Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan: Butuh Perlindungan Orang Tua dan Hadirnya Negara


Oleh : Siti Patimah, S.H.I.,Gr. (Pendidik, Tutor Tahsin metode Ummi, Penulis)

Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota. Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pemgawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Mei 2026 lalu. Sebelumnya, tersangka menjalani penahanan sebelum mengajukan penangguhan yang kemudian dikabulkan. Perubahan status penahanan tersebut baru diketahui pihak keluarga korban setelah melakukan konfirmasi kepada kepolisian. Kondisi ini membuat orang tua korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaan.

Namun, belakangan diketahui tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut kemudian dikabulkan sehingga status penahanan dialihkan menjadi tahanan kota.


Kasus Pencabulan dan Kekerasan Seksual Terus Berulang

Kasus pencabulan dan kekerasan seksual sering sekali terjadi berulang. Pelaku dan korbannya siapa saja, namun yang jadi miris sekali ketika pelaku adalah orang terdekat atau pun berpendidikan/guru. Tidak ada tempat yang aman, modusnya pun beragam. Pelaku merasa memiliki kendali atau otoritas lebih tinggi atas korban, atau ketidakmampuan mengendalikan dorongan atau hawa nafsu yang terjadi akibat kebiasaan menonton konten porno membentuk fantasi seksual menyimpang, Sebagian pelaku juga pernah menjadi korban kekerasan atau pelecahan saat kecil.

Tindakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera. Kehidupan sekuler liberal saat ini membuat manusia dengan mudahnya melakukan pencabulan, bahkan oleh pihak yang tidak diprediksi. Lemahnya ketakwaan individu, maraknya konten porno, rusaknya pergaulan, lemahnya sanksi menjadi faktor pemicu maraknya pencabulan.

Kasus pencabulan ini bukan semata-mata persoalan moral indivdu, lahir dari sudut pandang sekuler-liberal yang membentuk lingkungan, aturan, pengawasan dan orientasi. Oleh karena itu, orang tua tidak bisa sendiri menjaga anaknya. Perlu kondisi lingkungan, masyarakat dan support sistem negara. Melihat fenomena ini, negara seharusnya segera melakukan tindakan atau kebijakan untuk menyelamatkan para anak-anak dari pelaku negatif seperti kekerasan seksual. Namun, negara abai dalam penjagaan generasi dengan membiarkan liberalisasi dan sekularisasi merasuk dan merusak generasi. Selain itu lemahnya hukum atas pelaku kejahatan yang belum membuat efek jera.

Pendidikan hanya pada materi dan jauh dari pembentukan kepribadian yang seharusnya menjadi tujuan utama. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pelajar untuk menuntut ilmu, dalam kehidupan liberal saat ini justru rawan dengan pelecehan dan dilakukan oleh tenaga pendidik. Jika sekedar mengembalikan pada peran orang tua sangat tidak cukup karena anak akan keluar atau bersosialisasi.

Perlu peran yang lebih besar dimulai dengan penanaman pandangan tentang pergaulan dan sanksi yang jelas dan tegas. Itu semua sudah jelas diberikan petunjuknya oleh Allah SWT melalui syariat Islam. Penegakan hukum sanksi dalam Islam memberikan fungsi jawabir dan zawajir.

Jawabir adalah hukuman sebagai penebus dosa pelaku di akhirat. Agar hukuman di dunia bisa menjadi penebus dosa (kafarah) bagi pelaku pelecehan seksual, pemidanaannya harus memenuhi rasa keadilan yang setimpal. Pertobatan yang sungguh-sungguh (taubatan nasuhah) apabila disertai penyesalan mendalam dan tekad bulat dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya serta ganti rugi (diyat/kafarat) untuk menanggung biaya pemulihan psikologis korban. Sanksi ini menggeser beban beban dosa sosial menjadi pertanggungjawaban nyata di dunia agar di akhirat kelak dosanya telah impas.

Sedangkan zawajir adalah efek jera dan pencegahan. Pendekatan zawajir berfokus pada melindungi masyrakat (korban) dan mencegah pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Dalam kasus pelecehan seksual, aspek zawajir diprioritaskan karena dampaknya merusak kehormatan, psikilogis korban, dan tatanan sosial. Sanksi yang diterapkan oleh hakim/pemerintah berupa hukuman cambuk, dan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar hasrat seksualnya terkontrol dan tidak lagi mengancam publik.

Islam juga telah memberikan konsep pendidikan yang jelas bagaimana sistem pendidikan sesungguhnya bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Pendidikan adalah pondasi kemajuan suatu bangsa, ibarat darah yang mengalir yang akan membentuk kepribadian, karakter generasi.

Dengan tiga pilar dan support sistem negara maka anak atau siapa pun akan terlindungi. Butuh dakwah untuk mengembalikan kehidupan Islam agar anak dan masyarakat aman dengan siapa pun, kapan pun dan di mana pun. Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan mendasar yang wajib dijamin oleh negar. Sistem pendidikan dibangun di atas akidah Islam, sehingga seluruh proses pembelajaran tidak sekedar mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk keimanan. Dalam Pendidikan Islam output yang dihasilkan adalah insan kamil (manusia yang cerdas secara intelektual serta kuat secara spiritual).

Kasus pencabulan ini bukan semata-mata persoalan moral individu, tapi lahir dari sudut pandang sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan dan berasaskan kebebasan sehingga membentuk lingkungan, aturan, pengawasan, dan juga orientasi.

Wallahu a’lam bishawab.






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar