Ancaman Vape Narkoba dan Urgensi Benteng Sistemik Proteksi Generasi


Oleh: ‘Atifah Hanum, S.Si

Maraknya fenomena penggunaan vape yang dikolaborasikan dengan zat psikoaktif terlarang kini berada pada level yang sangat mengkhawatirkan. Salah satu komoditas haram yang paling menyita perhatian publik adalah peredaran cairan vape berisi etomidate yakni zat anestesi atau obat bius keras Golongan II. Di kalangan anak muda, fenomena ini populer dengan istilah "pod getar". Menurut Kepala Pusat Laboratorium (Kapuslab) BNN BrigjenPol Supiyanto melalui kumparan.com (29/09/26), Efek samping mendadak dari etomidate dapat berupa kejang, hilangnya kesadaran, hingga getaran tak terkendali pada tubuhpenggunanya menjadi ciri khas yang sangat membahayakan.

Cairan berbahaya ini diperjualbelikan di pasar gelap dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta per cartridge. Tingginya harga ini tidak menyurutkan ceruk pasar ilegal tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jaringan sindikat narkoba internasional maupun lokal sengaja memanipulasi dan menunggangi tren vape guna menyasar generasi muda (kumparan.com, 29/09/26). Fenomena penangkapan publik figur baru-baru ini akibat penyalahgunaan etomidate dalam rokok elektronik, hanyalah fenomena gunung es dari ancaman yang lebih besar di masyarakat.

Merespons krisis ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mengusulkan pelarangan total peredaran vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih mengambang dalam pembahasan alot. Kelambatan proses legislasi ini menciptakan celah hukum yang menguntungkan para pengedar, sementara korban dari kalangan anak muda terus berjatuhan.


Penyakit Sistemik dalam Kehidupan Modern Kapitalis

Penyebaran vape narkoba bukan sekedar kasus kriminalitas biasa atau kelalaian individu semata. Jika dibedah secara kritis, fenomena ini merupakan buah dari problem sistemik kehidupan modern hari ini:

1. Krisis Akidah Akibat Paham Sekularisme
Penerapan sistem sekulerisme telah berhasil memisahkan nilai-nilai keagamaan dari roda kehidupan sehari-hari. Akibatnya, generasi muda tumbuh tanpa fondasi keimanan yang kokoh dalam pola pikir maupun pola perilaku mereka. Keimanan tidak lagi dijadikan standar utama dalam menilai mana yang baik dan buruk, atau mana yang halal dan haram. Ketika dihadapkan pada tekanan pergaulan, godaan tren lifestyle, hingga depresi akibat kompleksitas masalah hidup, mengonsumsi obat-obatan terlarang dipandang sebagai hal yang wajar. Narkoba diperlakukan sebagai sarana pelarian yang lumrah demi mendapatkan rasa tenang semu, sebab mereka kehilangan benteng spiritual dan pemahaman akan hakikat hidup.

2. Karakter Serakah Sistem Ekonomi Kapitalisme
Dalam sistem sekuler–kapitalisme, tolok ukur utama dari suatu aktivitas adalahkeuntungan finansial (profit). Kapitalisme membuka ruang selebar-lebarnya bagi industri apa pun untuk tumbuh, selama industri tersebut mendatangkan materi, memiliki pasar, dan diminati oleh konsumen. Prinsip "ada permintaan, ada penawaran" dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba. Mereka tidak peduli pada kerusakan fisik, mental, maupun masa depan generasi muda. Selama bisnis vape bernarkoba ini menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah, para pelaku akan terus berinovasi mengeksploitasi media-media baru untuk menjangkau pasar anak muda.

3. Tumpulnya Proteksi Negara
Ancaman ini semakin parah karena negara tidak memposisikan diri secara optimal sebagai junnah (perisai) dan raa’in (pengayom/pelindung) yang membentengi rakyatnya. Respons yang diperlihatkan otoritas saat ini cenderung reaktif dan lambat. Pembatasan dan regulasi masih sebatas usulan serta wacana di dalam RUU, sementara di tingkat masyarakat, vape narkoba telah merusak kesehatan fisik dan mental ribuan pemuda. Ketidaktegasan hukum serta minimnya pengawasan preventif membuat negara tampak tak berdaya menghadapi kejahatan narkoba yang terus bertransformasi.


Solusi Mendasar dengan Sistem Islam

Guna menyelesaikan persoalan vape narkoba hingga ke akarnya, diperlukan paradigma yang mampu menyentuh aspek pembinaan individu, pengaturan masyarakat, hingga kebijakan tata negara secara padu. Islam menawarkan konstruksi solusi komprehensif yang bertumpu pada tiga pilar utama:

1. Mendidik Generasi Berkelayakan Akidah Kokoh
Islam menempatkan penanaman akidah sebagai pondasi paling mendasar dalam membentuk kepribadian manusia. Keimanan yang terhunjam kuat akan melahirkan kesadaran akan muraqabah yakni perasaan senantiasa diawasi oleh Allah SWT kapanpun dan di mana pun. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 235 : “…Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” Melalui kesadaran ini, setiap individu generasi muda memiliki mekanisme kontrol internal (self-control). Mereka akan secara mandiri menolak segala bentuk perbuatan haram dan zat yang merusak tubuh tanpa perlu diawasi secara fisik oleh aparat penegak hukum. Akidah yang hidup menjadi benteng pertahanan pertama dan paling ampuh bagi pemuda ditengah gempuran godaan zaman.

2. Menjalankan Prinsip Syariat Hifdz Al-Aql
Salah satu tujuan utama penegakan syariat Islam (maqasid asy-syari'ah) adalahpenjagaan terhadap akal (hifdz al-aql). Akal merupakan nikmat dan aset terbesar manusia untuk menjalankan peran sebagai hamba dan khalifah di bumi. Oleh karena itu, Islam mengharamkan secara mutlak segala sesuatu yang dapat merusak, menghilangkan, atau menurunkan fungsi akal, seperti khamr, etomidate, maupun seluruh turunan narkotika. Di sisi lain, penerapan ekonomi dalam sistem Islam melarang keras segala bentuk transaksi, produksi, dan peredaran barang-barang yang membahayakan (mudarat). Bisnis narkoba tidak akan pernah mendapatkan izin operasional maupun legalitas hukum atas nama kebebasan pasar. AllahTa’alaberfirman:
Ùˆَﺗَﻌَﺎوَï»§ُواﻋَï» َﻰاﻟْﺑِﱢروَاﻟﱠﺗﻘْÙˆَٰÙ‰ۖÙˆَï»»َﺗَﻌَﺎوَï»§ُواﻋَï» َﻰاﻹِْﺛْÙ…ِÙˆَاﻟْﻌُدْÙˆَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah/3: 2)

3. Peran Negara Khilafah sebagai Junnah dan Raa’in
Dalam pandangan Islam, negara adalah institusi pelaksana yangbertanggungjawabpenuh atas keselamatan fisik, akal, dan moral rakyatnya. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Melalui tatanan sistem Khilafah yang menerapkan Islam secara sempurna, proteksiterhadap generasi dilakukan secara terintegrasi melalui tiga jalur penanganan:
  • Sistem Pendidikan Berbasis Akidah: Seluruh kurikulum pendidikan dirancang untuk mencetak SDM yang memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), yaitu individu yang berpola pikir dan berpola sikap sesuai tuntunan syariat. Pendidikan ini gratis dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Pengawasan Ketat dan Pembersihan Media: Negara mengontrol secara ketat peredaran bahan-bahan kimia berbahaya dan obat-obatan keras agar hanya digunakan untuk kepentingan medis yang sah. Negara juga membersihkan media massa dan ruang publik dari segala bentuk iklan, propaganda, atau konten tren yang mempromosikan gaya hidup hedonis dan merusak.
  • Penegakan Hukum (Uqubat) yang Tegas: Negara menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba melalui sistem sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah/pencetus efek jera bagi masyaraka luas) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Sanksi berat akan dijatuhkan secara objektif tanpa pandang bulu kepada produsen, bandar, pengedar, hingga pengguna agar rantai peredaran terputus total.
Dengan demikian, Maraknya vape etomidate atau "pod getar" adalah alarm keras bahwa keselamatan generasi muda sedang terancam hebat oleh komersialisasi bisnis haram dan gaya hidup sekuler. Upaya parsial yang hanya mengandalkan himbauan atau regulasi reaktif yang tak kunjung usai tidak akan pernah cukup untuk menghentikan laju kejahatan narkoba.

Sudah saatnya masyarakat beralih pada tatanan hidup yang memposisikan manusia sebagai makhluk berakal yang wajib dilindungi. Hanya dengan mengembalikan fungsi akidah sebagai benteng individu, menjadikan hifdz al-aql sebagai standar hukum, serta mendudukkan negara sebagai pelindung sejati (junnah), ancaman vape narkoba beserta seluruh produk turunannya dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar