Oleh: Ivanur

Menurut data PISA sebanyak 24,1 persen siswa di Indonesia mengalami perundungan (bullying) beberapa kali dalam sebulan, angka ini berada di atas rata-rata negara OECD yang sebesar 20 persen. Bentuk perundungan yang paling sering dialami pelajar di Indonesia adalah 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam. Data ini menjadi sinyal peringatan serius bagi sistem pendidikan di Indonesia karena perundungan terbukti berdampak buruk pada rasa aman siswa di sekolah serta menurunkan capaian akademis mereka.

Dalam hal tersebut paham sekularisme yaitu pemisahan agama dari ruang publik atau kehidupan sehari-hari (sekularisasi) dapat mengurangi kontrol moral individu. Tanpa fondasi keimanan yang kuat, seseorang dianggap kehilangan kompas absolut yang melarang mereka berbuat jahat atau menyakiti sesama. Sikap permisif, individualistik, dan acuh tak acuh sering kali dikaitkan oleh para kritikus sosial dengan dinamika dalam sistem sekuler-kapitalis. Dalam sistem yang sangat menekankan kebebasan individu dan kesuksesan material, nilai-nilai komunal atau kepedulian kolektif terkadang tergeser oleh prinsip persaingan dan pemenuhan materi pribadi. Ketika fokus utama masyarakat adalah kesejahteraan personal ("yang penting bukan saya atau keluarga saya"), kepekaan empati terhadap penderitaan orang lain di luar lingkaran terdekat bisa menurun dan sikap "bukan urusan saya" sering kali lahir dari kombinasi antara ketidakpedulian sosial dan ketakutan menjadi target berikutnya jika mencoba ikut campur atau membela korban, tanpa adanya fondasi nilai moral atau spiritual bersama yang kuat yang menekankan tanggung jawab sosial, standar tentang apa yang dianggap "diterima" dalam interaksi sosial bisa menjadi sangat longgar atau permisif.

Di sisi lain, banyak sosiolog dan psikolog juga berpendapat bahwa bullying adalah masalah kompleks yang dipengaruhi oleh banyak faktor di luar sistem ekonomi dan politik, termasuk pola asuh keluarga, dinamika psikologis pelaku, paparan media, serta lemahnya penegakan aturan di lingkungan sekolah atau kerja. Negara yang menerapkan Sekularisme-Kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam dan tidak ada sanksi tegas bagi pelaku bullying bahkan pelaku di bawah 17 tahun pun dilindungi. 

Dalam Islam, akidah adalah fondasi utama (asasi) yang menentukan arah hidup, kepribadian, dan keselamatan seorang muslim, baik di dunia maupun di akhirat. Ketika keimanan ditanamkan sejak dini, ia tidak hanya menjadi sekadar pengetahuan, tetapi bertransformasi menjadi way of life (jalan hidup) yang membentuk karakter (akhlaqul karimah). Anak yang dididik dengan akidah yang benar akan memahami bahwa Allah Maha Melihat (Al-Bashir) dan Maha Mendengar (As-Sami'). Kesadaran ini membuat mereka memiliki kendali internal (self-control) yang kuat. Mereka akan tetap berbuat baik dan menjauhi maksiat, bahkan saat tidak ada orang tua, guru, atau hukum manusia yang mengawasi mereka.

Di era modern yang penuh dengan krisis identitas dan pengaruh lingkungan yang dinamis, akidah yang kuat berfungsi sebagai jangkar. Anak tidak akan mudah terombang-ambing oleh tren negatif, pergaulan bebas, atau tekanan teman sebaya (peer pressure), karena mereka tahu dengan pasti siapa diri mereka, apa tujuan hidup mereka (beribadah kepada Allah), dan ke mana mereka akan kembali. Disisi lain Keluarga adalah institusi pertama dan utama dalam penanaman akidah ini. Sebagaimana yang dicontohkan dalam Al-Qur'an Surah Luqman, nasihat pertama Luqman kepada anaknya bukanlah tentang aturan hukum (fiqih), melainkan tentang ketauhidan: "Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar." (QS. Luqman: 13). 

Islam juga membangun masyarakat yang peduli dan beramar ma'ruf nahi munkar, tidak permisif dan tidak membiarkan kedzaliman terjadi di depan mata. Dalam hal ini Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah dan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir bagi pelaku bullying. Tiada area usia abu-abu, setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.