Oleh : Wahyuni Mu
Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka kembali persoalan serius tentang wajah pemasyarakatan di Indonesia. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pelaksanaan hukuman, justru ditemukan hunian dengan fasilitas yang menyerupai apartemen atau vila. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah hukuman di dalam penjara masih berlaku sama bagi semua orang? Apakah kenyamanan dalam hukuman dapat diperoleh ketika seseorang memiliki uang dan akses?
Pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area sekitar lapas yang tampak seperti rumah petak, homestay, hingga rumah bergaya vila. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, kulkas, sofa, dan berbagai fasilitas lainnya. Di kawasan tersebut juga ditemukan lebih dari sepuluh bangunan serta kendaraan mewah. Ombudsman menyebut terdapat warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut.
Temuan tersebut semakin mencolok karena terdapat fasilitas yang jauh dari gambaran hunian lapas pada umumnya. Ombudsman menemukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, peralatan kebugaran, serta fasilitas yang disebut berkaitan dengan gym. Bahkan, terdapat rencana pembangunan shelter untuk fasilitas golf mini. Di salah satu bangunan, Ombudsman juga menemukan kulkas yang berisi botol minuman keras. Namun, Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut sehingga publik tidak semestinya berspekulasi mengenai identitasnya.
Kasus Cibinong menunjukkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak cukup dilihat sebagai persoalan bangunan mewah. Yang jauh lebih mendasar adalah munculnya dugaan perlakuan berbeda di dalam lembaga yang seharusnya menjalankan hukuman secara setara. Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang dapat memperoleh hunian, fasilitas, atau akses yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya, maka persoalannya menyentuh prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Fenomena fasilitas istimewa di lapas juga memperlihatkan adanya ruang yang dapat dimanfaatkan untuk transaksi kepentingan. Ketika kehidupan di balik jeruji masih memungkinkan seseorang memperoleh kenyamanan yang jauh melampaui standar, maka penjara berisiko kehilangan fungsi pembinaannya. Hukuman yang seharusnya membatasi kebebasan justru dapat berubah menjadi kehidupan yang tetap nyaman bagi mereka yang memiliki sumber daya dan akses.
Di titik inilah praktik penyediaan fasilitas khusus bagi narapidana harus dilihat sebagai persoalan tata kelola, bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ketika kebutuhan dan kenyamanan warga binaan dapat menjadi komoditas, terbuka peluang bagi berbagai pihak untuk memperoleh keuntungan dari kebutuhan penghuni lapas. Semakin besar uang dan akses yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kemungkinan munculnya fasilitas atau pelayanan yang berbeda. Dalam kondisi demikian, penjara dapat berubah menjadi ruang ekonomi tersendiri yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Lebih mengkhawatirkan lagi ketika barang yang dilarang masuk ke lingkungan lapas justru dapat ditemukan di dalamnya. Temuan botol minuman keras di kawasan hunian menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius, meskipun pemilik atau pengguna barang tersebut belum dipastikan. Celah semacam ini patut mendapat perhatian karena jika pengawasan dapat ditembus untuk barang terlarang, maka persoalannya tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada prinsip sederhana dalam penegakan hukum. Hukum harus berlaku tanpa membedakan kekayaan dan kedudukan. Ketika seseorang dapat memperoleh kemudahan karena memiliki uang, sementara warga binaan lain harus menjalani hukuman dalam kondisi yang jauh berbeda, maka keadilan kehilangan maknanya. Hukuman menjadi sesuatu yang tampak dapat dinegosiasikan melalui akses dan kemampuan ekonomi.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari paradigma dasar tentang hukum dan kehidupan. Kritik Islam terhadap kapitalisme sekuler melihat bahwa ketika orientasi keuntungan ditempatkan sebagai dorongan utama dalam pengelolaan berbagai urusan publik, termasuk lembaga hukum, maka kepentingan materi dapat menggeser amanah dan keadilan. Dalam konteks pemasyarakatan, apabila fasilitas, akses, dan kenyamanan dapat menjadi objek transaksi, maka hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, tetapi berpotensi menjadi ruang pertukaran kepentingan.
Islam menempatkan hukum bukan sekadar sebagai instrumen untuk mengendalikan perilaku manusia, melainkan sebagai bagian dari penjagaan kehidupan dan pelaksanaan keadilan. Al-Qur'an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Keadilan juga diperintahkan sekalipun terhadap pihak yang tidak disukai (QS. Al-Maidah: 8). Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki amanah, ketakwaan, dan integritas sehingga kewenangan tidak diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konsep sanksi Islam, hukuman memiliki dimensi jawazir dan jawabir. Jawazir bermakna sanksi berfungsi sebagai pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sedangkan jawabir berkaitan dengan sanksi sebagai penebus dosa bagi pelaku dalam perkara yang memang ditetapkan demikian oleh syariat. Dengan paradigma tersebut, sanksi bukan sekadar penderitaan fisik atau pembatasan kebebasan, tetapi memiliki tujuan moral dan ruhiyah dalam menjaga masyarakat.
Islam juga menempatkan pelaksanaan hukum dalam kerangka hukum yang bersumber dari syariat. Karena standar hukumnya tidak ditentukan berdasarkan kekayaan, status sosial, atau kemampuan seseorang membeli perlakuan tertentu, prinsip keadilan menjadi fondasi yang harus dijaga. Rasulullah ï·º bahkan menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi ketika hukum ditegakkan terhadap orang lemah tetapi diabaikan terhadap orang yang memiliki kedudukan.
Karena itu, kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong semestinya tidak berhenti pada pencopotan sejumlah pejabat atau pemeriksaan internal. Temuan tersebut perlu menjadi momentum untuk menguji lebih dalam bagaimana sistem pemasyarakatan diawasi dan bagaimana perlakuan terhadap warga binaan diberikan. Apakah kekayaan serta akses dapat menciptakan perlakuan yang berbeda di balik jeruji?
Penjara semestinya bukan hotel bagi mereka yang memiliki uang. Hukuman juga tidak boleh berubah menjadi layanan yang dapat dibeli. Ketika kebebasan seseorang memang telah dibatasi sebagai konsekuensi hukum, maka pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor keadilan. Dari sini, kasus Lapas Cibinong menghadirkan pertanyaan yang lebih besar. Apakah hukum benar-benar menjadi alat penegakan keadilan? Apakah hukum membuka ruang bagi uang dan kekuasaan untuk membeli keistimewaan?
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar