Oleh : Shufaira (Praktisi Pendidikan)
Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan tempat tinggal tak kunjung usai. Layaknya lingkaran, cerita serupa selalu muncul dari tahun ke tahun, viral di media sosial, namun tidak pernah benar-benar berakhir. Nama korban boleh berganti, lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama. Yakni seseorang yang menjadi sasaran kekerasan hingga menimbulkan trauma bahkan tidak jarang berujung pada kematian.
Baru-baru ini beredar kasus perundungan menerpa lingkungan sekolah Islam internasional berasrama elit Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong, Tangerang Selatan. Viral pengakuan keluarga korban di media sosial mengenai perundungan saat kegiatan pramuka di sekolah (26/08/2026). Korban yang masih duduk di kelas 8 diduga disiksa oleh enam orang pelaku dengan cara dililit dasi pada bagian wajah, dipukuli menggunakan buku, tangannya dipegang ke belakang, tubuhnya ditindih, dilempari benda hingga korban mengalami luka robek pada telinga. Salah satu pelaku perundungan diisukan merupakan anak seorang pejabat berinisial DAS.
Tak lama setelah kejadian tersebut, viral juga kasus kekerasan menimpa seorang siswa kelas 7 berinisial KAAZ (12) di sekolah Islam berasrama elit Bekasi, Jawa Barat (17/09/2026). Korban mengalami beberapa luka seperti pecah pembuluh darah pada mata, benjolan di kepala serta memar di dada setelah diduga ditarik dan dipukul siswa lain.
Bahkan beberapa hari lalu (Rabu, 30/09/2026), siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang Jateng berinisial MHAQ (7 tahun) meninggal dunia. Sepulang sekolah ia mengeluh kesakitan pada perutnya. Selama 9 hari menjalani perawatan medis, korban bercerita bahwa ia mengalami kekerasan 3 kaka kelasnya. Ia mengaku dipukul perut dan ditendang menggunakan sepatu setelah tidak sengaja menabrak salah satu pelaku.
Sayangnya, kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi, dari lingkungan pendidikan umum hingga lembaga pendidikan berasrama, praktik bullying terus berulang dengan wajah yang berbeda. Data gabungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, lalu kembali naik menjadi 641 kasus sepanjang 2025. Sebanyak 31 % di antaranya merupakan kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas berupa kekerasan fisik.
Hal yang lebih memprihatinkan, setiap kali kasus mencuat, solusi yang ditawarkan hampir selalu sama yaitu mediasi, sanksi administratif, edukasi karakter, kampanye anti-bullying, hingga pendampingan psikologis. Semua itu memang penting, tetapi terbukti belum mampu menghentikan akar persoalan. Bullying tetap tumbuh, bahkan dengan pola yang semakin kompleks.
Kasus Repetitif yang Sengaja Diredam
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Banyak kasus perundungan justru tidak mencuat ke publik. Korban diredam atau dipaksa menyelesaikan kasus melalui jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi.
“Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Ubaid menekankan perlunya mengubah penanganan perundungan dari sekadar responsif menjadi preventif-sistemik. Artinya, kata dia, pihak sekolah dan pemerintah tidak bisa terus-menerus bergerak hanya setelah kasus menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Buah Dari Sistem Liberalisme-Sekulerisme
Kasus perundungan yang kerap terjadi merupakan buah dari sistem liberalisme-sekularisme yang membuat individu dan keluarga jauh dari islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan. Tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain. Adapun masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis bersikap permisif, individualistik, dan tidak peduli.
Bullying dinormalisasi karena orang-orang merasa “bukan urusan saya” atau “yang penting bukan saya dan keluarga yang dibully”. Maka, tidak heran jika kasus bullying kerap terjadi atau sering muncul karena memang disebabkan oleh sistemnya yang membuka ruang hingga banyaknya muncul masalah, termasuk kasus bullying.
Ditambah negara gagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun, namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Hukuman sering kali tidak memberikan efek jera, sementara pembinaan karakter dilakukan secara seremonial tanpa menyentuh akar ideologis yang melahirkan perilaku menyimpang. Hal ini wajar karena negara yang menerapkan sekularisme-kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam. Pendidikan sekuler lebih sibuk mencetak tenaga kerja dibanding membentuk manusia bertakwa. Nilai akademik diprioritaskan, sementara pembinaan akhlak sering kali hanya menjadi pelengkap kurikulum. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi miskin adab dan empati.
Islam Satu-Satunya Solusi
Berbeda halnya dengan islam yang memandang bullying sebagai bentuk kezaliman yang diharamkan. Allah Swt berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka…” (QS. Al-Hujurat: 11).
Juga sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Saudara muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Oleh sebab itu, jangan menzalimi dan meremehkannya dan jangan pula menyakitinya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa menjaga kehormatan sesama merupakan bagian dari keimanan.
Karena itu, pembentukan keimanan dan ketakwaan menjadi benteng utama yang mengendalikan perilaku seseorang, baik dalam kondisi diawasi ataupun tidak. Selain itu, Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan takwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya.
Selain itu, Islam juga membangun masyarakat yang peduli dan beramar ma’ruf nahi munkar, tidak permisif dan tidak membiarkan kezaliman terjadi di depan mata. Negara dalam sistem Islam juga memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari budaya kekerasan. Kurikulum pendidikan diarahkan untuk membentuk syakhsiyah islamiyah, media dikontrol agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak moral, dan hukum ditegakkan secara adil sehingga mampu memberikan efek pencegahan sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Tidak ada area usia abu-abu, setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Ini semua dilakukan semata-mata untuk kebaikan umat dan generasi agar masalah yang ada tidak terus terulang kembali, termasuk kasus tindakan bullying sebagaimana yang terjadi pada sistem hari ini.
Karena itu, menyelesaikan bullying tidak cukup dengan seminar motivasi, slogan anti-kekerasan, ataupun kampanye sesaat. Selama sistem sekuler yang melahirkan individualisme, materialisme, dan kebebasan tanpa batas tetap dipertahankan, bullying hanya akan berganti wajah dan korban.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan bullying bukan semata-mata krisis etika, melainkan krisis sistem. Solusi hakiki hanya akan lahir ketika kehidupan diatur dengan aturan Allah Swt. yang membentuk manusia bertakwa, masyarakat yang saling menjaga, dan negara yang benar-benar menjadi pelindung rakyat. Sebab, hanya syariat Islam yang mampu menutup pintu kezaliman hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar