Pemerkosaan Pada Anak Berulang, Islam Mengatur Pergaulan


Oleh : Ummu Riri (Aktivis Muslimah)

Seorang remaja berusia 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 22 minggu. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut pada 23 September 2026 dan dibawa ke Puskesmas Malingping. Setelah dilakukan pemeriksaan USG karena tak kunjung sembuh, diketahui korban sedang hamil namun janin di dalam kandungannya sudah meninggal dunia. Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak. Kepolisian telah menangkap pelaku berinisial ER (43). (Detik.com, 4-10-2026)

​Maraknya kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak merupakan alarm keras bagi kerusakan tatanan sosial saat ini. Anak-anak, yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang, justru menjadi korban dari kejahatan yang merusak masa depan dan trauma fisik maupun psikologis yang mendalam. Penanganan hukum yang ada saat ini sering kali hanya bersifat kuratif tanpa berhasil menyelesaikan akar permasalah yang menjadi penyebab kasus terus berulang.


Buah Pahit Sekularisme

​Kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak yang terus berulang adalah cerminan dari krisis moral yang sangat mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh perlindungan, justru menjadi korban kejahatan seksual yang merusak masa depan serta meninggalkan trauma mendalam. Meskipun berbagai undang-undang dibentuk dan seruan penegakan hukum terus digaungkan, angka kejahatan ini tidak kunjung surut, justru semakin meningkat. Jika diperhatikan secara mendalam, kegagalan penanganan kejahatan ini berakar pada fondasi sistemik yang menaungi kehidupan masyarakat saat ini, yaitu sistem sekularisme.

​Sekularisme adalah sebuah pemahaman yang memisahkan aturan agama dari tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sekularisme melahirkan tatanan kehidupan serba liberalis yang menempatkan kebebasan individu di atas segalanya. Dalam sistem ini, naluri seksual tidak lagi dipandang semata-mata untuk melestarikan keturunan secara benar, melainkan sebagai sarana industri dan sarana pemuasan hawa nafsu tanpa batas. Akibatnya industri konten dewasa dan pornografi berkembang pesat dan sangat mudah diakses oleh siapa saja. Tontonan semacam ini dapat mengikis empati dan merusak naluri pemikiran manusia. 

Ketika seksualitas tersebar di media dan pergaulan bebas dinormalisasi, kemudian dorongan seksual tidak terkontrol dan seseorang kehilangan ketakwaan, ia akan mencari penyaluran secara liar, hingga pada akhirnya menyasar kelompok paling rentan dan tak berdaya, yaitu anak-anak. Ketakwaan seharusnya bisa ditanamkan oleh orang tua dan pendidikan formal di sekolah, tetapi sistem pendidikan yang lahir dari sekularisme cenderung berfokus pada capaian materialistis, akademik, dan nilai ekonomi semata. 

Pengajaran nilai-nilai spiritual dan moral ketakwaan sering kali hanya ditempatkan sebagai materi formalitas tanpa penanaman akidah yang kokoh. Tanpa adanya rasa takut kepada Sang Pencipta yaitu Allah dan kesadaran akan pengawasan-Nya, benteng moral masyarakat menjadi sangat rapuh. Seseorang yang kehilangan kontrol imannya akan sangat mudah dikuasai oleh naluri seksual yang datangnya dari setan saat ada kesempatan. Dalam sistem sekuler, hukum terhadap kejahatan seksual umumnya bersifat kuratif tapi tidak solutif, yaitu bertindak setelah kejahatan terjadi. 

Penanganan sering kali hanya berfokus pada penambahan ancaman hukuman bagi pelaku atau imbauan kewaspadaan kepada korban. Sistem seperti ini akan menjadi pintu-pintu pemicu kejahatan (seperti pornografi, minuman keras, dan tayangan erotis) tetap dibuka lebar atas nama kebebasan berkreasi dan ekonomi. Hukum yang tidak menyentuh akar pencegahan (preventif) membuat kejahatan akan terus berulang dengan alasan yang sama, sekalipun vonis penjara telah dijatuhkan kepada pelaku terdahulu.


Pandangan Islam

​Dalam pandangan Islam, kejahatan terhadap anak termasuk pemerkosaan adalah pelanggaran berat terhadap hukum Allah, norma kemanusiaan, dan perlindungan keturunan. Islam memandang bahwa maraknya pemerkosaan terhadap anak tak lepas dari diterapkannya pandangan hidup sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menyebarkan budaya bebas, konten pornografi, dan pandangan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan berlandaskan pemenuhan naluri seksual tanpa batas syariat.

​Ketika tontonan pornografi begitu mudah diakses dan pergaulan tanpa batas dianggap lumrah, naluri seksual manusia yang tidak terdidik dan tidak terkontrol dengan ketakwaan akan mencari pemenuhan secara acak dan menyimpang, hingga akhirnya menyasar kelompok paling rentan seperti anak-anak. Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, Islam tidak hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga membangun pencegahan (preventif) melalui sistem pergaulan dalam Islam. Anak-anak dan orang tua dipahamkan mengenai batas-batas privasi dan aurat sejak kecil, sebagaimana perintah Allah dalam Q.S. An-Nur [24]: 58.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum sholat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah sholat isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nur 24: Ayat 58)

Selain itu Rasulullah saw. memerintahkan pemisahan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan ketika memasuki usia 10 tahun untuk menjaga batas ketertiban dan pencegahan kejahatan sejak dini. Mengajarkan anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain serta membangun keberanian anak untuk melapor jika mengalami perlakuan yang tidak sopan. Menjauhkan anak dari situasi berdua-duaan dengan orang asing maupun kerabat yang bukan mahram di tempat terisolasi tanpa pengawasan orang tua. Menjaga pandangan (Ghaddul-Basar) dan menutup aurat dengan mewajibkan masyarakat dewasa untuk menundukkan pandangan dan menjaga norma kesopanan agar lingkungan sosial menjadi aman bagi anak-anak.

​Islam melarang keras segala hal yang merangsang naluri seksual secara terbuka di tengah masyarakat, seperti penyebaran konten pornografi, media pemasaran yang mengeksploitasi tubuh, serta perilaku tabarruj yang melanggar batas syariat. Lingkungan yang bersih dari konten vulgar akan menurunkan risiko timbulnya niat jahat. Selain pencegahan, Islam juga menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas untuk memberikan efek jera dan sebagai penebus dosa pelaku di akhirat. Pelaku pemerkosaan dalam Islam dapat dikenakan sanksi sesuai perbuatannya, baik berupa hukuman perzinahan paksa sesuai status pelaku (cambuk/rajam), maupun sanksi ta'zÄ«r hingga hukuman mati jika tindakan tersebut tergolong kejahatan berat yang merusak keamanan masyarakat. 

​
Khatimah

​Kasus pemerkosaan terhadap anak tidak akan pernah selesai jika hanya dengan revisi undang-undang yang berfokus pada penindakan pasca-kejadian, perlu ada perubahan sistemik dengan mengembalikan fungsi keluarga sebagai benteng akidah. Kemudian menerapkan aturan pergaulan Islam di lingkungan masyarakat, serta peran tegas negara dalam mengawasi media dan menegakkan hukum. Dengan menerapkan sistem pergaulan dan sistem hukum bernegara sesuai dengan yang diturunkan oleh Allah, kemuliaan manusia terjaga, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang benar-benar aman dan penuh kasih sayang.

​Wallahualam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar