Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat (detikNews, 6/10/2026).
Putusan tersebut tentu bukan sekadar kabar tentang dokumen pendidikan seorang pejabat. Peristiwa ini membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana persyaratan pencalonan diperiksa sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat, mengikuti pemilu, dan akhirnya dilantik sebagai pejabat negara.
Jika syarat pendidikan menjadi bagian dari persyaratan pencalonan, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara cermat sejak awal. Ketika persoalan mendasar baru diperdebatkan setelah pejabat terpilih dilantik, masyarakat wajar mempertanyakan apakah mekanisme verifikasi telah berjalan sebagaimana mestinya.
Masalahnya bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada celah administratif, hukum, maupun kelembagaan yang membuat persoalan mendasar terlambat diketahui dan baru muncul setelah keputusan politik telanjur menghasilkan pejabat.
Di sinilah efektivitas lembaga penyelenggara pemilu patut menjadi perhatian. KPU memiliki tugas memeriksa persyaratan pencalonan, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan mekanisme hukum menyediakan ruang untuk menyelesaikan sengketa sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, banyaknya lembaga dan aturan tidak otomatis membuat pengawasan menjadi kuat. Sistem tetap dapat menyisakan persoalan apabila pemeriksaan dokumen, koordinasi antarlembaga, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban publik tidak dilakukan secara ketat sejak awal.
Masyarakat juga memiliki posisi penting dalam persoalan ini. Sikap kritis bukan berarti menuduh seseorang bersalah tanpa bukti, melainkan berani meminta penjelasan dan mengawasi proses politik berdasarkan fakta secara terbuka, jujur, dan konsisten.
Sebaliknya, ketika masyarakat memilih diam terhadap proses yang meragukan atau menerima setiap keputusan tanpa pemeriksaan, ruang pengawasan menjadi semakin sempit. Celah yang tidak diawasi dapat berkembang menjadi persoalan lebih besar, sementara masyarakat justru menanggung akibat dari keputusan yang lahir melalui proses tersebut.
Dampaknya tidak sederhana dan tidak berhenti pada satu jabatan. Ketidakjelasan dalam proses pemenuhan persyaratan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, memunculkan kecurigaan, memperlebar perdebatan, bahkan membuat sebagian masyarakat menjadi apatis terhadap kehidupan politik.
Masyarakat yang merasa pengawasan tidak menghasilkan perubahan dapat memilih menjauh dari kehidupan bernegara. Padahal, negara membutuhkan masyarakat yang sadar, kritis, dan mau mengawal penyelenggaraan negara secara bertanggung jawab.
Masalah Sistemik
Akar persoalan yang perlu dilihat bukan hanya pada individu yang sedang menjadi sorotan. Persoalan yang lebih luas terletak pada mekanisme negara yang harus mampu memastikan setiap calon memenuhi ketentuan secara jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi sebelum memperoleh legitimasi melalui pemilu.
Perbaikan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat atau menambah prosedur administratif setelah masalah muncul. Yang diperlukan adalah pembenahan menyeluruh terhadap proses verifikasi, pembagian kewenangan, pengawasan, keterbukaan dokumen, serta mekanisme koreksi agar kesalahan dapat dihentikan sebelum menghasilkan konsekuensi politik yang lebih jauh.
Setiap lembaga juga harus memiliki ukuran tanggung jawab yang jelas. Apabila terjadi kekeliruan dalam proses pemeriksaan, masyarakat berhak mengetahui bagian mana yang bermasalah, bagaimana koreksi dilakukan, dan siapa yang wajib memberikan pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pengawasan masyarakat pun harus dibangun dengan budaya tabayun dan pemeriksaan fakta. Kritik yang sehat tidak lahir dari kabar yang belum teruji, tetapi dari keberanian membandingkan dokumen, aturan, keputusan, dan keterangan resmi sehingga perdebatan tidak berubah menjadi fitnah atau sekadar perang opini.
Dalam pandangan Islam, urusan kepemimpinan tidak dapat dipisahkan dari amanah. Allah SWT sudah menegaskan dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS An-Nisa: 58).
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa jabatan bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah yang harus diberikan dan dijalankan secara bertanggung jawab. Oleh sebab itu, kepemimpinan semestinya tidak hanya dinilai dari terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga dari kesadaran untuk tunduk kepada ketentuan Allah SWT.
Perubahan Cara Berpikir
Solusi yang lebih mendasar dimulai dari perubahan pola pikir individu, masyarakat, dan pemangku jabatan. Aktivitas bernegara tidak cukup digerakkan oleh kepentingan kekuasaan, keuntungan pribadi, atau pertimbangan politik, tetapi perlu dibangun di atas kesadaran iman dan ketundukan kepada Allah SWT.
Kesadaran tersebut akan melahirkan pejabat yang memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan sekadar kesempatan. Masyarakat pun didorong menjadi pengawas yang kritis dan bertanggung jawab, sementara lembaga negara akan memiliki mekanisme kuat untuk mencegah penyimpangan sejak proses paling awal.
Dalam kerangka yang ditawarkan oleh gagasan politik Islam, perubahan tersebut diarahkan pada penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara. Kerangka ini juga menempatkan khilafah sebagai bentuk pemerintahan yang dirancang untuk menjalankan syariat serta menjaga amanah kepemimpinan.
Pelajaran penting dari perkara ini adalah kebutuhan mencegah masalah sebelum terlambat. Sistem yang baik memiliki verifikasi kuat, pengawasan efektif, transparansi memadai, serta jalur koreksi yang mampu menghentikan persoalan sebelum berubah menjadi krisis kepercayaan.
Sungguh, perubahan hakiki tidak boleh berhenti pada memperbaiki formulir, mengganti petugas, atau menambah aturan teknis. Perubahan harus menyentuh cara berpikir, yaitu membebaskan manusia dari dominasi hawa nafsu menuju ketundukan kepada Allah SWT, kemudian menerjemahkan ketundukan tersebut ke dalam aturan dan tata kelola yang dijalankan secara konsisten.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam tentang arah kehidupan bernegara. Apakah masyarakat hanya akan sibuk memperdebatkan satu dokumen dan satu tokoh, atau mau membangun budaya pengawasan yang membuat setiap persyaratan kepemimpinan diperiksa secara serius sejak awal.
Sebab, ketika kelalaian dibiarkan, kecurigaan tumbuh, kepercayaan melemah, dan masyarakat berisiko menjadi korban dari persoalan yang seharusnya dapat dicegah. Oleh karena itu, perbaikan kepemimpinan tidak cukup dengan pergantian orang, melainkan membutuhkan pembenahan mekanisme sekaligus perubahan kesadaran agar kekuasaan benar-benar dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar