Bullying Mengancam Keselamatan Generasi, Bagaimana Negara Mengatasi?


Oleh: Siti Nur Hadijah (Pegiat Literasi)

Bullying atau perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan oleh seseorang untuk mengintimidasi atau mendominasi orang lain yang dinilai lebih lemah. Perilaku penyimpangan sosial ini dapat terjadi dimana saja, mulai dari lingkungan sekolah, lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat. 

News.detik.com Jakarta – Siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, tewas usai dirundung kakak kelasnya. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak kakak kelas pelaku bullying diproses hukum.

“Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).


Tren Kasus Kekerasan Yang Terus Mengalami Peningkatan

Substansi utama dalam laporan ini menyoroti tren kenaikan kasus kekerasan yang signifikan. Sejak tahun 2020 yang mencatat 91 kasus, angka ini melonjak drastis hingga mencapai 614 kasus pada tahun 2025. Peningkatan lebih dari enam kali lipat dalam lima tahun ini mengindikasikan bahwa mekanisme pencegahan yang ada saat ini belum efektif meredam agresivitas di lingkungan sekolah.

Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia mengalami lonjakan tajam pada tahun 2024 menjadi 573 kasus, di mana jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas atau korban terbanyak dari kasus perundungan ini berasal dari kalangan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD).

Pelaku bullying cenderung merasa berkuasa dan menganggap orang lain lebih lemah dari mereka. Perundungan yang dilakukan bisa secara fisik, lisan maupun cara lain yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi korban. Adapun beberapa contoh kasus perundungan yang sulit dideteksi adalah intimidasi, ancaman dan pengucilan. Meskipun tidak meninggalkan bekas fisik, namun tetap berdampak negatif bagi kesehatan mental korban. 

Fenomena bullying dan faktornya bisa muncul karena cara pandang kehidupan saat ini dipengaruhi oleh faham yang memisahkan agama dari kehidupan yakni sekularisme. Ketika sistem sekularisme yang menjadi patokan maka manusia akan menjadikan rasa ke sewenangan, kesenangan dan kenyamanan sebagai asas perbuatan. 

Generasi sudah rusak ditangan sekularisme kapitalisme. Begitu pula pada sistem pendidikan saat ini yang dimana lebih mengarah pada eksistensi prestasi, seperti menang dalam perlombaan. Sehingga nilai-nilai moral dan budi luhur justru luntur, mengakibatkan generasi anak-anak semakin bebas berperilaku amoral dan tanpa rasa bersalah. 

Perundungan tidak hanya dilakukan dengan cara kontak fisik langsung, namun perundungan bisa terjadi secara verbal maupun non-verbal. Adapun contoh perundungan secara verbal seperti mencela, merendahkan, mempermalukan dan lain sebagainya. Perilaku non-verbal dilakukan dengan menggunakan bahasa tubuh, seperti melihat dengan tatapan sinis dan melihat dengan ekspresi wajah yang merendahkan. 

Adapun contoh lainnya yaitu tindakan menyakiti perasaan orang lain melalui sosial media atau cyber bullying. Namun anehnya, tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan menyebar kebohongan di sosial media dan mengomentari postingan dengan kata-kata yang tidak baik.

Bullying sangat berdampak negatif bagi korban. Korban tidak hanya terluka secara fisik, namun juga sangat berpengaruh pada kondisi mental mereka. Akibatnya, korban mengalami depresi, stres hingga gangguan mental. Perasaan takut dan trauma membuat korban tidak memiliki semangat untuk bertemu seseorang dan memilih mengasingkan diri, sehingga hal demikian sangat berpengaruh pada akademik korban.


Bagaimana Islam Menanganinya?

Dalam masalah bullying, Islam memiliki solusi yang mampu menyelesaikan hingga tuntas. Dimulai dari keluarga yang harus mendidik anak-anak dengan Aqidah Islam sehingga akan membentuk pemahaman serta kesadaran bahwasanya mereka hanyalah hamba Allah yang harus senantiasa tunduk dan patuh terhadap apa yang Allah perintahkan dan yang dilarang-Nya.

Sesungguhnya problem generasi akan tuntas di bawah kepemimpinan Islam yang memosisikan Khalifah sebagai raa’in yang bertanggungjawab atas rakyatnya. Upaya pencegahan tindak kejahatan dan kekerasan dapat diwujudkan dengan meningkatkan ketaqwaan individu dan keluarga agar ta’at pada aturan Islam secara keseluruhan sehingga bisa melindungi diri dari tindak kemaksiatan. 

Kepemimpinan Islam memiliki tanggungjawab untuk melahirkan generasi cemerlang dan berkualitas. Negara Khilafah wajib menjamin kehidupan dari kemungkinan berbuat dosa, yakni dengan menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem pendidikan Islam yang akan mendidik generasi menjadi generasi yang memiliki kepribadian Islami serta taat syariah, termasuk berbakti dan hormat kepada orang tuanya.

Dalam Islam, sistem pendidikannya harus berlandas pada akidah sebagai dasar pemikirannya. Sebab, tujuan utama dari sistem pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam, sehingga akan menghasilkan peserta didik yang bertakwa, kokoh keimanannya, mendalam pemikiran Islamnya, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berjiwa pemimpin. 

Peran keluarga tidak kalah penting dalam membentuk kepribadian yang unggul, sebab dalam keluarga akan dibangun pondasi keimanan. Pendidikan agama ditanamkan dan dikenalkan sejak dini di dalam keluarga, sehingga terbentuk kekuatan ruhiyah yang lahir dari pemahaman terhadap agama yang akan membentengi diri dari hal-hal yang dapat merusak moral dan rusaknya pergaulan. 

Adapun dalam lingkungan masyarakat, anak-anak tumbuh dengan cara mengamati dan memahami cara pandang kehidupan sosial. Oleh karena itu, masyarakat dilingkungan sosial harus berbuat baik dan saling tolong menolong, sehingga yang muncul dibenak dan pikiran anak-anak adalah tentang kebaikan. 

Namun, peran keluarga dan masyarakat tidak akan cukup jika tidak ada peran negara. Dengan demikian, Islam memiliki seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Satu-satunya solusi yang tepat adalah dengan adanya Daulah Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah untuk menjaga generasi agar tetap dalam kemuliaan dan patuh terhadap syariah Islam.

Wallahu A’lam Bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar