Narkoba Menyamar Jadi Tren


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Kasus vape berisi etomidate kembali membuka wajah baru peredaran narkoba. Polisi menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule bersama tiga orang lainnya setelah mengungkap jaringan RR, RN, dan WNA China berinisial XC, dengan total 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate diamankan dalam pengungkapan tersebut (detiknews, 19/9/2026).

Fakta ini menunjukkan bahwa narkoba tidak selalu datang dalam bentuk yang mudah dikenali. Zat berbahaya kini dapat disamarkan melalui perangkat yang sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari, sehingga batas antara barang biasa dan narkoba semakin sulit dilihat oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

Yang lebih mengkhawatirkan, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa bandar dan siapa pemakainya. Ada perubahan cara narkoba mendekati konsumen, bukan lagi tampil sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan menyusup melalui gaya hidup, teknologi, pergaulan, dan sesuatu yang dianggap mengikuti zaman.


Tren Membuka Pintu

BNN menyebut vape berisi etomidate sebagai salah satu tren baru di kalangan anak muda. Dalam pengungkapan jaringan sebelumnya, BNN juga menemukan narkotika yang disamarkan dalam liquid vape dan menyebut sasaran peredarannya antara lain kalangan muda serta pengguna vape.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Ketika narkoba menggunakan bentuk yang sudah dikenal, seseorang bisa lebih mudah mengabaikan bahayanya karena yang terlihat pertama kali adalah vape, bukan zat narkotika, sehingga penyalahgunaan berpotensi dipersepsikan sebagai bagian dari gaya hidup.

Modus seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah. Ketika masyarakat mengenal vape sebagai bagian dari keseharian, bentuk tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan barang terlarang, mencari pasar baru, sekaligus mendekati kelompok yang sebelumnya mungkin tidak tertarik pada narkoba dalam bentuk konvensional.

Masalah ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa anak muda harus pandai memilih. Pilihan pribadi memang penting, tetapi lingkungan juga sangat menentukan, mulai dari keluarga, pergaulan, pendidikan, media, pengawasan, hingga ketegasan negara dalam membatasi ruang berkembangnya penyalahgunaan narkoba.

Lebih jauh lagi, adanya harga jutaan rupiah per cartridge memperlihatkan bahwa di balik barang tersebut terdapat kepentingan ekonomi. Selama ada permintaan dan keuntungan besar, jaringan kriminal memiliki dorongan untuk mencari bentuk baru, menciptakan pasar baru, dan menyamarkan produk berbahaya agar terlihat lebih biasa.

Oleh karena itu, mengejar pengedar setelah barang beredar memang diperlukan, tetapi belum menyentuh seluruh persoalan. Negara juga perlu memastikan celah produksi, distribusi, promosi, dan normalisasi narkoba ditutup sebelum generasi muda dijadikan sasaran pasar.

Dampaknya tidak berhenti pada rusaknya kesehatan pengguna. Jika narkoba berhasil masuk melalui budaya yang dianggap keren atau modern, kerusakannya dapat menjalar menjadi persoalan keluarga, pendidikan, pergaulan, produktivitas, bahkan keamanan masyarakat.

Lebih berbahaya lagi ketika sesuatu yang haram dan merusak mulai kehilangan kesan mengerikan karena tampil dalam kemasan yang biasa. Saat itulah masyarakat tidak hanya menghadapi narkoba, tetapi juga menghadapi proses normalisasi narkoba yang dapat membuat bahaya tersebut perlahan dianggap lumrah.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini menyentuh penjagaan akal sebagai salah satu tujuan syariat. Rasulullah saw sudah melarang dengan tegas dan beliau bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim), sehingga sesuatu yang merusak akal tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas biasa.


Islam Menutup Celah

Solusi dalam perspektif Islam tidak berhenti pada memperketat pengawasan vape setelah kasus bermunculan. Pencegahan harus dilakukan sejak hulu dengan membangun individu yang memiliki kesadaran kepada Allah, sehingga tidak mudah menyerahkan dirinya kepada tren, tekanan pergaulan, atau kesenangan sesaat.

Pendidikan juga tidak cukup hanya memberikan informasi mengenai bahaya narkoba. Pendidikan Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian yang memahami halal dan haram sekaligus memiliki kesadaran bahwa tubuh dan akal merupakan amanah yang harus dijaga.

Benteng berikutnya adalah keluarga dan masyarakat. Keduanya tidak boleh bersikap masa bodoh ketika melihat sesuatu yang mengancam generasi, sebab budaya amar makruf nahi mungkar mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan dan tidak membiarkan kemaksiatan berkembang menjadi kebiasaan.

Pada sisi negara, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pengguna ketika sudah tertangkap, tetapi juga pada jalur produksi, pemasok, distribusi, transaksi, promosi, serta berbagai celah yang dapat digunakan jaringan narkoba untuk mencari konsumen.

Dalam kerangka syariah, narkoba tidak ditempatkan sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan demi keuntungan. Produksi dan peredarannya harus diberantas karena bertentangan dengan tujuan menjaga akal dan keselamatan masyarakat.

Sanksi juga menjadi bagian dari perlindungan. Produsen, pengedar, dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem tersebut, dengan tujuan memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga masyarakat dari kejahatan yang sama.

Dengan demikian, persoalan vape etomidate tidak semestinya dilihat hanya sebagai cerita tentang seorang pengguna, beberapa bandar, atau puluhan cartridge yang disita. Kasus ini memperlihatkan bahwa narkoba dapat terus berubah mengikuti perkembangan gaya hidup dan teknologi.

Oleh karena itu, perlindungan generasi membutuhkan lebih dari sekadar tindakan ketika barang sudah ditemukan. Dalam perspektif Islam, individu dibentengi dengan akidah, keluarga dan masyarakat diperkuat dengan kepedulian, sementara negara melakukan pencegahan dan penindakan secara menyeluruh.

Narkoba boleh berganti bentuk, berganti kemasan, bahkan berganti cara mendekati konsumennya. Namun, prinsip perlindungannya harus tetap tegas: jangan biarkan generasi menjadi pasar bagi sesuatu yang sejak awal merusak akal, tubuh, keluarga, dan kehidupan masyarakat.

Sungguh, prinsip perlindungan tersebut hanya akan terwujud ketika negara ini segera kembali menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan syariah dan Khilafah. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar