Pajak Terus Bertambah, Kesejahteraan Rakyat Dipertanyakan


Oleh : Arini Fatma Rahmayanti

Dilansir dari flashlombok.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dengan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc, dari sebelumnya 1,025% menjadi 1,075%. Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke bawah dan mobil 1.500 cc ke bawah tetap dikenakan tarif lama sebesar 1,025%.

Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk sektor industri dan pertambangan disesuaikan menjadi 7,5%. Adapun penggunaan bahan bakar untuk transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dikenakan tarif 5%.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan masyarakat. Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat meningkatkan kontribusi sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di NTB.

Sebenernya kondisi negara yang dominasi pajak dan minimnya penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA) merupakan suatu masalah yang sangat ironi di tengah melimpahnya kekayaan Indonesia, mulai dari nikel, batu bara, emas, migas, hingga hasil hutan dan laut. Kekayaan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi rakyat karena pengelolaannya banyak dikuasai korporasi swasta, sementara negara hanya memperoleh sebagian pendapatan. Beginilah cara periayahan negara dengan sistem kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara sehingga masyarakat tetap dibebani berbagai jenis pajak, salah satunya pajak kendaraan ditengah banyaknya rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Sebaliknya, perusahaan besar dan investor dapat memperoleh berbagai insentif, seperti tax amnesty, tax holiday, dan wacana insentif pajak bagi family office.

Kondisi ini dipandang mencerminkan ketimpangan kebijakan perpajakan, rakyat kecil tetap menanggung kewajiban pajak, sedangkan korporasi besar berpeluang mendapatkan keringanan. Akibatnya, muncul kritik terhadap keadilan sistem perpajakan dan pengelolaan SDA yang seharusnya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.

Besarnya penerimaan pajak negara dinilai belum sebanding dengan kesejahteraan rakyat. Hal ini terlihat dari banyaknya sekolah rusak, ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan, terutama di daerah 3T, serta pengelolaan anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran. Korupsi dan prioritas anggaran yang dianggap tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat turut menjadi sorotan. Kondisi tersebut merupakan dampak penerapan sistem kapitalisme yang membatasi peran negara dan menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada pihak swasta. Sejalan dengan pemikiran neoliberalisme, privatisasi dan deregulasi membuka ruang bagi korporasi untuk mengelola berbagai sektor ekonomi, sementara negara tetap mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan. Akibatnya, muncul kritik bahwa kekayaan alam dan penerimaan negara belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, pajak atau dharibah bukanlah sumber pendapatan yang dipungut secara rutin dari masyarakat. Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dharibah merupakan pungutan yang dibebankan kepada kaum muslim untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara yang wajib apabila kas Baitulmal tidak mencukupi.

Pada kondisi normal, kebutuhan negara dibiayai melalui sumber pendapatan Baitulmal, seperti fai, kharaj, usyur, serta pengelolaan kepemilikan umum. Pajak baru dapat dipungut ketika pendapatan tersebut tidak mencukupi untuk membiayai kewajiban negara. Oleh karena itu, pemungutannya bersifat sementara dan didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Islam juga membatasi pihak yang wajib membayar pajak. Pungutan hanya dikenakan kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan kebutuhan pelengkap yang layak terpenuhi. Dengan demikian, masyarakat miskin dan mereka yang tidak memiliki kelebihan harta tidak dibebani kewajiban tersebut. Jumlah pajak pun harus disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan yang wajib, bukan untuk memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya.

Dalam konsep ini, pajak dapat digunakan untuk membiayai enam kategori kebutuhan, yaitu pembiayaan jihad dan pertahanan negara; pengadaan industri militer beserta fasilitas pendukungnya; bantuan bagi fakir miskin dan ibnusabil; pembayaran gaji pegawai yang menjalankan pelayanan publik, termasuk guru dan hakim; penyediaan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti sekolah, rumah sakit, dan jembatan; serta penanganan keadaan darurat, seperti bencana alam dan serangan musuh.

Sebaliknya, pungutan tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat untuk membiayai proyek yang tidak mendesak atau sekadar mengejar prestise. Dalam pandangan ini, pengenaan pajak tanpa kebutuhan yang dibenarkan dan tanpa memenuhi ketentuan syariat dipandang sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat.

Dengan demikian, konsep dharibah menempatkan pajak sebagai instrumen yang terbatas, bersyarat, dan berorientasi pada pemenuhan kewajiban negara, bukan sebagai sumber penerimaan rutin yang membebani seluruh lapisan masyarakat. Tulisan ini berpijak pada pandangan ekonomi Islam yang menekankan tanggung jawab negara dalam mengelola kekayaan dan memenuhi kebutuhan rakyat. 

Wallahu a'lam bissawab.






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar