Oleh: Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Empat bulan sudah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kalimantan dan Sumatera. Selama itu pula rakyat dipaksa menghirup udara beracun dari kabut asap tebal akibat pembakaran hutan.
Udara adalah kebutuhan utama manusia. Jika kualitasnya buruk, maka yang masuk ke paru-paru adalah racun. Bagai buah simalakama, dihirup beracun, tidak dihirup mati.
Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan sudah berada pada fase "membahayakan". Ini bukan lagi kabut biasa, melainkan petaka yang membunuh secara perlahan.
Bagi kelompok rentan seperti penderita asma, asap ini adalah vonis mati. Kasus kematian mulai bermunculan. Seorang pengemudi ojek online di Sumatera Selatan diduga meninggal mendadak akibat sesak napas setelah seharian menghirup asap. Di Kalimantan Selatan, seorang guru juga dilaporkan meninggal dengan dugaan serupa. Mereka berangkat untuk mencari nafkah dan mengajar, namun pulang tinggal nama.
Empat bulan karhutla berlangsung. Ini bukan musibah mendadak, melainkan bencana yang berulang, musiman, dan dapat diprediksi. Namun dampaknya tetap buruk: kesehatan terancam, ekonomi lumpuh, sekolah diliburkan, bahkan nyawa melayang.
Dari sini terlihat jelas kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyat. Negara tidak hadir saat masyarakat selama empat bulan menghirup asap beracun, sesak napas, bahkan sampai meninggal dunia. Saat langit berwarna oranye pekat, rakyat tetap dipaksa bekerja tanpa ada jaminan keselamatan.
Negara Abai, Pejabat Malah Berpesta di Atas Asap
Empat bulan rakyat dipaksa menghirup racun, negara ke mana? Faktanya negara bukan hanya abai, tapi oknumnya malah menjadikan bencana sebagai bancakan.
Di tengah jeritan warga di enam provinsi akibat karhutla dan meninggalnya ojol serta guru karena asap pekat, KPK justru menangkap 14 pejabat BNPB pada 13 Oktober 2026. Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya untuk masker, oksigen, dan evakuasi warga, diduga dikorupsi senilai Rp3,3 miliar. Sungguh ironis, dana penyelamat pun dikorupsi.
Semua ini terjadi karena sistem yang dipakai saat ini adalah kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, hutan tidak dikelola sebagai amanah Allah untuk kemaslahatan umat, melainkan dijadikan komoditas untuk keuntungan korporasi.
Pemerintah membuka izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk sawit dan mengobral izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Untuk memangkas biaya produksi, korporasi menggunakan cara termurah, yakni membakar hutan guna membuka lahan baru. Negara bertindak sebagai regulator yang memfasilitasi semua itu. Kalaupun ada yang ditangkap karena membakar hutan, sanksinya tidak tegas, hanya denda kecil dibanding keuntungan triliunan. Tak heran pembakaran berulang setiap tahun. Inilah wajah pengelolaan hutan dalam sistem kapitalisme yang telah membawa petaka bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.
Islam: Kesehatan Adalah Hak Dasar
Berbeda dengan sistem hari ini, Islam memandang kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara.
Syariat Islam menetapkan bahwa negara adalah ra'in (pengurus) dan _junnah_ (perisai), sebagaimana sabda Nabi SAW:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ، ÙˆَالْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan Imam (Khalifah) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ¥ِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ
"Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu adalah perisai, di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Bukhari & Muslim)
Asap karhutla adalah ancaman yang membahayakan keberlangsungan hidup rakyat. Maka negara dalam Islam bukan hanya memberi imbauan memakai masker, tetapi wajib memastikan sumber petaka itu dihilangkan.
Berikut langkah Islam dalam mengatasi karhutla:
Pertama, Jaminan Kesehatan Maksimal. Dalam kondisi darurat, negara wajib bergerak cepat: memberikan layanan kesehatan gratis, evakuasi kelompok rentan, pembagian masker dan tabung oksigen, hingga memastikan suplai pangan bersih. Semua itu menjadi prioritas utama negara, bukan proyek pencitraan apalagi ajang korupsi.
Kedua, Pengelolaan Hutan Berbasis Amanah. Dalam Islam, hutan adalah bagian dari milkiyah 'ammah (kepemilikan umum) yang haram dimiliki individu atau korporasi secara mutlak. Negara hanya boleh mengelola dan memberikan hak pengelolaan dengan pengawasan ketat agar tidak merusak lingkungan. Prinsipnya la dharara wa la dhirara, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Membakar hutan hingga satu negeri sesak napas jelas haram.
Ketiga, Sanksi Tegas dan Menjerakan. Negara akan memberikan sanksi tegas sesuai syariat bagi pembakar hutan. Karena perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa, pelakunya bisa dikenakan sanksi diyat bahkan qishas. Bukan hanya denda administratif yang bisa dibayar dari recehan keuntungan perusahaan. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (memberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Jika sistem sanksi Islam yang tegas ini diterapkan, tidak ada korporasi yang berani bermain-main dengan api.
Kisah ojol di Sumsel dan guru di Kalsel yang meninggal karena asap bukanlah takdir yang tak bisa dicegah. Itu adalah akibat abainya negara yang seharusnya menjadi pelindung.
Kapitalisme terbukti gagal menjaga keberlangsungan hidup rakyat dan merusak lingkungan. Saatnya kembali kepada sistem Islam, sistem yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Semua itu hanya bisa terwujud jika sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah tegak. Khilafah telah terbukti selama lebih dari 13 abad memimpin dunia dengan keberhasilan dan minim kejahatan.
Maka mari berkontribusi mewujudkan kebangkitan Islam dengan bergabung dalam jamaah dakwah ideologis yang mengajak umat untuk bangkit pemikirannya, sehingga kebangkitan hakiki dapat segera terwujud.
Wallahu a'lam bishshawab.
Referensi:
- BBC Indonesia - Indeks Kualitas Udara Sumatera dan Kalimantan Fase Membahayakan Akibat Karhutla. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmy0rl85yl99o
- Kompas Regional - Kabut Asap Karhutla di Palembang Telan Korban Jiwa, Pengemudi Ojol Meninggal (3 Okt 2026). https://regional.kompas.com/read/2026/10/03/153817578/kabut-asap-karhutla-di-palembang-telan-korban-jiwa-pengemudi-ojol-meninggal
- CNN Indonesia - Ojol di Palembang Meninggal Usai Sesak Napas Diduga Imbas Kabut Asap. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261003193519-20-1411311/ojol-di-palembang-meninggal-usai-sesak-nafas-diduga-imbas-kabut-asap/amp
- http://Tirto.id - Ojol Diduga Tewas Imbas Karhutla, Gubernur Sumsel Harus Autopsi. https://tirto.id/ojol-diduga-tewas-imbas-karhutla-gubernur-sumsel-harus-autopsi-hDxK & Saat Asap Karhutla Merenggut Nyawa Seorang Ojol di Palembang. https://tirto.id/saat-asap-karhutla-merenggut-nyawa-seorang-ojol-di-palembang-hDvn
- KPK OTT 14 Pejabat BNPB Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Rp3,3 Miliar (13-14 Okt 2026) - InfoNasional & Ruang Kota.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar