Kuliah Gratis, Topeng Baru Komersialisasi Pendidikan


Oleh : Yusmiati, M.Si.

Saya pernah menerima beasiswa PPA dari Kemendikbud. Justru karena itu, saya yang paling khawatir dengan wacana kuliah gratis ini. Bagaimana jika kuliah gratis ini hanya menjadi topeng baru komersialisasi pendidikan?

Berkaca dari program andalan Presiden Prabowo yang sebelumnya, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ternyata tidak sepenuhnya gratis. Karena pembiayaannya menyedot APBN dengan porsi yang besar. Pada akhirnya rakyatlah yang menanggung biayanya lewat pajak yang mereka bayarkan setiap hari.

Prabowo menginstruksikan program kuliah gratis di PTN disiapkan secepatnya meski dengan catatan: pelaksanaan tetap bertahap dan tunduk pada kemampuan fiskal. Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengkonfirmasi bahwa skema pembiayaannya masih dihitung dan akan disesuaikan dengan ruang fiskal yang ada dalam APBN.

Di permukaan, rencana ini terlihat sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hanya saja, rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Status PTN-BH menyebabkan banyaknya mahasiswa yang mundur tidak melakukan registrasi. Setidaknya ada 60 ribu mahasiswa mundur. 

Program kuliah gratis ini sangat kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Negara menuntut institusi untuk mencari pendanaan untuk riset global. Dampaknya sangat bisa memicu komodifikasi pendidikan melalui peningkatan nominal UKT, sehingga Ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka. Akibatnya, banyak yang merasa program kuliah gratis ini seolah hanya menjadi tambal sulam kebijakan. Kuliah gratis tanpa mengubah sistem hanya memindahkan siapa yang membayar, bukan menghapus komersialisasinya.

Pendidikan gratis bukan jaminan pendidikan, sebab bergantung pada APBN. Keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, jika kemampuan fiskal tidak memenuhi untuk pembiayaan kuliah gratis, maka sewaktu-waktu program ini bisa saja tidak dilanjutkan. Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis. Sumber dana dari uang korupsi tidak berkelanjutan. Ini menunjukkan kebijakan lebih bersifat politik elektoral. 

Hal ini semakin memperjelas bahwa program ini sama sekali bukan memenuhi amanat nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Program ini tidak lain tidak bukan hanya akan menjadi program bancakan yang akan menguntungkan korporasi yang bekerjasama langsung selama penerapan program sebagaimana MBG. Sedangkan rakyat, hanya akan kembali diperas dengan pajak yang semakin meningkat dengan menggunakan program kuliah gratis ini sebagai alasan.

Inilah wajah asli kapitalisme yang segala kebijakan hanya mengedepankan keuntungan bagi korporasi. Mereka yang memunculkan persoalan, dan datang seolah memberikan solusi. Padahal solusi yang ditawarkan hanya parsial, sedangkan persoalan yang mereka datangkan mengintegral dan terstruktur merugikan masyarakat. Terutama masyarakat kecil.

Hal ini tentu berbeda dengan skema penerapan pendidikan dalam sistem pendidikan Islam. Dalam Islam ada perintah untuk kewajiban menuntut ilmu. Hal ini sejalan dengan kewajiban negara (khilafah) untuk menyediakan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Maka program berkelanjutan tidak hanya wacana, dan bukti nyata pernah diterapkan.

Berbeda dengan negara yang mengadopsi sistem kapitalisme, sumber pendanaan sekolah gratis dari pajak. Sedangkan dalam Islam Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Dalam sistem ekonomi Islam, mengenal adanya 3 kepemilikan: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Kepemilikan individu ini mengikuti mekanisme pasar syariah. Kepemilikan umum, merupakan seluruh barang yang menjadi kebutuhan umum, misal tambang dalam jumlah besar adalah barang yang tidak dapat dimiliki individu. Sedangkan kepemilikan negara berupa: Jizyah, Kharaj, ghanimah, fa’i, harta tanpa ahli waris, dan berbagai lahan serta bangunan milik negara. Skema dalam sistem ekonomi islam membuat harta dari ketika kepemilikan itu akan mengalir ke baitul mal, dan akan terdistribusi dengan peruntukan yang sesuai dengan alur masing-masingnya dengan sangat jelas. 

Disamping itu, negara adalah raa' in (pengurus) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariah yang mengikat. Tanpa terkecuali, sistem ekonomi islam yang sangat terang dijelaskan dalam Islam. Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.



Referensi:
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_instruksikan_program_kuliah_gratis_di_ptn_disiapkan_secepatnya_dan_bertahap
https://www.suara.com/news/2026/09/24/181429/kuliah-gratis-di-ptn-dinilai-bisa-bikin-pts-kolaps-pemerintah-diminta-siap-siap
https://www.suara.com/bisnis/2026/06/28/145504/kabar-60000-calon-mahasiswa-mundur-imbas-biaya-kuliah-mahal?page=2#goog_rewarded
Triono, D. C. (2017). Ekonomi Islam Madzhab Hamfara Jilid 1: Falsafah Ekonomi Islam (Ed. rev.). Irtikaz.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar