Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Syafrida dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260923224537-12-1407489/deret-fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-dari-gym-hingga-minigolf/amp
Terdapat rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Selain itu juga ditemukan benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.
Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi di negeri ini. Narapidana tinggal di lapas mewah sudah lama kita dengar, bukan kali ini saja. Penyediaan fasilitas mewah di lapas menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Pihak tersebut menawarkan sejumlah fasilitas mewah di lapas tentu dengan harga yang tidak murah. Ada uang ada barang, itulah prinsip jual beli fasilitas mewah di lapas.
Bagi narapidana yang berkantong tebal bisa memesan atau menyewa tempat sebagai tempat peristirahatan bukan tempat hukuman. Mereka bisa memesan berbagai fasilitas mewah sesuai dengan keinginan. Penyediaan fasilitas mewah menunjukkan bahwa lapas bisa diperjualbelikan belikan.
Jelas dengan penemuan lapas Mewah bahwa Penjara tak lagi membuat jera, karena para narapidana masih bisa mendapatkan kenyamanan. Lebih parah lagi, narapidana bahkan berpeluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba dibalak jeruji lapas. Inilah Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler. Penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. Fasilitas mewah di lapas membuat narapidana semakin bebas.
Inilah hukuman dalam sistem kapitalisme, lapas yang seharusnya menjadi tempat hukuman justru menjadi tempat hiburan. Lalu bagaimana narapidana bisa "kapok" menjalani hukuman? Inilah realita sistem sanksi hari ini. Butuh perubahan paradigma agar sistem sanksi semakin mengena. Paradigma baru tersebut adalah sistem Islam. Sistem yang bersumber dari Wahyu Allah SWT sang pembuat hukum.
Sistem Islam Penjaga Hukum
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An Nisa: 58)
Ayat ini mengajarkan bahwa wajib hukumnya menegakkan aturan secara adil. Tidak boleh pandang bulu, baik kepada sesama muslim, non-muslim, orang kaya, orang miskin, pejabat, maupun rakyat jelata. Seorang hakim atau pengambil keputusan tidak boleh memihak karena ada ikatan keluarga, sogokan, ataupun tekanan dari pihak penguasa.
Penutup ayat ini sebagai peringatan bagi kita semua. “Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Allah menutup ayat ini dengan mengingatkan bahwa perintah amanat dan adil adalah pengajaran terbaik demi ketenteraman hidup manusia.
Kalimat "Maha Mendengar lagi Maha Melihat" berfungsi sebagai peringatan keras (ancaman halus) bagi para hakim dan pemimpin. Allah mendengar setiap konspirasi ucapan atau sumpah palsu di pengadilan, dan Allah melihat segala bentuk kecurangan serta manipulasi hukum yang disembunyikan.
Dalam Islam sanksi atau hukuman memiliki paradigma jawabir (pencegah) dan jawazir (penebus). Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga penebusan dosa. Aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Jadi tidak mudah dipengaruhi atau disogok oleh narapidana dengan iming-iming uang
Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar