Oleh: Ai Sopiah
Salah satu program prioritas pemerintah pada 2025—2026 adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini menargetkan 80.000 desa di Indonesia agar masing-masing memiliki satu koperasi. KDMP diklaim mampu menyejahterakan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi, pemangkasan rantai tengkulak, pencegahan jeratan pinjaman online, penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, dan sebagainya.
Sebanyak 75 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang akan bertugas sebagai Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai diterjunkan ke wilayah masing-masing.
Para manajer tersebut mendapat pembekalan dan arahan dari komandan kodim (Dandim) 0610/sumedang letkol Arh Kusuma Ardianto, S.Ip., M. Han., dalam kegiatan komunikasi sosial (Kemsos) di aula Juang Apet Makodim 0610/ Sumedang Kamis, (1/10) lalu.
Dandim menekankan pentingannya para manajer (KDKMP) segera menggali kondisi dan karakteristik wilayah tempat mereka bertugas. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan efektif sejak awal.
Untuk mendukung proses tersebut, Babinsa di setiap wilayah disiapkan sebagai mentor sekaligus pembina bagi para Manager SPPI. Dandim telah menginstruksikan seluruh Babinsa agar segera berkoordinasi dengan para manager yang bertugas di wilayah binaannya. (RadarSumedang, 2/10/2026).
Meski diklaim untuk kepentingan pembangunan ekonomi rakyat desa, KDMP tidak berawal dari kebutuhan masyarakat. Program ini dirancang dari pusat, target ditentukan dari atas, lalu desa tinggal menjalankan. Pola pembangunan semacam ini berisiko menimbulkan banyak masalah, minim partisipasi rakyat, dan tidak efektif menggerakkan ekonomi desa. Dalam praktiknya pun, KDMP menimbulkan berbagai persoalan.
Pertama, banyak koperasi diresmikan, tetapi belum berjalan.
Kedua, lokasi dan pembangunan fisik bermasalah. Ada beberapa tempat yang pembangunannya kurang pertimbangan dengan bangunan yang jauh dari aktivitas pemukiman warga.
Ketiga, pelatihan bercorak militer. Calon manajer koperasi yang direkrut justru dimasukkan ke dalam pelatihan bercorak militer, padahal mereka bukan calon prajurit.
Keempat, pemangkasan dana desa. Sebagian kepala desa menolak pemangkasan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun untuk mendukung KDMP.
Kelima, pemborosan anggaran. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara menyiapkan 125.600 unit kendaraan untuk program KDMP. Ada beberapa unit fasilitas kendaraan, tapi faktanya pembangunan nya pun belum beroperasi. Ini adalah salah satu ciri pemborosan anggaran, bukan?
Adapun pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengalokasikan sebagian besar Dana Desa guna mendukung pembentukan dan operasional KDMP. Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan hilirisasi produk lokal.
Dana Desa sejatinya berasal dari APBN yang salah satu sumbernya adalah pajak atau pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Konstitusi telah mengamanatkan bahwa SDA harusnya dikelola negara dan hasilnya langsung dirasakan rakyat dalam bentuk layanan atau pembangunan, bukan diputar kembali dalam skema koperasi yang berisiko membebani rakyat dengan utang perbankan.
Alih-alih memberikan pelayanan publik gratis dalam wujud infrastruktur, negara justru memaksa rakyat mengelola bisnis dalam wujud koperasi yang hasilnya masih gambling, namun risikonya sudah pasti ditanggung desa. Ini adalah bentuk lepas tangan negara dari kewajiban mengurus rakyat secara langsung, dengan mengalihkan beban ekonomi ke pundak warga desa melalui topeng kemandirian ekonomi.
Pembangunan proyek dengan pendanaan besar dalam sistem kapitalisme ini pun rawan korupsi dan penyimpangan. Pembangunan fisik KDMP sebanyak puluhan ribu unit, penunjukan pelaksana, pembiayaan triliunan rupiah, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, distribusi material, rekrutmen massal, dan pelibatan banyak institusi merupakan kombinasi yang rentan korupsi.
Berkacalah dari rekam jejak berbagai proyek besar yang digelar, makin besar dana digelontorkan, makin banyak pengadaan dilakukan, dan makin panjang rantai birokrasi, maka makin besar pula potensi markup, vendor titipan, laporan fiktif, serta permainan proyek.
Salah satu yang lebih disoroti dan yang perlu dikritisi adalah program simpan pinjam KDMP. Program ini menjadi ironi karena mustahil menciptakan kesejahteraan. Yang terjadi justru membuka peluang dosa akibat sistem ribawi yang diterapkan. Akibatnya, rakyat kecil pedesaan makin terjerat cicilan dan utang berkepanjangan.
Jadi, KDMP yang digadang-gadang sebagai solusi masalah perekonomian rakyat tidak akan menyelesaikan masalah selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Dibutuhkan paradigma pembangunan ekonomi sahih dalam menyejahterakan rakyat.
Kapitalisme yang hanya bertumpu pada proyek-proyek hilir saja, berbeda dengan Islam yang membangun ekonomi dengan fokus pada persoalan dasar, yaitu kefakiran individu dan ketidakmampuan mereka memperoleh serta memanfaatkan kekayaan.
Dalam negara Islam, Khilafah diberi amanah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara, sekaligus memastikan adanya peluang bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan sekunder pada level tertinggi yang mampu dicapai.
Islam menetapkan bahwa sandang, pangan, dan papan, merupakan kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi negara. Rasulullah Saw. bersabda,
كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ وَجِلْفِ الْخُبْزِ, وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ, وَالْمَاءِ فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لِابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ
”Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân).
Hadis ini menegaskan bahwa terpenuhinya tiga kebutuhan pokok, seperti papan, sandang, dan pangan—zhillu baytin (naungan rumah), tsawbun yuwârî ‘awratahu (pakaian yang menutupi auratnya), serta jilfu al-hubzi wa al-mâ’ (roti tawar dan air)—sudah mencukupi bagi manusia.
Juga sabda Rasulullah Saw. dalam hadis tersebut, “Famâ fadhala ‘an hadzâ falaysa li ibni Adam fîhi haqqun (apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya),” menunjukkan dengan sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok, yang lebih dari itu bukan kebutuhan pokok. Pemenuhannya terjadi setelah kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu terpenuhi.
Selain itu, syariat juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok umat berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Negara wajib menyediakan semua itu secara mencukupi bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara mengelola kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, laut, dan hutan, sedangkan hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan rakyat. Rasulullah Saw. bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum ini bertujuan mencegah eksploitasi serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara berperan sentral sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan merata. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menyatakan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga fasilitator aktif dalam pembangunan sektor strategis seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Keterlibatan negara dalam sektor-sektor ini menjadi sangat penting.
Salah satu pilar utama ekonomi Islam adalah pengembangan sektor industri sebagai fondasi ekonomi modern. Pembangunan industri dilakukan secara efisien dengan tetap berlandaskan pada prinsip syariat, yang mencakup keadilan distribusi hasil produksi, penguatan sektor nyata, serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Dengan demikian, pengembangan industri bukan hanya tentang pencapaian pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal memastikan keberlanjutan dan pemerataan ekonomi.
Sistem ekonomi Islam juga melarang praktik riba. Sebagai gantinya, Islam mendorong transaksi berbasis kerja sama dan pembagian risiko, seperti syirkah mudarabah yang tidak hanya mendorong aktivitas produktif, tetapi juga membangun kepercayaan dan kemandirian ekonomi.
Sistem moneter Islam berbasis dinar (emas) dan dirham (perak) sehingga terhindar dari inflasi dan manipulasi nilai tukar yang kerap terjadi dalam sistem fiat money. Dengan sistem ini, kestabilan harga dan daya beli dapat lebih terjamin, serta mencegah dominasi mata uang negara kuat atas negara-negara lemah.
Sejarah mencatat, Khilafah Islam mampu mewujudkan kemakmuran dan keadilan luar biasa. Kota-kota seperti Bagdad, Kordoba, dan Kairo pernah menjadi pusat peradaban yang makmur dan maju secara ekonomi. Kesejahteraan bukan hanya dirasakan umat Islam, tetapi juga komunitas nonmuslim.
Demikianlah, kesejahteraan lahir dari penerapan syariat Islam secara kaffah, termasuk syariat ekonominya. Islam menawarkan perubahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan ekonomi, bukan sekadar memperbanyak program. Perubahan itu hanya dapat dicapai jika umat berada dalam satu kepemimpinan global yang kuat, yakni Daulah Khilafah Islam. Seluruh kaum muslim bertanggung jawab untuk mewujudkannya.
Sebagai mahkluk yang diberi akal oleh sang pencipta kita bisa berfikir dan memilih ingin sistem ekonomi seperti apa yang kita gunakan. Tentu kesejahteraan yang ingin didapatkan, maka dari itu perlu kita mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dengan solusi-solusi Islam dengan mengkaji Islam secara kaffah dan menyebarkan kembali ke tengah-tengah umat.
Wallahua’lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar