Fasilitas Mewah di Lapas, Kemanakah Efek Jera Hukuman?


Oleh : Zulfi Nindyatami, S.Pd.
 
Hukuman di negara ini tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sehingga tidak heran jika masih banyak para pelaku kejahatan di luar sana yang berkeliaran, sekalipun residivis yang tidak kapok melakukan tindak kejahatan yang sama. Tindakan kriminal kelas bawah hingga kelas kakap keluar masuk sel tahanan dengan rasa tidak malu. Bahkan pelaku gembong korupsi beberapa tahun lalu sempat kepergok berada di keramaian publik. Sungguh tidak ada sama sekali hukuman yang dirasakan oleh para pelaku. 

Pada hari rabu (23/9) Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Penemuan ini disinyalir hanya sebagai rumah asimilasi, namun nyatanya adalah “hunian khusus” bak apartemen. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Selain itu, terdapat rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Bahkan, ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. 

Di rumah tersebut juga ditemukan benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Diduga kuat ini adalah fasilitas narapidana para pelaku yang memiliki jabatan khusus di instansi ataupun perusahaan besar. 

Hunian tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kepastian kuat,  adanya “warga binaan khusus” dan tertentu yang tinggal di sana. Menurut pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersebut, bahwa bangunan itu memang dihuni oleh warga binaan tertentu dengan tarif harga yang tinggi. Artinya, hunian khusus tersebut dikomersialkan, bagi warga binaan yang mampu membayarnya. Di sisi lain, kantor wilayah direktur jenderal lapas (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan bahwa fasilitas yang disorot Ombudsman adalah rumah dinas untuk pejabat lapas, sementara Ombudsman menilai temuan di klaster lain menyatakan sebaliknya.

Setelah diselidiki, “diduga” penghuni lapas tersebut adalah nama-nama warga binaan terkenal, yakni kasus terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjalani hukuman seumur hidup, Ricky Rizal Wibowo delapan tahun hukuman, Kuat Ma’ruf 10 tahun hukuman. Selain itu, Harvey Moeis 20 tahun hukuman tindak pidana korupsi tata niaga timah sebesar Rp. 300 triliun. Rahmat Effendi alias Pepen eks Wali Kota Bekasi 12 tahun hukuman (04/10/26, https://news.okezone.com). 

Buntut dari penemuan ini, Pada Sabtu, 26 September 2026, Kemenimipas mengambil langkah tegas. Lima pejabat dinonaktifkan untuk diperiksa: Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyebut mereka diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman (04/10/26, https://kabaro.id). 

Berdasarkan fakta yang ditemukan, bahwa praktik penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Narapidana memiliki hak kebebasan dalam memenuhi fasilitasnya. Fakta tersebut membuktikan  pernyataan “Hukum bisa dibeli”, artinya dengan uang segala hukum bisa dbeli dengan kemewahan fasilitas. Temuan lapas dengan fasilitas fantastis tidak terjadi tahun ini saja. Tahun-tahun sebelumnya pun pernah ditemukan fasilitas lengkap di dalam kamar lapas, seperti di Sukamiskin, Bandung, dengan temuan kamar lengkap yang dimiliki pelaku tindak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Adanya kelas-kelas kamar elit bukan berdasarkan kasus, namun ‘harga fasilitas’. Inilah yang menggambarkan kesenjangan narapidana di lapas. 

Temuan fasilitas membuktikan bahwa penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan. Bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Fakta-fakta tersebut tidak aneh jika ditemukan berulang kali, karenanya sistem kapitalis sekukerisme menumbuhkan kondisi semacam ini. Tidak ada hukuman setimpal bagi para pelaku kejahatan. Akibatnya mereka akan melakukan hak yang sama. Inilah hukum yang lahir dari sistem buatan manusia. 

Sistem ini melahirkan berbagai pemahaman manusia yang jauh dari akidah, bahkan krisis akidah. Tidak hanya individunya, para penguasa pun sudah mengkondisikan kehidupan masyarakat yang jauh dari kehidupan beragama. Hukum yang bisa dimain-mainkan, dengan modal kebijakan penguasa, juga para pelaku dengan status “miliader” dengan sesuka hati mereka menggunakan hartanya demi untuk tetap ‘hidup mewah’ sekalipun di dalam sel tahanan. Penegakkan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. Terbukti bobroknya sistem kapitalisme dalam memanfaatkan hartanya demi ‘selamat dari hukuman’. 
 
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakkan hukum. Suatu paradigma yang sudah menjadi landasan berpikir seseorang maka akan teguh untu diterapkan. Pemikiran kapitalisme sekuler inilah yanh menjadi landasan berpikir para penguasa saat ini. Hukum yang ditegakkan oleh penguasa juga diruntuhkan oleh penguasa pula. 

Pemahaman kapitalisme yang sudah terinternilasisasi dalam akal mereka diimplementasikan pada jual beli hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler. Tidak heran   praktik jual beli hukum marak terjadi. Lantas di manakah letak dan makna hukumannya? Ini menimbulkan tanda tanya besar dan sudah bukan menjadi rahasia umum di masyarakat. Hukum yang bersifat ilusi, yang sama sekali tidak membawa keadilan bagi siapapun. 

Berbeda dengan sisten hukum dalam Islam. Sistem sanksi atau penghukuman (nizam al ‘uqubat) memiliki paradigma penebus dosa hukuman di akhirat (jawabir) dan sebagai efek jera (jawazir) pencegahan terjadinya kembali. Aturan hukuman tersebut bersifat mutlak berdasarkan dasar peraturan dari hukum syara (bersumber dari sang pencipta). Sanksi tak sekadar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga penebusan dosa. Sebagaimana firman Allah: ”Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar” (TQS al-Maidah (5) :33). 

Selain itu, sistem Islam telah menjamin kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Maka, tidak akan ada aparat yang masih melakukan praktik jual beli ataupun suap menyuap dalam sel tahanan. Karenanya, aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Cukup sebagai pekerja yang diamanahkan sesuai pekerjaannya, tidak ada tambahan dari sumber yang haram. 

Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Berasal dari sang pencipta yakni Allah Swt. Tidak ada campur tangan manusia dalam sumber utama hukum Islam. Semuanya kembali pada wahyu Allah. Jika, sumber hukum adalah buatan manusia, maka tidak akan ada nilai keadilan dan penjaminan kesejahteraan hukum bagi penerima hukum tersebut. Akan terjadi konflik baru di balik hukum yang berasal dari manusia.

Hukum yang bersifat ruhiyah dapat memberikan efek besar bari kesadaran setiap individu untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Hukum dalam Islam menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Inilah keindahan kehidupan dalam sistem hukum yang berasal dari Yang Maha Adil. Minim kejahatan dan tindakan suap menyuap dalam perkara hukum. Sebab, negara mengatur dengan sedemikian rupa, dan para penguasa juga aparat penegak hukum memiliki kesadaran ruhiyah yang stabil. 

Wallahu a’lam bi ash-shawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar