Oleh: Ivanur
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan klaster bangunan mewah mirip vila dan apartemen yang dihuni oleh warga binaan di area dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Pada temuannya itu terdapat kamar mirip hotel/vila, fasilitas kebugaran (gym), hingga area mini golf, kawasan bangunan mewah ini tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan warga, ditemukan juga televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), kulkas, kasur besar, serta peralatan kebugaran seperti meja tenis, stepper, barbel, hingga bench press. Selain itu ditemukan juga botol-botol minuman beralkohol (miras) di dalam kulkas atau area pendingin ruangan. Temuan ini didapat dari sidak tanpa pemberitahuan yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.
Praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lembaga pemasyarakatan (lapas) memang menjadi isu hukum dan sosial yang serius di Indonesia. Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan perlakuan hukum dan sering kali berakar dari tindakan korupsi, kolusi, dan suap antara warga binaan yang memiliki kekuatan finansial dengan oknum petugas lapas. Secara hukum dan etika, tindakan ini melanggar prinsip keadilan dan mencederai esensi dari pemasyarakatan itu sendiri, yang seharusnya berfokus pada rehabilitasi dan efek jera tanpa memandang status sosial. Fasilitas mewah, peredaran narkoba, transaksi minuman keras (miras), hingga bisnis barang kebutuhan pokok dengan harga berkali-kali lipat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan rahasia umum yang mencederai fungsi penegakan hukum. Ketika penjara kehilangan efek jera dan justru berubah menjadi ladang bisnis ilegal yang menguntungkan, sistem peradilan pidana menghadapi tantangan yang sangat serius. Hal ini menggambarkan penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. Sistem hukum yang ideal menuntut persamaan di depan hukum (equality before the law) dan penegakan yang objektif tanpa memandang status sosial atau materi. Ketika penegakan hukum dan sanksi dinilai tidak tegas, tidak adil, serta rentan terhadap praktik suap, hal ini menjadi tantangan serius bagi integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu cenderung dinilai berdasarkan materi dan keuntungan ekonomi. Ketika paradigma ini merembes ke sektor publik seperti hukum dan lapas, dampaknya bisa berupa privatisasi lapas serta korupsi sistemik oleh oknum. Di beberapa negara yang menerapkan kapitalisme liberal (seperti Amerika Serikat), terdapat penjara swasta yang mencari keuntungan dari jumlah narapidana. Hal ini sering dikritik karena menciptakan insentif buruk yaitu semakin banyak orang dipenjara, semakin besar keuntungan perusahaan. Sedangkan di negara berkembang yang menerapkan sistem hukum sekuler, orientasi materi sering kali bermanifestasi dalam bentuk suap, fasilitas mewah ilegal di dalam lapas bagi narapidana kaya, hingga jual beli hak remisi atau asimilasi. Dalam hukum Islam (fiqih jinayah), sistem sanksi memang dibangun di atas dua paradigma utama, yaitu jawabir (penebus dosa/penambal kekurangan) dan jawazir (pencegah/efek jera).
Kedua konsep ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada aspek hukum di dunia, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam untuk menyucikan jiwa pelaku. Dalam sistem pemerintahan dan peradilan Islam, aparat penegak hukum (seperti qadhi atau hakim, muhtasib atau pengawas pasar/publik, dan kepolisian/syurthah) tidak hanya dituntut memiliki keahlian profesional, tetapi juga wajib memenuhi kriteria moral dan spiritual yang sangat ketat. Aparat hukum harus memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan pada akidah Islam dan memiliki benteng internal yaitu ketakwaan, selain itu jabatan sebagai penegak hukum dipandang sebagai titipan (amanah) yang berat, bukan hak istimewa atau alat untuk meraih kekuasaan, serta adil menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak kepada pemiliknya tanpa pandang bulu. Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar