Ketika Penjaga Tanah Menjadi Perampok Tanah


Oleh : Muflihahtul Chusnia 

Risywah kembali terjadi di negeri ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menangkap basah praktik jual-beli amanah yang seharusnya dijaga untuk kemaslahatan umat.

Operasi ini diduga terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk dan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat BPN. Setidaknya ada 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan, salah satunya di area layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola HGB. Sebanyak 17 orang diamankan dengan barang bukti uang tunai yang diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah. (CNN Indonesia, Senin, 14/9/2026).

Kementerian ATR/BPN sejatinya dibentuk untuk tujuan mulia: memberikan kepastian hukum atas setiap jengkal tanah di negeri ini. Ia adalah benteng terakhir rakyat untuk melindungi haknya. Namun sungguh ironi, kantor yang dipayungi hukum untuk menjaga kepastian itu, kini justru berubah menjadi ladang subur bagi praktik korupsi yang terorganisir.

Kita semua menyaksikan, kasus korupsi di negeri ini tak pernah ada habisnya. Padahal negara telah membentuk lembaga superbody khusus untuk memberantasnya. KPK ada, sistem pengawasan ada, aturan hukum ada. Namun mengapa korupsi terus terjadi, bahkan semakin masif?

Karena kasus korupsi di ATR/BPN ini bukan sekadar kejahatan mencuri uang negara. Ini adalah kejahatan yang merampas tiga hal fundamental sekaligus.

Pertama, merampas keadilan agraria. Di saat pemerintah menggaungkan Reforma Agraria untuk rakyat kecil, di meja kantor pertanahan tanah-tanah negara justru diperjualbelikan kepada korporasi besar. Rakyat kecil yang menunggu sertifikat bertahun-tahun harus kalah cepat dengan pengusaha yang datang membawa koper berisi uang. Reforma Agraria pun akhirnya hanya menjadi jargon di atas kertas.

Kedua, merusak tata ruang dan lingkungan. Satu tanda tangan pejabat ATR yang dibeli dengan suap, bisa mengubah hutan lindung menjadi perumahan mewah dan daerah resapan air menjadi kawasan industri. Ketika tata ruang bisa diperjualbelikan, maka banjir, longsor, dan krisis lingkungan hanyalah tagihan yang harus dibayar rakyat atas dosa korupsi tersebut.

Ketiga, menghancurkan kepercayaan publik dan amanah agama. Bagi rakyat kecil, sertifikat tanah adalah harga diri dan satu-satunya warisan untuk anak cucu. Ketika sertifikat bisa digandakan dan dipermainkan oleh mafia yang dilindungi oknum, maka hilanglah kepercayaan rakyat kepada negara.

Fenomena ini membuktikan bahwa negara telah gagal total dalam melindungi pertanahan. Koruptor tidak lagi takut pada KPK, mereka hanya belajar menjadi lebih canggih dari KPK. Hal ini tidak lepas dari sistem kapitalis sekuler yang menopangnya, sistem yang melahirkan penguasa yang bertindak semena-mena tanpa peduli penderitaan rakyat kecil. Sistem yang menjadikan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin melarat.

Berbanding terbalik dengan sistem Islam. Sistem yang sempurna dan adil karena berasal dari Allah SWT, yakni Al-Qur'an dan Hadis. Ketika Islam dijadikan asas kehidupan, ia mampu melahirkan manusia-manusia bertakwa, baik sebagai individu, masyarakat, maupun negara.

Artinya, sistem Islam mampu mencetak pejabat-pejabat yang saleh, jujur, dan memiliki keimanan kuat. Ketika mendapat amanah, jabatan tidak dijadikan alat untuk memperkaya diri. Sebab mereka memandang jabatan sebagai amanah yang harus ditunaikan sesuai syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari).

Dalam hadis lain disebutkan, "Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran." (HR. Bukhari). Dan tentang kezaliman atas tanah, ancamannya lebih mengerikan lagi: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari & Muslim). Jika sejengkal saja ancamannya sedahsyat itu, bagaimana dengan ribuan hektar yang dirampas melalui suap HGB?

Dalam Islam, aturannya sempurna dan tegas. Pejabat yang berkhianat dan berkolaborasi dengan mafia tanah dihukumi dengan hukum ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik). Hukumannya bisa berupa pemecatan, penyitaan harta, hingga hukuman cambuk. Sedangkan bagi koruptor, berlaku sanksi takzir yang kadarnya disesuaikan dengan besarnya kejahatan, mulai dari peringatan, penyitaan harta, cambuk, bahkan hingga hukuman mati.

Namun, sanksi tegas dan sistem yang bersih ini hanya akan terwujud dalam institusi negara Islam, yakni Khilafah dengan manhaj kenabian. Khilafah-lah yang akan melindungi dan memberikan kepastian kepemilikan tanah, mencegah penguasaan dan pemalsuan sertifikat, serta melahirkan pejabat yang jujur dan amanah. Di bawah Khilafah, tidak akan ada celah bagi tumbuh suburnya korupsi dan mafia tanah.

Wallahu 'alam Bishowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar