Ilusi Kuliah Gratis di Sistem Kapitalisme


Oleh : Nur Khasanah

Di tengah mahalnya biaya pendidikan, wacana kuliah gratispun mencuat. Presiden prabowo Subianto dalam rapat terbatas memberi arahan pada jajarannya untuk Program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) agar segera disiapkan (setneg.go.id, 23/09). Para pengamat memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk program tersebut sekitar Rp. 94 trilliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa (BBC, 26/09).

Sejumlah pihak memandang kuliah gratis itu memungkinkan. Karena himbauan dari Presiden perolehan dana yang dibutuhkan nantinya akan diambil dari uang yang dikorupsi, uang yang dinyolong dan yang dicuri. Namun, Pemenuhan anggaran tersebut tentunya tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.

Kebijakan ini muncul di tengah fakta empiris menyusutnya dana subsidi untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama satu dekade terakhir. Otonomi finansial yang diberikan PTN-BH mendorong kampus kampus negeri bertranformasi menjadi korporasi pencari laba. Akankah kebijakan ini menghapus komersialisasi pendidikan?


Ilusi Pendidikan Gratis

Dalam sistem kapitalisme-demokrasi kuliah gratis tidak otomatis menghapus akar komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah siapa yang membayar. Dari kantong wali mahasiswa beralih ke kantong/kas negara. Selama paradigma PTN-BH menempatkan universitas sebagai ladang untuk bisnis, maka ruang komersialisasi dan privatisasi akan terbuka lebar. Hal ini membuktikan bahwa kuliah gratis kontradiktif dengan otonomi PTN-BH.

Pendidikan gratis bukan jaminan pendidikan, sebab bergantung pada APBN. Keberlangsungan program ini sangat bergantung pada keadaaan ekonomi makro negara seperti pendapatan pajak serta orientasi politik rezim yang berkuasa. Apabila kemampuan fiskal negera melemah, maka program seperti ini rentan dipangkas dan diberhentikan. Hal ini menjadikan pendidikan gratis secara berkelangsungan hanyalah ilusi.

Pandangan sumber dana kuliah gratis dari dana korupsi adalah kecacatan logik-manajerial. Mengingat dana korupsi sifatnya insidensial, fluktuatif dan proses hukumnya yang cukup panjang. Mengandalkan sumber dana yang tak pasti guna program publik jangka panjang menunjukkan bahwa wacana ini kental akan retorika politik elektoral saja, ketimbang perencanaan pembangunan yang matang dan terstruktur.
 

Jaminan Pendidikan dalam Islam

Inilah wajah kegagalan sistem kapitalisme-demokrasi menjamin pendidikan yang adil dan merata. Sedangkan Islam memandang pendidikan bukan sekedar komoditas atau bidang komersialisasi, namun menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar (al-hajat al-asasiyyah) bagi setiap individu. Negara (khilafah) bertindak sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kemaslahatan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda : “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Oleh karena itu pengadaan pendidikan gratis bagi seluruh warga dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi adalah mutlak kewajiban negara yang harus dipenuhi tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun dibatasi kemampuan fiskal tahunan.

Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Pos kepemilikan umum seperti hasil pengelolaan SDA (tambang, minyak bumi, gas, mineral, hutan, dll) dikelola langsung oleh negara dan tidak diserahkan pada swasta/asing. Menjadikan dana pendidikan bersifat pasti dan berkelanjutan.

Kebijakan pendidikan tidak akan tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariah yang mengikat. Negara wajib menjamin pengadaan sarana dan prasarana serta gaji guru yang mewadai tanpa menggantungkan nasib pendidikan pada dinamika pemilu atau kompromi politik pencitraan lima tahunan.

Untuk merealisasi jaminan pendidikan yang hakiki ini, khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat secara bersama partai politik Islam ideologis. Khilafah tidak sekedar menyelesaikan benang kusut komersialisasi pendidikan, tetapi juga mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyatnya bukan sekedar hubungan bisnis untung rugi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar