Oleh: Ivanur
fenomena penyalahgunaan cairan vape berisi zat Etomidate—atau yang populer di kalangan anak muda dengan sebutan "pod getar" atau "liquid zombie"—kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mirisnya jaringan narkoba saat ini secara sengaja memanfaatkan tren rokok elektrik atau vape untuk menyasar generasi muda, modus operandi ini memanfaatkan popularitas vape di kalangan remaja dan dewasa muda sebagai media menyamarkan narkotika jenis baru. Beberapa fakta penting terkait fenomena berbahaya ini yaitu penyalahgunaan Liquid Vape yang mana Jaringan narkoba mencampur cairan vape (liquid) dengan zat narkotika berbahaya, seperti tembakau sintetis (sinte), sabu cair, hingga ganja cair (THC/CBD ilegal). Produk ini sering kali dijual secara daring di media sosial atau platform e-commerce dengan label tiruan, tanpa merek resmi, atau diklaim sebagai "cairan rasa buah biasa" atau "efek rileks" untuk mengelabui pembeli dan aparat penegak hukum. Remaja menjadi target utama karena rasa penasaran yang tinggi, gaya hidup mengikuti tren, serta kurangnya edukasi mengenai bahaya kandungan liquid ilegal. Dampak dari konsumsi vape tersebut juga tidak main-main, mengonsumsi liquid vape yang terkontaminasi narkoba dapat menyebabkan efek samping instan seperti pusing parah, halusinasi, kejang-kejang, kecanduan berat, kerusakan organ dalam, hingga kematian akibat overdosis. Terkait hal ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total penggunaan dan peredaran rokok elektrik (vape) beserta cairannya dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Sekularisme mencabut akidah dari kehidupan generasi sehingga mereka tidak punya benterng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Dengan alasan mengikuti tren atapun stress karena masalah, menggunakan narkoba adalah hal wajar. Kapitalisme juga membuka ruang bagi industri apapun selama menguntungkan, ada pasar, ada peminat, seperti bisnis vape narkoba. Kapitalisme secara mendasar bekerja berdasarkan prinsip penawaran dan permintaan (supply and demand). Selama suatu produk menghasilkan keuntungan, memiliki pasar yang jelas, dan ada konsumen yang bersedia membayar, sistem pasar bebas cenderung menyediakan ruang bagi industri tersebut untuk tumbuh. Dalam hal ini negara tidak memposisikan diri sebagai junnah dan raa'in yang melindungi generasi. Respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas.
Dalam islam akidah yang kokoh dan kesadaran muraqabah (merasa selalu diawasi oleh Allah) adalah fondasi utama dalam menjaga moralitas serta integritas generasi muda dari berbagai pengaruh negatif di era modern. Ketika seorang anak atau remaja memiliki muraqabah di dalam hatinya, mereka akan menjauhi hal-hal yang haram bukan karena takut kepada orang tua, guru, atau hukum manusia, melainkan karena kesadaran spiritual bahwa Allah Maha Melihat setiap tindakan mereka, baik di tempat ramai maupun sepi.
Dalam syariat Islam, menjaga akal (hifdz al-aql) merupakan salah satu dari lima tujuan utama hukum Islam (Maqashid asy-Syari'ah), selain menjaga agama, jiwa, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, segala hal yang dapat merusak, melemahkan, atau menghilangkan fungsi akal sehat—seperti khamr, narkoba, judi, dan zat adiktif berbahaya lainnya—diharamkan secara mutlak dalam Islam. Hanya dengan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara sempurna melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk jadi orang berkepribadian Islam, negara akan memberantas semua bisnis narkoba, menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba, dan menerapkan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar