Kedaulatan Ekonomi Bukan Dagangan


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi usulan MSCI untuk menurunkan status pasar modal Indonesia, menyusul persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027 (CNN Indonesia, 21/10/2026).


Modal Global Mengancam

Pernyataan tegas pemerintah patut dicermati, tetapi persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menunjukkan keberanian menghadapi tekanan dari luar negeri. Ada masalah mendasar yang perlu dibongkar, yaitu mengapa penilaian lembaga penyusun indeks global dapat memengaruhi posisi pasar modal Indonesia dan keputusan investor besar.

Ketika penilaian lembaga internasional menjadi perhatian pelaku pasar, pemerintah menghadapi tantangan untuk memperbaiki transparansi sekaligus menjaga stabilitas pasar modal. Namun, persoalan menjadi serius apabila kepercayaan investor justru dijadikan ukuran utama keberhasilan ekonomi, sedangkan kepentingan masyarakat dan penguasaan kekayaan nasional kurang mendapat perhatian.

Pasar modal bukan sekadar tempat bertemunya perusahaan yang membutuhkan dana dengan orang yang ingin menanamkan modalnya. Di dalamnya terdapat kepentingan, persaingan, dan perebutan keuntungan yang dapat memengaruhi arah penguasaan perusahaan, terutama ketika kebutuhan pendanaan membuat perusahaan harus menerima persyaratan dari pemilik modal yang lebih kuat.

Dalam sistem kapitalisme, modal pada dasarnya mencari keuntungan melalui berbagai peluang investasi. Oleh karena itu, derasnya aliran investasi tidak otomatis menjamin kesejahteraan masyarakat, apalagi jika manfaatnya lebih banyak terkumpul pada pemilik modal, sementara risiko ekonomi justru harus ditanggung oleh pihak yang lebih lemah.

Persoalan semakin rumit ketika perusahaan terlilit utang dan membutuhkan tambahan dana untuk mempertahankan usahanya. Restrukturisasi utang atau penerbitan saham baru dapat mengubah komposisi kepemilikan, sehingga pihak yang memiliki kemampuan keuangan lebih besar berpeluang memperoleh pengaruh lebih kuat terhadap perusahaan tersebut.

Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa persoalan pasar modal tidak berhenti pada naik turunnya indeks atau besarnya investasi yang masuk. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah siapa yang menguasai perusahaan, siapa yang menikmati keuntungan, dan sejauh mana kegiatan ekonomi benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat luas.

Reformasi pasar modal dapat diperlukan untuk meningkatkan keterbukaan dan memperbaiki tata kelola. Namun, pembenahan teknis saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar apabila arah kebijakan ekonomi tetap menjadikan kepentingan pemilik modal sebagai pertimbangan utama.


Islam Menjaga Kedaulatan

Apabila ukuran keberhasilan terus bertumpu pada kepercayaan pasar, pemerintah berisiko terlalu sibuk memenuhi harapan investor besar. Padahal, tugas negara tidak sebatas membuat pasar terlihat menarik, melainkan memastikan kekayaan strategis dikelola untuk kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan kedaulatan ekonomi.

Solusi hakiki Islam dimulai dengan mengubah landasan pengelolaan ekonomi, bukan sekadar mempercantik mekanisme pasar modal. Islam menempatkan halal dan haram sebagai batas kegiatan ekonomi, sehingga pencarian keuntungan tidak boleh menghalalkan segala cara atau mengabaikan hak pihak lain.

Allah Swt berfirman dengan tegas, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah [2]: 275). Ayat ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus tunduk pada ketentuan Allah, bukan semata-mata mengikuti kepentingan keuntungan yang ditetapkan oleh mekanisme pasar.

Dalam pengaturan ekonomi Islam, riba dan perjudian diharamkan, sedangkan kepemilikan serta pengelolaan harta harus mengikuti ketentuan syariat. Dengan demikian, persoalan ekonomi tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya keuntungan, tetapi juga berdasarkan cara memperoleh harta, bentuk akad, serta hak pihak-pihak yang terlibat.

Negara juga harus memastikan aset strategis dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkan penguasaannya hanya demi mendapatkan suntikan modal. Kekayaan yang menyangkut kepentingan umum tidak seharusnya diperlakukan semata-mata sebagai barang dagangan yang dapat dilepas ketika negara atau perusahaan membutuhkan dana.

Jika suatu negara membutuhkan teknologi, mesin, atau tenaga ahli dari luar negeri, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui pembelian peralatan dan pembayaran jasa keahlian sesuai akad yang dibenarkan syariat. 

Dengan cara ini, kerja sama tetap dapat berlangsung tanpa harus menjadikan penyerahan kepemilikan aset strategis sebagai jalan utama memperoleh kemampuan teknologi.

Penerapan syariat juga menuntut pengelolaan kekayaan yang amanah, pengawasan yang kuat, serta pertanggungjawaban yang jelas. 

Negara harus memastikan kebijakan ekonomi tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh kelompok yang mempunyai kekuatan modal lebih besar.

Semua itu membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara menetapkan tujuan pembangunan dan mengelola kekayaan. Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh bukan sekadar menambahkan aturan agama ke dalam sistem yang sudah berjalan, melainkan menjadikan syariat sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan kepemilikan.

Pada akhirnya, persoalan MSCI seharusnya menjadi momentum untuk menilai kembali arah ekonomi Indonesia, bukan hanya ajang menunjukkan keberanian menghadapi tekanan internasional. Kedaulatan ekonomi tidak cukup diucapkan dengan lantang, tetapi harus diwujudkan melalui pengelolaan kekayaan yang melindungi kepentingan masyarakat, menjaga aset strategis, dan tidak menggantungkan masa depan bangsa pada kepentingan pemilik modal.

Sebab, negara yang kuat bukan sekadar negara yang mampu menarik investasi sebanyak-banyaknya, melainkan negara yang mampu memastikan kekayaannya dikelola secara adil dan bertanggung jawab. Dalam pandangan Islam, jalan menuju kedaulatan tersebut menuntut pengelolaan ekonomi sesuai syariat agar kekayaan menjadi amanah bagi kesejahteraan masyarakat, bukan alat untuk memperbesar keuntungan segelintir pihak. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar