Oleh: Ernawati, S.Pd
Bullying itu Fakta
Perundungan (bullying) terjadi kembali di Bekasi, Orang tua KAA (12), siswa kelas VII SMP Alexandria Islamic School, Rawalumbu, Kota Bekasi, melaporkan dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menurutnya, dugaan kekerasan terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di lingkungan asrama sekolah. Saat itu, KAA disebut berupaya menghindari keributan dengan berlari ke kamar.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Heni, KAA diduga mengalami pemukulan pada bagian dada, kepala, dan mata.
"Setelah kejadian, anak saya bangun sendiri dan tetap pergi sekolah dengan kondisi matanya berdarah," ujarnya. (www.beritasatu.com)
Sekilas Data Bullying
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret tahun 2026. Masalah bullying menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus perundungan tertinggi di dunia pendidikan sehingga kasus bullying telah menjadi darurat sosial di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Dengan demikian, sekolah sudah seharusnya mampu memetakan potensi adanya pemicu munculnya awal tindakan bullying dan harus melakukan upaya pencegahan adanya bullying lebih dini sejak mulai dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah. (www.Ombudsman.go.id)
Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 juga melaporkan sebanyak 24 persen siswa Indonesia menjadi korban bullying (perundungan), mereka setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali per bulan.
Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen, kendati prevalensi perundungan meningkat dari PISA 2022, sebagaimana yang terjadi di sebagian besar negara dan wilayah ekonomi partisipan PISA 2025. Diketahui, PISA tahun ini melibatkan 760.000 siswa di 91 negara dan wilayah ekonomi. Sebanyak 14.168 di antaranya adalah siswa dari 419 sekolah di Indonesia. (www.detik.com)
Bibit Bullying Dimulai dari Rumah
Perilaku perundungan (bullying) sering kali berakar dari lingkungan keluarga dan pola asuh di rumah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa rumah bisa menjadi tempat pertama seorang anak belajar atau menjadi korban bullying:
Pertama, Jika mereka sering melihat orang tua menyelesaikan masalah dengan kekerasan, bentakan, atau makian, anak akan menganggap tindakan tersebut sebagai hal yang normal untuk mengontrol orang lain.
Kedua, Orangtua terlalu mendorong keras anak untuk sempurna sehingga kritik berlebihan biasanya terlontar, bahkan celaan dan hinaan mengenai kekurangannya. Anak yang tumbuh di rumah yang penuh dengan celaan, tuntutan tidak realistis, atau body shaming dari keluarga sendiri sering kali meluaskan rasa frustrasinya ke luar rumah.
Ketiga, Perundungan sering kali pertama kali terjadi antar saudara kandung. Jika kakak terbiasa menindas adiknya secara fisik atau verbal tanpa ada teguran dari orang tua, ia akan membawa perilaku dominan ini ke sekolah atau lingkungannya.
Keempat, Orang tua yang sering membanding-bandingkan anak dapat memicu rasa iri dan dendam, yang kemudian diluaskan dalam bentuk agresi. (www.Indonesiabaik.id)
Masyarakat Abai
Ada kasus perundungan terbaru yang dilakukan Kepala Sekolah terhadap muridnya, sehingga Orang tua salah satu siswa SMPN 18 Kota Malang yang ditampar dan dicubit kepala sekolah (kepsek) karena baju lurik melaporkan peristiwa itu ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).
MR (30), ibu salah satu siswa datang ke Mapolresta Malang Kota bersama orang tua siswa lainnya berinisial MP. MR mengatakan dirinya memilih membawa dugaan kekerasan tersebut ke ranah hukum karena menilai tindakan A sudah berlebihan.
Siswa tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya belum membeli pakaian tersebut karena orang tuanya belum memiliki uang untuk membeli seragam.
Video perilaku Kepala Sekolah tersebut sudah tersebar luas dan banyak pihak juga menyayangkan akan diamnya sejumlah guru yang melihat kejadian tersebut.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, para guru juga sering mendapat ancaman dari Kepala Sekolah tersebut, sehingga mereka memilih diam.
Seringnya kaus Bullying berulang karena sensitifitas masyarakat merasa bahwa itu bukan urusan saya, atau selama bukan keluarga saya, saya tidak peduli. Inilah potret masyarakat individualis, yang mementingkan kepentingan pribadi diatas nilai-nilai yang benar.
Putus Rantai Bullying
Perundungan yang terjadi berulang, mendandakan ada individu yang tidak jera, masyarakat yang tidak peduli dan hukum yang belum bisa menyelesaikan akar permasalahan. Sudah semestinya rumah menjadi pilar utama pencegahan, bukan awal mula perundungan. Cara mengubahnya meliputi:
- Membangun Empati: Ajarkan anak untuk mengenali dan menghargai perasaan orang lain sejak dini.
- Komunikasi Sehat: Selesaikan konflik keluarga dengan diskusi, bukan dengan kemarahan atau kekerasan fisik.
- Validasi Emosi: Dengarkan keluh kesah anak agar mereka merasa aman dan dihargai di rumah, sehingga tidak perlu mencari validasi negatif di luar rumah.(www.Indonesiabaik.id)
- Berikan teladan dari orang tua
- Buat kesepakatan mengenai reward and punishment.
- Jika energi anak-anak berlebih, sebaiknya disalurkan ke dalam kegiatan yang membentuk sportivitas dan kesabaran, seperti olahraga dan seni.
Selain hal diatas, keluarga muslim sudah sepatutnya meniru tatanan keluarga sayyidinna Muhammad SAW dalam mendidik anak, yaitu menguatkan akidah terlebih dahulu, membangun pemikiran bagaimana seharusnya memperlakukan muslim lainnya. (Tarbiyatul Aulad, Nashih Ulwan)
Sebagaimana hadits dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُ Ù…َÙ†ْ سَÙ„ِÙ…َ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُونَ Ù…ِÙ†ْ Ù„ِسَانِÙ‡ِ ÙˆَÙŠَدِÙ‡ِ"
"Seorang muslim sejati adalah orang yang muslim lainnya merasa aman dari lisan dan tangannya." (HR. Bukhari No. 10 dan Muslim No. 40)
Hukum yang Cepat Tanggap
Pondasi pertama keluhan permasalahan masyarakat adalah negara. Negara memfasilitasi keluhan, ajuan, gugatan dan permasalahan melalui Lembaga yang dibentuk oleh negara, bisa berupa peradilan atau lembaga konseling.
Sayangnya, banyak kasus tidak akan tertangani jika tidak disertai biaya uang kasus. Padahal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat membayar biaya laporan. Seluruh biaya operasional penyidikan dan pelayanan kepolisian telah ditanggung oleh negara.
Absennya negara dalam penanganan kasus bullying adalah “selama tidak ada laporan, berarti aman”, padahal kasus perundungan angka persen kenaikannya semakin mengkhawatirkan.
Wallahu'alam Bishshowwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar