Wajah Kapitalisme di Balik Jeruji


Oleh: Lia Fitri (Aktivis Muslimah)

Sistem hukum di tanah air kembali tercengang setelah Ombudsman RI menemukan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. "Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak seperti vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Syafrida, dilansir detikJabar. "Lagi dibangun fasilitas gim dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini," tambahnya (detikJabar, 23-09-2026).

Temuan ini bukan yang pertama. Pada 2018, Ombudsman menemukan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dihuni mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi E-KTP. Pada 2017, BNN menemukan sel mewah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, milik terpidana narkoba Hariyanto Chandra. Sel itu dilengkapi AC, Wi-Fi, laptop, sejumlah ponsel, dan menu makanan khusus. Bahkan, Gayus Tambunan, terpidana korupsi, berkali-kali kedapatan keluar lapas dan berlibur ke Bali. (Media Kaffah, 02-10-2026)

Fenomena ini menunjukkan adanya masalah sistemik. Overkapasitas dan lemahnya pengawasan membuat narapidana yang memiliki uang dapat membeli fasilitas mewah, bahkan menjalankan bisnis narkoba dari dalam sel.


Akarnya Adalah Sekulerisme 

Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama dicabut dari ranah publik, manusia menjadikan akal dan hawa nafsunya sebagai satu-satunya standar benar dan salah. Akibatnya, standar halal-haram diganti dengan standar 'bebas selama tidak merugikan orang lain' sehingga para petinggi bisa disuap oleh narapidana karena lemahnya iman yang menjadikan manusia tidak takut dosa.

Adapun pemerintahan sekarang yang sudah berkiblat ke Barat, yaitu sistem sekuler kapitalisme, menjadikan hukum pidana tumpul ke atas tajam ke bawah sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya residivis yang mengulangi kejahatan yang sama. Para koruptor dan bandar narkoba tahu bahwa mereka tetap dapat hidup mewah meski di dalam penjara.

Sistem kapitalisme juga menjadikan segala sesuatu beralaskan materi sehingga para petinggi bisa disuap untuk fasilitas lapas yang mewah dan nyaman. Apa pun itu, ketika ada materi yang didapat, kebijakan, hukuman, serta kenyamanan pun bisa dikendalikan.

Dengan adanya kasus ini selayaknya masyarakat berpikir bahwa sistem demokrasi kapitalis ini tidak bisa dijadikan acuan atau fondasi bagi kehidupan. Karena, sistem ini lahir dari akal dan kesepakatan manusia. Sejatinya manusia adalah makhluk terbatas, terbatas jangkauannya, ilmunya, pengetahuannya. Jika manusia diberi kedaulatan hukum maka solusi yang diberikan tidak bisa menyelesaikan masalah justru akan membuka peluang masalah baru yang mengakibatkan adanya kegaduhan. 


Berbeda Dengan Sanksi Dalam Islam 

Dalam Islam, aturan sanksi ditujukan kepada setiap pelanggar aturan Allah Swt., baik yang melakukan perkara haram maupun meninggalkan perkara wajib. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar!" (H.R. Ad-Daraqutni).

Sistem sanksi dalam Islam berfungsi melindungi harta, kehormatan, dan jiwa, serta memiliki keunggulan.

Pertama, berasal dari Allah Swt. yang Mahaadil sehingga bersifat hak, adil, dan selaras sepanjang masa.

Kedua, dibangun atas dasar ketakwaan. Kaum muslim akan menjauhi kemaksiatan dan rela dihukum sesuai hukum syarak jika melakukan kejahatan, seperti Maiz bin Malik Al-Aslami dan Al-Ghamidiyah yang meminta dirajam karena berzina.

Ketiga, memberikan efek zawajir (pencegah). Allah Swt. memberikan sanksi keras bagi pelaku pembegalan sebagaimana firman-Nya, "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar." (TQS Al-Maidah: 33)

Keempat, memberikan keadilan bagi korban. Keluarga korban pembunuhan diberi pilihan menuntut qishash (hukuman mati) atau diyat (denda) sebesar 100 ekor unta, dengan 40 ekor di antaranya bunting, atau senilai 1.000 dinar.

Kelima, menjadi jawabir (penghapus dosa) sehingga pelaku tidak menanggung dosa yang sama di akhirat.

Keunggulan lainnya, sistem sanksi Islam bersifat praktis karena vonis dapat langsung dieksekusi tanpa memerlukan penjara untuk kasus pencurian, pembunuhan, atau perzinaan. Hal ini menutup celah persekongkolan antara petugas lapas dan terpidana.

Demikianlah, kejahatan dan persekongkolan antara penegak hukum dan terpidana dapat diberantas dengan tuntas dan mudah karena atas dasar ketakwaan, kontrol individu masyarakat hanya dapat diterapkan secara sempurna oleh negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish-shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar