24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal


Oleh: Han’s Soedibyo

Marak lagi perundungan atau bullying di sekolah bukan sekadar kenakalan anak. Ia merupakan persoalan serius yang menunjukkan adanya problem pada pembentukan kepribadian, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan. Data PISA 2025 patut menjadi alarm. OECD mencatat 24 persen siswa Indonesia mengalami sedikitnya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi daripada rata-rata negara OECD sebesar 20 persen. Khusus perundungan siber, 7 persen siswa Indonesia melaporkan pernah mengalami publikasi informasi yang mengganggu tentang dirinya secara daring tanpa persetujuan. 

Adanya fenomena tersebut menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi anak. Lebih jauh, dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan imbauan, seminar antiperundungan, atau aturan sekolah semata. Harus ada pembenahan mendasar terhadap pembentukan manusia dan masyarakat.

Penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan agama cenderung ditempatkan sebagai urusan privat. Akibatnya, pendidikan moral dan agama tidak selalu menjadi landasan utama dalam membentuk perilaku. Anak membutuhkan benteng iman agar memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tanpa kesadaran tersebut, larangan menyakiti orang lain dapat berhenti pada sekadar aturan yang ditaati ketika ada pengawasan.

Sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan, tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain. Masyarakat yang terbentuk dalam sistem Sekuler-Kapitalis bersikap permisif, individualistik, dan tidak peduli. Bullying dinormalisasi karena orang-orang merasa "bukan urusan saya” atau “yang penting bukan saya dan keluarga yang dibully”.

Negara yang menerapkan Sekularisme-Kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam dan tidak ada sanksi tegas bagi pelaku bullying bahkan pelaku di bawah 17 tahun pun dilindungi.

Al-Qur’an dengan tegas melarang perilaku yang menjadi bagian dari perundungan. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 11, “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain ... janganlah saling mencela dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” Surah Al-Hujurat Ayah 11 – Ayat ini menunjukkan bahwa penghinaan, ejekan, celaan, dan pemberian julukan buruk bukan perkara remeh dalam Islam.

Dalam hal ini masyarakat juga memiliki tanggung jawab. Islam tidak membentuk individu yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Allah Swt. berfirman, “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar” (QS Ali Imran: 104). Dengan demikian, ketika perundungan terjadi, masyarakat tidak semestinya bersikap permisif dengan alasan “bukan urusan saya”.

Rasulullah ï·º pun bersabda, “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini mencakup larangan menyakiti melalui perkataan maupun tindakan fisik.

Islam menawarkan pembentukan generasi melalui akidah sebagai fondasi kepribadian. Keluarga mendidik anak dengan iman dan ketakwaan sejak dini, masyarakat membangun kepedulian melalui amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Sedangan dalam perspektif sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat, pelanggaran terhadap hak dan keamanan orang lain tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penerapan uqubat bertujuan sebagai zawajir—mencegah manusia melakukan kejahatan—dan jawabir—menjadi sebab gugurnya dosa sesuai ketentuan syariat. Prinsip pertanggungjawaban juga terkait taklif; seorang Muslim yang telah balig pada dasarnya telah memasuki kewajiban syariat atas perbuatannya.

Oleh karena itu, maraknya perundungan semestinya tidak hanya melahirkan pertanyaan tentang bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana sistem membentuk manusia. Pendidikan yang melahirkan generasi berilmu sekaligus bertakwa, masyarakat yang peduli, serta negara yang tegas menjaga kemaslahatan merupakan kebutuhan mendasar. Dari sinilah Islam menawarkan paradigma pendidikan yang tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membentuk manusia yang takut kepada Allah dan menjaga sesama.

Disamping itu Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya.

Solusi Islam, negara wajib mengakkan Negara Khilafah, karena Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah dan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir bagi pelaku bullying. Tiada area usia abu-abu, setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.

Wallohu’alam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar