaha, pekerja produksi, pelayan pembeli, pencatat keuangan, sekaligus pencari nafkah bagi keluarganya.
Dalam kondisi seperti ini, prosedur yang rumit dapat menguras waktu, tenaga, dan biaya yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan usaha. Jangan sampai pelaku usaha kecil dipaksa berlari memenuhi kewajiban, sementara jalan yang harus mereka tempuh justru dipenuhi hambatan yang belum dibereskan oleh penyelenggara kebijakan.
Pemerintah harus memahami bahwa kepatuhan tidak lahir hanya dari ancaman tenggat, tetapi juga dari tersedianya mekanisme yang masuk akal dan dapat dijangkau masyarakat. Prosedur harus disederhanakan, informasi harus diperjelas, biaya harus terjangkau, dan pendampingan harus diperluas agar UMKM tidak dibiarkan berjuang sendirian menghadapi persyaratan yang belum mereka pahami.
Namun, kemudahan bagi UMKM bukan berarti standar halal boleh diturunkan atau kewajiban dapat diabaikan sesuka hati. Justru pelayanan yang baik harus memungkinkan pelaku usaha memenuhi ketentuan dengan benar, tanpa menjadikan proses administratif sebagai penghalang yang tidak perlu.
Lebih berbahaya lagi jika sertifikasi halal dipersempit menjadi perlombaan menerbitkan dokumen dan mengejar angka pencapaian. Sertifikat memang penting, tetapi tujuan sesungguhnya bukan memenuhi lemari arsip atau mempercantik laporan kinerja, melainkan memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan halal dan memberikan kepastian kepada konsumen.
Label halal tidak boleh menjadi hiasan kemasan yang membuat masyarakat merasa aman tanpa dukungan pemeriksaan yang memadai. Bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku agar jaminan halal tidak berhenti pada tulisan, tetapi benar-benar ditopang oleh proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau panjangnya masa perpanjangan. Pemerintah harus berani mengukur hasil yang lebih mendasar, yakni apakah pelayanan semakin mudah, UMKM semakin terbantu, pengawasan semakin konsisten, dan konsumen semakin terlindungi.
Jika semua hambatan hanya dibicarakan ketika tenggat hampir berakhir, persoalan yang sama akan terus berulang seperti lingkaran yang tidak pernah diputus. Perpanjangan sampai 2028 harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan kesempatan untuk kembali menunda tanggung jawab.
Negara Menjamin Halal
Bagi umat Islam, halal bukan sekadar urusan perdagangan, strategi pemasaran, atau pilihan konsumen di antara berbagai merek produk. Allah Swt. berfirman, “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik” (QS Al-Ma’idah: 88), yang menegaskan bahwa mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik merupakan bagian dari tuntunan agama.
Ayat tersebut mengingatkan bahwa kehalalan bukan perkara yang boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif belaka. Ketika halal berkaitan dengan ketaatan kepada Allah Swt, upaya menjaganya pun harus dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar mengejar kelengkapan berkas dan memenuhi tuntutan peraturan.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab mengurus kepentingan rakyat dan memastikan perlindungan berjalan sesuai ketentuan syariat. Tanggung jawab ini tidak selesai dengan menerbitkan aturan, mengumumkan target, atau memperpanjang tenggat, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan nyata yang memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya.
Negara harus menyediakan mekanisme sertifikasi yang jelas, sederhana, transparan, dan dapat dijangkau pelaku usaha dari berbagai skala. Pendampingan perlu diperluas agar UMKM memahami persyaratan, mengetahui tahapan pengajuan, dan memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus kehilangan waktu produktif akibat prosedur yang membingungkan.
Di sisi lain, pengawasan harus memastikan bahwa sertifikat tidak sekadar menjadi bukti administratif yang terlepas dari kondisi produk sebenarnya. Pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi perlu dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang jelas serta perlindungan ketika memilih produk untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika menetapkan kewajiban, tetapi harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pelaku usaha pun harus menjalankan kewajiban halal dengan jujur, sedangkan pemerintah wajib memastikan pelayanan dan pengawasan terlaksana dengan baik. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, sebab kemudahan bagi pengusaha dan kepastian halal bagi konsumen merupakan kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.
Sungguh, perpanjangan waktu hingga 2028 akan berarti jika pemerintah menggunakannya untuk memperbaiki sistem, memperluas pendampingan, dan memperkuat pengawasan. Jika tidak, tambahan waktu itu hanya akan menjadi angka baru dalam kalender, sementara pelaku usaha tetap menghadapi kesulitan dan masyarakat masih membutuhkan jaminan yang dapat dipercaya.
Halal bukan sekadar dokumen yang selesai dicetak, label yang ditempel, atau target yang dipamerkan kepada publik. Halal adalah amanah yang harus dijaga, kewajiban yang harus difasilitasi, dan kepastian yang harus dibuktikan melalui sistem yang bertanggung jawab. Perbaikan hakiki hanya bisa terwujud jika mau segera kembali pada pengaturan Islam secara Kaffah dalam naungan Syariah dan khilafah agar ketaatan kepada Allah Swt tidak berhenti sebagai slogan. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar