Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan memicu pencemaran udara ekstrem yang mengancam keselamatan masyarakat, sementara lemahnya pengelolaan gambut dan persoalan wilayah konsesi turut menjadi perhatian (BBC News Indonesia, 8/10/2026).
Asap bukan sekadar kabut yang mengganggu pandangan, melainkan ancaman yang dapat masuk ke rumah, sekolah, dan tempat kerja tanpa meminta izin kepada siapa pun. Ketika udara yang seharusnya dihirup untuk hidup justru membahayakan kesehatan, persoalan karhutla tidak pantas dipandang sebagai urusan lingkungan semata.
Nyawa Bukan Komoditas
Anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan menghadapi risiko lebih besar ketika udara tercemar asap dalam waktu lama. Mereka tidak menentukan kebijakan pengelolaan hutan, tetapi justru harus menanggung dampak dari keputusan dan praktik yang berlangsung di wilayah tersebut.
Di sinilah persoalan mendasarnya terlihat, yakni siapa yang menikmati keuntungan dari pemanfaatan lahan dan siapa yang harus membayar kerugiannya. Jika manfaat ekonomi terkumpul pada pihak tertentu, sedangkan risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat luas, keadilan patut dipertanyakan.
Cuaca kering memang selalu menjadi salah satu risiko kebakaran dari tahun ke tahun, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menjelaskan seluruh persoalan karhutla yang berulang. Kondisi lahan gambut, sistem pencegahan, pengawasan wilayah konsesi, dan penegakan hukum perlu diperiksa berdasarkan bukti agar penyebab kebakaran tidak berhenti pada penjelasan yang paling mudah.
Kebakaran yang berulang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola hutan dan lahan. Pemadaman memang mendesak, tetapi membiarkan celah pengawasan tetap terbuka sama saja dengan mempertahankan peluang terjadinya bencana serupa pada masa mendatang.
Apabila pengelolaan sumber daya lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek daripada keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan berisiko menjadi biaya yang terus diwariskan. Hutan rusak, udara tercemar, kegiatan ekonomi terganggu, dan keluarga harus menghadapi kecemasan setiap kali asap kembali menyelimuti tempat tinggal mereka.
Masalah ini juga memperlihatkan bahwa tanggung jawab lingkungan tidak cukup dibebankan kepada individu melalui imbauan agar tidak membakar lahan. Pemerintah harus memastikan aturan pengelolaan lahan dijalankan, pengawasan berlangsung nyata, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum menjadi penting untuk memutus kemungkinan berulangnya pelanggaran yang sama. Prosesnya harus berlandaskan bukti, menetapkan pihak yang benar-benar bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban yang hanya menerima masker ketika bencana terjadi, lalu kembali menghadapi ancaman serupa pada musim berikutnya. Bantuan darurat memang dibutuhkan, tetapi perlindungan yang sesungguhnya harus dimulai jauh sebelum api menyala dan asap menyebar.
Islam Menjaga Kehidupan
Dalam perspektif Islam, alam bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi, melainkan amanah yang harus dikelola tanpa menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik” (QS Al-A'raf: 56).
Ayat tersebut memberikan landasan moral agar manusia tidak memperlakukan lingkungan secara serampangan demi kepentingan sesaat. Pengelolaan hutan dan lahan harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kelestarian ekosistem, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang diurusnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh mencukupkan hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus mencegah sejak awal. Perlindungan kesehatan, penanganan asap, pemantauan gambut, pengawasan konsesi, dan kesiapan menghadapi kebakaran harus dijalankan sebagai rangkaian tanggung jawab yang saling berkaitan.
Solusi karhutla perlu dimulai dengan membenahi tata kelola lahan berdasarkan kondisi ekologis dan risiko kebakaran. Kawasan gambut harus dikelola sesuai karakteristiknya, titik rawan dipantau, sarana pencegahan disiapkan, dan kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran diawasi secara konsisten.
Berikutnya, negara harus menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan perlu disertai pemulihan kawasan yang rusak, pengawasan lanjutan, serta kewajiban pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum agar pencegahan tidak berhenti sebagai slogan.
Pada saat yang sama, masyarakat terdampak harus segera memperoleh layanan kesehatan yang mudah dijangkau, informasi yang cepat, kualitas udara yang sehat, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Negara harus memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak membuat keluarga kehilangan kesempatan memperoleh pertolongan ketika asap membahayakan kesehatan mereka.
Lebih mendasar lagi, perspektif Islam kaffah menuntut agar kebijakan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan pelayanan publik diarahkan oleh aturan yang menjaga kemaslahatan masyarakat. Kritik terhadap sistem sekuler kapitalis perlu diwujudkan melalui evaluasi nyata atas prioritas kebijakan, penguasaan sumber daya, distribusi manfaat, dan pembebanan risiko lingkungan.
Perubahan tidak akan lahir hanya dari pidato, pembagian masker, atau operasi pemadaman yang ramai diberitakan. Perubahan menuntut keberanian membenahi akar persoalan, menghentikan praktik yang merusak, dan memastikan keselamatan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Karhutla harus menjadi peringatan bahwa udara bersih dan lingkungan yang aman merupakan kebutuhan hidup, bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati sebagian orang. Sungguh, menjaga jiwa dan alam adalah amanah, sehingga negara wajib mengupayakan perlindungan menyeluruh agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah. Dan pencegahan hanya bisa diwujudkan apabila negara ini mau segera kembali pada pengaturan Islam secara Kaffah dalam naungan Syariah dan Khilafah. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar