Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Ombudsman menemukan fasilitas tidak lazim di Lapas Kelas IIA Cibinong, seperti bangunan menyerupai vila, fasilitas gym, kolam, dan simulator golf, sedangkan Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural untuk diperiksa terkait temuan tersebut (Liputan 6, 27/9/2026). Temuan itu menjadi perhatian karena fasilitas tersebut dinilai tidak semestinya tersedia bagi warga binaan dan pemerintah menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Ketika Hukum Berjarak
Temuan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan keberadaan televisi, kulkas, sofa, atau tempat olahraga di lingkungan lapas saja. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas yang berbeda dari standar umum dapat muncul di tempat yang seharusnya menerapkan aturan secara tertib dan sama.
Penjara semestinya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan ruang yang membuka peluang munculnya kenyamanan khusus. Jika terbukti ada perlakuan berbeda karena kemampuan membayar, kedekatan, atau hubungan tertentu, persoalannya menyentuh keadilan dan wibawa hukum.
Sebab hukum akan sulit dihormati apabila masyarakat melihat aturan berbeda bagi orang yang berbeda. Ketika orang tertentu memperoleh fasilitas lebih karena uang atau koneksi, sementara yang lain menjalani standar biasa, rasa keadilan akan mudah terkikis.
Di sinilah pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang tinggal di bangunan tersebut. Yang lebih penting adalah menelusuri siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan bagaimana fasilitas itu bisa digunakan.
Apabila benar terdapat pembayaran untuk memperoleh kenyamanan khusus, masalahnya bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib. Persoalannya berkembang menjadi dugaan transaksi, pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aliran dana.
Temuan minuman beralkohol juga tidak boleh diabaikan karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan barang yang masuk ke lingkungan lapas. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya bisnis narkoba di dalam lapas, sehingga kesimpulan harus tetap berdasarkan bukti pemeriksaan.
Yang harus dibongkar bukan hanya bangunan yang terlihat mewah, tetapi ekosistem yang membuat fasilitas tersebut dapat muncul dan bertahan. Selama hanya benda yang dipindahkan tanpa memperbaiki mekanisme pengawasan, persoalan serupa berpotensi muncul kembali dengan bentuk berbeda.
Penonaktifan lima pejabat memang menunjukkan adanya langkah pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memiliki tanggung jawab. Namun, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan apabila pemeriksaan hanya berakhir pada pergantian pejabat tanpa mengungkap rantai kewenangan, sumber fasilitas, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dampaknya bukan sekadar rusaknya tata tertib di sebuah lembaga pemasyarakatan. Jika hukum terlihat dapat dinegosiasikan melalui uang atau kekuasaan, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa aturan benar-benar berlaku sama bagi semua.
Amanah dan Keadilan
Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan adil, sebagaimana Allah berfirman dengan tegas, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Prinsip tersebut menegaskan bahwa kewenangan tidak semestinya menjadi jalan memperoleh keuntungan pribadi atau memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.
Sungguh, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memiliki kemampuan menjalankan prosedur saja. Mereka juga membutuhkan integritas, amanah, rasa takut kepada Allah, dan keberanian menolak penyalahgunaan kewenangan agar jabatan tidak berubah menjadi kesempatan mencari keuntungan.
Dalam perspektif Islam Kaffah, sanksi memiliki fungsi jawabir dan jawazir. Jawabir bermakna sebagai sanksi penebus dosa bagi pelaku, sedangkan jawazir bermakna pencegah agar pelaku dan masyarakat tidak mengulangi pelanggaran, sehingga hukum tidak sekadar memberi hukuman tetapi juga menjaga kehidupan masyarakat.
Pembenahan lapas harus menyentuh manusia yang menjalankan kewenangan sekaligus sistem yang mengawasinya. Pengawasan harus mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal, bukan baru bergerak setelah temuan mencuat dan menjadi perhatian publik.
Setiap fasilitas di dalam lapas semestinya mempunyai dasar aturan, tujuan penggunaan, sumber pembiayaan, penanggung jawab, dan mekanisme pemeriksaan yang jelas. Transparansi penting agar tidak ada ruang bagi fasilitas yang tidak semestinya, apalagi digunakan untuk memberikan perlakuan khusus.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan bukti dan menyentuh seluruh rantai tanggung jawab. Tidak cukup mencari satu orang untuk dijadikan titik akhir masalah dari mekanisme yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang.
Solusi hakiki juga tidak boleh berhenti hanya pada membongkar bangunan, menonaktifkan pejabat, atau memperketat pemeriksaan barang. Dalam perspektif Islam Kaffah, persoalan hukum perlu dikembalikan pada ketentuan syariah yang menempatkan keadilan, amanah, pengawasan, dan sanksi sebagai bagian dari penjagaan masyarakat.
Hukum juga tidak boleh berubah hanya karena seseorang memiliki kekayaan, jabatan, atau koneksi. Standar keadilan harus berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang, sedangkan proses pembuktian tetap harus dilakukan secara adil agar tidak terjadi penghukuman berdasarkan dugaan.
Penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah merupakan solusi yang harus segera diwujudkan agar bisa membangun sistem hukum berdasarkan ketentuan Islam. Dalam kerangka tersebut, aparat, pengawasan, peradilan, dan sanksi diarahkan untuk menjaga amanah serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi peringatan bahwa persoalan hukum tidak selesai hanya dengan membersihkan apa yang terlihat di permukaan. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang bagi jual beli kenyamanan, perlakuan istimewa, pungutan, atau penyalahgunaan kewenangan di balik tembok yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Hukum jangan sampai berubah menjadi barang yang terasa mahal bagi masyarakat biasa tetapi mudah dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan harus menyentuh akar persoalan, memperkuat amanah aparat, membuka mekanisme pengawasan, menelusuri dugaan transaksi, dan memastikan keadilan tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas saja. Wallahualam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar