Ketika Sekolah Tidak Lagi Menjadi Tempat Aman


Oleh : Nadia Lutfiah Fauzi 

Seorang murid kelas 2 SD di Pemalang meninggal dunia setelah dirundung kakak kelasnya sendiri. Orang tua melepas anak di gerbang sekolah dengan keyakinan ia akan pulang dengan selamat. Ternyata keyakinan itu bisa berujung pada kabar duka.

Sayangnya, ini bukan kasus pertama. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kekerasan di satuan pendidikan terus naik: 91 kasus pada 2020, 142 pada 2021, 194 pada 2022, dan 285 pada 2023. Tahun 2024 melonjak ke 573 kasus, lalu 614 kasus pada 2025. Dalam enam tahun, angkanya naik lebih dari enam kali lipat. Di balik tiap angka ada anak yang terluka fisik, trauma, atau kehilangan rasa percaya pada lingkungannya.

Dengan tren seperti itu, perundungan sulit disebut sekadar kenakalan anak atau kelalaian satu dua sekolah. Ada yang keliru pada cara pendidikan dirancang dan cara negara menjalankan perannya.


Sistem sekuler kapitalistik gagal membentuk generasi

Pendidikan kita berdiri di atas pandangan sekuler, yaitu agama dipisahkan dari kehidupan. Pelajaran agama memang ada, tetapi porsinya kecil dan sering berhenti di hafalan. Anak tahu menyakiti orang itu dosa, namun nilai tersebut tidak hidup sebagai pengendali perilaku. Tanpa pegangan yang kokoh, anak mencari patokan sendiri, dan di lingkungan pergaulan patokan itu sering kali siapa yang paling kuat dan paling ditakuti.

Cara pandang kapitalistik memperparah keadaan. Keberhasilan diukur lewat nilai, peringkat, dan akreditasi, sedangkan pembentukan akhlak yang sulit diukur justru dinomorduakan. Guru sibuk dengan administrasi dan target kurikulum, hingga nyaris tak punya waktu mengenal muridnya satu per satu. Di luar sekolah, tontonan yang menormalisasi kekerasan terus diproduksi karena laku dijual, dan anak menyerapnya setiap hari lewat gawai. Wajar bila yang lahir adalah generasi yang cerdas di atas kertas tetapi miskin empati. Ketika anak SD sanggup menyakiti temannya sampai meninggal, yang perlu dipertanyakan bukan hanya anaknya, melainkan juga sistem yang membentuknya.


Negara abai dan tidak serius menangani perundungan

Negara semestinya menjadi pelindung utama sekaligus penanggung jawab pendidikan warganya. Yang tampak justru penanganan tambal sulam: kasus baru diperhatikan setelah viral atau menelan korban, lalu sorotan reda dan pola yang sama berulang. Buktinya ada pada data tadi. Kalau penanganannya efektif, jumlah kasus seharusnya turun atau setidaknya tertahan, bukan melesat dari 91 menjadi 614.

Jarak antara aturan dan kenyataan pun lebar. Pengawasan di sekolah minim, mekanisme pelaporan belum tentu aman bagi korban, dan sebagian sekolah memilih menutup kasus demi nama baik. Sanksi jarang menimbulkan efek jera, sementara pembinaan pelaku dan pemulihan korban belum berjalan memadai. Karena akarnya ada pada landasan sistem dan keseriusan negara, solusinya tidak cukup berupa sosialisasi atau tambahan aturan.


Sistem pendidikan berbasis akidah Islam

Dalam pandangan Islam, pendidikan membentuk manusia secara utuh, bukan sekadar mengisi kepala dengan ilmu. Karena itu akidah menjadi asas seluruh sistem, dari tujuan, kurikulum, sampai metode pengajaran. Anak tidak hanya diberi tahu bahwa menyakiti orang lain itu salah, tetapi dibina menyadari bahwa setiap perbuatannya diawasi Allah dan kelak dipertanggungjawabkan. Kesadaran ini bekerja bahkan saat tidak ada guru atau orang tua yang melihat. Anak yang berpikir dengan standar halal-haram tidak mudah memakai kekuatannya untuk menindas teman, sebab ia paham kekuatan itu untuk melindungi, bukan melukai.

Negara memikul tanggung jawab penuh di sini. Pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat, bukan komoditas yang diserahkan pada pasar. Negara menyediakan fasilitas yang layak dan merata, menyiapkan guru yang kompeten sekaligus mampu menjadi teladan, serta menjamin kesejahteraannya agar ia fokus mendidik. Kurikulum pun disusun dengan akidah dan akhlak sebagai inti, tanpa meninggalkan sains dan keterampilan.

Kontrol terhadap perundungan datang dari tiga lapis. Pertama, individu yang bertakwa dan menahan diri meski tak ada yang melihat. Ketakwaan ini ditumbuhkan keluarga sebagai madrasah pertama lewat penanaman akidah sejak dini, komunikasi yang hangat, dan kepekaan pada perubahan perilaku anak. Kedua, masyarakat yang saling menasihati dalam kebaikan (amar makruf nahi mungkar) sehingga perilaku menyimpang tidak dibiarkan menjadi kebiasaan. Ketiga, negara yang menutup celah: menyaring tontonan merusak, menjatuhkan sanksi tegas yang mendidik (disesuaikan dengan usia bila pelakunya anak), dan memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan.


Penutup

Kasus Pemalang semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar berita duka yang lewat. Penanganan tambal sulam terbukti tidak cukup. Dibutuhkan pembenahan mendasar, mulai dari landasan sistem pendidikan, keseriusan negara, hingga kontrol keluarga dan masyarakat. Setiap anak berhak merasakan sekolah sebagai tempat belajar tumbuh, bukan belajar merasa takut.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar